Menang Banding! Strategi PT EI Buktikan Relevansi Management Fee Global di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT EI Buktikan Relevansi Management Fee Global di Pengadilan Pajak

Koreksi DJP Atas Biaya Management Fee Terkait Benefit Test dan Alokasi Biaya

DJP melakukan koreksi atas biaya management fee yang dibayarkan PT EI kepada afiliasi luar negeri karena dianggap tidak memenuhi benefit test dan ketiadaan bukti pendukung yang spesifik mengenai alokasi biaya. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan prinsip Transfer Pricing, otoritas pajak menuntut rincian aktivitas jasa yang memberikan nilai tambah ekonomi langsung bagi entitas lokal.

Argumentasi Sanggahan PT EI Mengenai Efisiensi Grup Global

PT EI menyanggah dengan argumen bahwa jasa manajemen yang diterima merupakan bagian dari efisiensi grup global yang dilakukan secara terpusat untuk mendukung fungsi operasional, keuangan, dan administratif. Pembuktian dilakukan dengan menyajikan TP Doc, Management Service Agreement, serta korespondensi aktivitas jasa yang menunjukkan bahwa tanpa jasa tersebut, PT EI harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk penyediaan fungsi serupa secara mandiri.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Eksistensi Jasa dan Prinsip 3M

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa eksistensi jasa telah terbukti melalui dokumen pendukung yang konsisten antara tagihan dan aktivitas nyata. Hakim menekankan bahwa selama biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) dan tidak bersifat duplikasi, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan Pengadilan Pajak dan Pentingnya Dokumentasi Substansi Manfaat Ekonomi

Putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi intercompany charge yang tidak hanya formalitas kontrak, tetapi juga substansi manfaat ekonomi. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT EI menjadi preseden bahwa alokasi biaya grup global dapat dipertahankan sejauh didukung dengan bukti aliran manfaat yang logis dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem akuntansi perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Sebagian

PUT-008921.18/2023/PP/M.XVA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter