PT.T Menang Mutlak di Pengadilan Pajak: Mengapa Koreksi PPh 21 Atas Biaya Akrual Dibatalkan Hakim? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000346.28/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT.T Menang Mutlak di Pengadilan Pajak: Mengapa Koreksi PPh 21 Atas Biaya Akrual Dibatalkan Hakim? 

Sengketa Pajak PT TDR: Batasan Akuntansi Akrual dan Saat Terutangnya PPh Pasal 21 Final

Sengketa pemotongan PPh Pasal 21 Final antara PT TDR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti batasan krusial antara pencatatan akuntansi akrual dengan saat terutangnya pajak penghasilan. Inti konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi positif atas DPP PPh Final Pasal 21 sebesar Rp321 miliar berdasarkan ekualisasi data buku besar yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong. DJP berargumen bahwa ketidaksediaan dokumen selama pemeriksaan memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk menetapkan pajak secara jabatan sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Namun, PT TDR memberikan bantahan teknis bahwa akun-akun yang dikoreksi, seperti Realisasi Persiapan MPP dan BDD-Pensiun, merupakan akun adjustment akrual sesuai PSAK 24 dan bukan merupakan pembayaran tunai kepada subjek pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Cash Basis dan Validasi Data ERP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya membatalkan seluruh koreksi tersebut setelah melalui proses uji bukti yang mendalam. Hakim berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menganut prinsip cash basis (saat pembayaran atau saat disediakan untuk dibayar), sehingga pencatatan biaya estimasi (akrual) untuk kewajiban imbalan pascakerja tidak serta merta menciptakan kewajiban pemotongan pajak. Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh pemeriksa sering kali gagal membedakan karakter akun neraca dengan arus kas riil. Implikasi bagi wajib pajak adalah pentingnya menjaga integritas data sistem ERP (seperti SAP) untuk membuktikan bahwa saldo-saldo tertentu hanyalah pos penyesuaian laporan keuangan, bukan objek pajak. Kesimpulannya, pengadilan menegaskan kembali bahwa otoritas pajak tidak dapat mengenakan pajak atas potensi penghasilan yang secara yuridis belum beralih kepada penerima penghasilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter