Sengketa pemotongan PPh Pasal 21 Final antara PT TDR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti batasan krusial antara pencatatan akuntansi akrual dengan saat terutangnya pajak penghasilan. Inti konflik bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi positif atas DPP PPh Final Pasal 21 sebesar Rp321 miliar berdasarkan ekualisasi data buku besar yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong. DJP berargumen bahwa ketidaksediaan dokumen selama pemeriksaan memberikan kewenangan bagi pemeriksa untuk menetapkan pajak secara jabatan sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Namun, PT TDR memberikan bantahan teknis bahwa akun-akun yang dikoreksi, seperti Realisasi Persiapan MPP dan BDD-Pensiun, merupakan akun adjustment akrual sesuai PSAK 24 dan bukan merupakan pembayaran tunai kepada subjek pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya membatalkan seluruh koreksi tersebut setelah melalui proses uji bukti yang mendalam. Hakim berpendapat bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menganut prinsip cash basis (saat pembayaran atau saat disediakan untuk dibayar), sehingga pencatatan biaya estimasi (akrual) untuk kewajiban imbalan pascakerja tidak serta merta menciptakan kewajiban pemotongan pajak. Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh pemeriksa sering kali gagal membedakan karakter akun neraca dengan arus kas riil. Implikasi bagi wajib pajak adalah pentingnya menjaga integritas data sistem ERP (seperti SAP) untuk membuktikan bahwa saldo-saldo tertentu hanyalah pos penyesuaian laporan keuangan, bukan objek pajak. Kesimpulannya, pengadilan menegaskan kembali bahwa otoritas pajak tidak dapat mengenakan pajak atas potensi penghasilan yang secara yuridis belum beralih kepada penerima penghasilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini