Penolakan banding PT CLI oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan kekuasaan penuh otoritas pajak dalam mereklasifikasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen konstruktif (secondary adjustment) jika gagal memenuhi benefit test. Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih ketidakwajaran transaksi afiliasi langsung dianggap sebagai objek PPh Pasal 26.
Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen dan dukungan logistik yang dibayarkan PT CLI kepada afiliasi di Perancis dan Singapura. Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti konkret mengenai eksistensi layanan (existence test) dan bagaimana layanan tersebut memberikan nilai tambah ekonomi bagi operasional di Indonesia (benefit test). Di sisi lain, PT CLI menyanggah dengan menyatakan bahwa jasa tersebut nyata adanya dan diperlukan untuk menjaga standar operasional global, serta menolak klasifikasi dividen karena perusahaan dalam kondisi rugi komersial dan tidak ada keputusan RUPS.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil sikap yang sejalan dengan putusan PPh Badan sebelumnya. Hakim berpendapat bahwa dokumen pendukung yang diajukan Pemohon Banding, seperti perjanjian induk dan korespondensi umum, tidak cukup untuk membuktikan penyerahan jasa secara spesifik. Karena biaya tersebut dianggap tidak wajar dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense) di tingkat PPh Badan, maka secara otomatis selisih tersebut dikategorikan sebagai dividen konstruktif yang wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B yang relevan.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi perusahaan multinasional bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) saja tidak cukup. Wajib Pajak harus memiliki logbook, timesheet, serta bukti deliverables yang spesifik untuk setiap invoice jasa intra-grup. Kegagalan membuktikan manfaat ekonomi tidak hanya mengakibatkan koreksi biaya di PPh Badan, tetapi juga memicu beban pajak tambahan di PPh Pasal 26 melalui mekanisme secondary adjustment yang seringkali sulit untuk dikreditkan di negara penerima penghasilan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini