Pusat Benar-Benar Objek PPh 26? Pelajaran dari Kemenangan BUT N Corporation di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014554.13/2022/PP/M.XB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 14:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pusat Benar-Benar Objek PPh 26? Pelajaran dari Kemenangan BUT N Corporation di Pengadilan Pajak

Sengketa Perpajakan BUT N Corporation Atas Alokasi Biaya Administrasi Kantor Pusat

Sengketa antara BUT N Corporation dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas perlakuan perpajakan atas biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Inti konflik bermula dari koreksi positif Terbanding atas biaya Head Office Cost Allocation Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp63.368.469.627,00, yang diklasifikasikan oleh otoritas pajak sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa atau pekerjaan. Terbanding berargumen bahwa pembebanan biaya tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi kantor pusat di Jepang, sehingga BUT dianggap menanggung biaya jasa yang seharusnya terutang pajak di Indonesia sesuai regulasi domestik.

Prinsip Single Entity dan Argumentasi Pemohon Banding Berdasarkan P3B

Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa BUT dan Kantor Pusat merupakan satu kesatuan hukum (single entity), sehingga secara yuridis tidak mungkin terdapat transaksi penyerahan jasa atau pembayaran penghasilan antar-keduanya. Pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia-Jepang yang secara eksplisit mengizinkan pengurangan biaya administrasi umum kantor pusat dalam menghitung laba usaha BUT. Lebih lanjut, sesuai Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010, kewajiban PPh Pasal 26 hanya timbul jika terdapat pembayaran riil atau jatuh tempo pembayaran, sementara alokasi biaya ini murni merupakan mekanisme akuntansi internal tanpa aliran dana keluar dari Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Kedudukan Tax Treaty Sebagai Lex Specialis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan menekankan kedudukan tax treaty sebagai lex specialis. Majelis berpendapat bahwa selama biaya tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan BUT dan diperbolehkan oleh P3B Indonesia-Jepang, maka alokasi biaya administrasi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Hakim juga sependapat bahwa ketiadaan pembayaran riil atau jasa yang dilakukan secara fisik di Indonesia menggugurkan syarat formil dan materiil pemajakan berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Putusan ini menegaskan bahwa alokasi biaya kantor pusat yang bersifat administratif tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai imbalan jasa yang dikenakan pajak tambahan.

Implikasi Putusan Terhadap Kepastian Hukum Atribusi Biaya Kantor Pusat

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha asing dengan status BUT di Indonesia bahwa atribusi biaya kantor pusat adalah hak yang dilindungi oleh P3B, sepanjang memenuhi kriteria biaya administrasi umum. Hal ini menjadi pengingat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi alokasi biaya disusun secara detail dan transparan guna menghadapi potensi koreksi otoritas pajak yang sering kali menggunakan pendekatan substansi ekonomi di atas formalitas hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter