Sengketa hukum ini bermula dari gugatan PT TU terhadap penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2013 yang dianggap cacat prosedural karena penolakan permohonan Quality Assurance (QA) oleh Tergugat. Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 13 huruf g dan Pasal 50 PMK-17/PMK.03/2013, Wajib Pajak memiliki hak absolut untuk mengajukan pembahasan dengan Tim QA jika terdapat sengketa dasar hukum yang belum disepakati dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Penggugat berargumen bahwa penolakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur formal yang diatur dalam UU KUP, sehingga surat ketetapan pajak yang dihasilkan seharusnya batal demi hukum demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.
Di sisi lain, Tergugat bersikuh bahwa seluruh rangkaian proses pemeriksaan telah dijalankan sesuai dengan mandat regulasi yang berlaku. Inti konflik terletak pada interpretasi apakah penolakan permohonan QA secara otomatis menggugurkan keabsahan SKP yang diterbitkan kemudian. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membedah kepatuhan formal dan materiil, namun akhirnya berpendapat bahwa meskipun QA adalah bagian dari hak administratif, penolakan tersebut dalam konteks kasus ini tidak cukup kuat untuk membatalkan SKPKB yang secara substantif telah memenuhi syarat penerbitan. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa tidak semua deviasi administratif dalam proses pemeriksaan dapat berujung pada pembatalan ketetapan pajak jika prosedur inti lainnya telah terpenuhi secara memadai.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan, karena menunjukkan adanya ambang batas tertentu dalam pengujian aspek formalitas di Pengadilan Pajak. Putusan ini mengindikasikan bahwa argumen prosedural murni tanpa didukung bukti material yang kuat atas kesalahan substansi sering kali sulit untuk membatalkan produk hukum fiskus. Kesimpulannya, Wajib Pajak harus lebih cermat dalam mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan dan memastikan bahwa setiap keberatan prosedural segera diikuti dengan argumen materiil yang komprehensif untuk memperkuat posisi litigasi di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini