Sengketa antara BUT N Corporation dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas perlakuan perpajakan atas biaya administrasi kantor pusat yang dibebankan kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Inti konflik bermula dari koreksi positif Terbanding atas biaya Head Office Cost Allocation Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp63.368.469.627,00, yang diklasifikasikan oleh otoritas pajak sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa atau pekerjaan. Terbanding berargumen bahwa pembebanan biaya tersebut memberikan manfaat ekonomis bagi kantor pusat di Jepang, sehingga BUT dianggap menanggung biaya jasa yang seharusnya terutang pajak di Indonesia sesuai regulasi domestik.
Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa BUT dan Kantor Pusat merupakan satu kesatuan hukum (single entity), sehingga secara yuridis tidak mungkin terdapat transaksi penyerahan jasa atau pembayaran penghasilan antar-keduanya. Pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia-Jepang yang secara eksplisit mengizinkan pengurangan biaya administrasi umum kantor pusat dalam menghitung laba usaha BUT. Lebih lanjut, sesuai Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010, kewajiban PPh Pasal 26 hanya timbul jika terdapat pembayaran riil atau jatuh tempo pembayaran, sementara alokasi biaya ini murni merupakan mekanisme akuntansi internal tanpa aliran dana keluar dari Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan menekankan kedudukan tax treaty sebagai lex specialis. Majelis berpendapat bahwa selama biaya tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan BUT dan diperbolehkan oleh P3B Indonesia-Jepang, maka alokasi biaya administrasi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Hakim juga sependapat bahwa ketiadaan pembayaran riil atau jasa yang dilakukan secara fisik di Indonesia menggugurkan syarat formil dan materiil pemajakan berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Putusan ini menegaskan bahwa alokasi biaya kantor pusat yang bersifat administratif tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai imbalan jasa yang dikenakan pajak tambahan.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha asing dengan status BUT di Indonesia bahwa atribusi biaya kantor pusat adalah hak yang dilindungi oleh P3B, sepanjang memenuhi kriteria biaya administrasi umum. Hal ini menjadi pengingat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi alokasi biaya disusun secara detail dan transparan guna menghadapi potensi koreksi otoritas pajak yang sering kali menggunakan pendekatan substansi ekonomi di atas formalitas hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini