Mengapa Secondary Adjustment PPh 26 PT JCWI Dibatalkan Total oleh Majelis Hakim? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011362.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Secondary Adjustment PPh 26 PT JCWI Dibatalkan Total oleh Majelis Hakim? 

Sengketa Pajak PT JCWI: Keabsahan Secondary Adjustment dan Dividen Konstruktif Transfer Pricing

Otoritas pajak seringkali menerapkan secondary adjustment sebagai konsekuensi otomatis dari koreksi transfer pricing di PPh Badan, namun putusan ini menegaskan bahwa validitas koreksi primer adalah syarat mutlak. Sengketa ini berpusat pada rekarakterisasi selisih harga transfer sebagai dividen konstruktif sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh terhadap PT JCWI yang diklaim sebagai contract manufacturer.

Inti Konflik: Metode CPM vs TNMM dan Rekarakterisasi Dividen Terselubung

Inti konflik hukum ini terletak pada perbedaan klasifikasi aset antara Terbanding dan Pemohon Banding. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa pengeluaran untuk mesin AC, pembangunan website, dan peralatan dapur merupakan beban periodik atau Jasa Kena Pajak yang dikonsumsi sebelum perusahaan menghasilkan pendapatan, sehingga hak pengkreditannya tertutup sesuai regulasi. Di sisi lain, PT TR berargumen secara akuntansi dan fungsional bahwa aset-aset tersebut adalah barang modal dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang menjadi prasyarat fundamental bagi operasional hotel dan apartemen servis mereka. Ketegangan ini mencerminkan benturan antara pendekatan formalistik otoritas pajak dengan realitas substansi ekonomi investasi awal perusahaan.

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas harga jual produk kepada afiliasi (JJLS) menggunakan metode CPM dan menolak biaya jasa manajemen kepada JJSEA karena dianggap tidak memenuhi uji eksistensi. Terbanding mengonstruksikan total koreksi tersebut sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding mempertahankan penggunaan metode TNMM dalam TP Doc miliknya, berargumen bahwa profil risikonya lebih kompleks dari sekadar manufaktur kontrak, serta menolak adanya pembagian laba tanpa mekanisme RUPS sesuai UU Perseroan Terbatas.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validasi Multi-Year Data dan Arm's Length Principle (ALP)

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan bobot tinggi pada konsistensi penerapan metode TNMM yang telah diterima pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Hakim berpendapat bahwa penggunaan data pembanding tahun jamak (multi-year) sangat relevan untuk mengeliminasi dampak fluktuasi ekonomi pada perusahaan pembanding. Karena pengujian harga transfer Pemohon dinilai sudah wajar dan sesuai prinsip Arm's Length Principle (ALP), maka seluruh dasar koreksi primer di PPh Badan gugur demi hukum.

Implikasi Putusan: Gugurnya Landasan Legal Dividen Konstruktif Tanpa Primary Adjustment

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi para investor dan PKP baru di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa definisi "Barang Modal" dalam UU PPN tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya pada mesin pabrik, melainkan mencakup seluruh aset yang memenuhi kriteria masa manfaat jangka panjang dan menunjang kegiatan usaha secara langsung. Wajib Pajak harus memastikan dokumentasi kapitalisasi aset tetap dilakukan dengan rapi sesuai standar akuntansi untuk memperkuat argumentasi dalam menghadapi koreksi serupa. Kesimpulannya, ketelitian dalam memisahkan antara capital expenditure dan revenue expenditure menjadi kunci utama dalam menjaga arus kas perusahaan melalui optimalisasi Pajak Masukan di tahap pra-operasional.

Implikasinya, tanpa adanya primary adjustment yang valid, maka secondary adjustment berupa dividen konstruktif tidak memiliki landasan legal untuk dipertahankan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa secondary adjustment tidak boleh ditegakkan jika analisis fungsional dan pemilihan metode transfer pricing Wajib Pajak dalam TP Doc terbukti lebih akurat dibandingkan analisis otoritas. Kesimpulannya, dokumentasi yang konsisten dan analisis ekonomi yang kuat merupakan perisai utama dalam menghadapi tuduhan dividen terselubung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter