DJP melakukan koreksi atas biaya management fee yang dibayarkan PT EI kepada afiliasi luar negeri karena dianggap tidak memenuhi benefit test dan ketiadaan bukti pendukung yang spesifik mengenai alokasi biaya. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan prinsip Transfer Pricing, otoritas pajak menuntut rincian aktivitas jasa yang memberikan nilai tambah ekonomi langsung bagi entitas lokal.
PT EI menyanggah dengan argumen bahwa jasa manajemen yang diterima merupakan bagian dari efisiensi grup global yang dilakukan secara terpusat untuk mendukung fungsi operasional, keuangan, dan administratif. Pembuktian dilakukan dengan menyajikan TP Doc, Management Service Agreement, serta korespondensi aktivitas jasa yang menunjukkan bahwa tanpa jasa tersebut, PT EI harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk penyediaan fungsi serupa secara mandiri.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa eksistensi jasa telah terbukti melalui dokumen pendukung yang konsisten antara tagihan dan aktivitas nyata. Hakim menekankan bahwa selama biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) dan tidak bersifat duplikasi, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi intercompany charge yang tidak hanya formalitas kontrak, tetapi juga substansi manfaat ekonomi. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT EI menjadi preseden bahwa alokasi biaya grup global dapat dipertahankan sejauh didukung dengan bukti aliran manfaat yang logis dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem akuntansi perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini