Sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perminyakan kembali memanas seiring diterbitkannya Keputusan Keberatan yang mempertahankan koreksi NJOP Bangunan sumur migas senilai Rp30,5 triliun terhadap PT PHKT. Inti sengketa ini berfokus pada klasifikasi dan penilaian 383 sumur yang secara fisik masih ada namun telah berstatus tidak aktif (shut-in), dalam proses penghapusan (FUPP), maupun telah ditutup permanen (Plug & Abandon). Terbanding bersikeras bahwa selama objek pajak berada di dalam wilayah kerja, maka NJOP harus ditetapkan menggunakan nilai indikasi yang tinggi, sementara Wajib Pajak berargumen bahwa sumur non-produktif tidak lagi memiliki nilai ekonomis yang dapat dipajaki secara penuh.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan analisis risiko dengan membandingkan data SPOP tahun 2020 dan 2018, yang berujung pada temuan adanya sumur yang tidak dilaporkan oleh PT PHKT. Terbanding menggunakan pendekatan formalistik bahwa keberadaan fisik sumur otomatis memicu utang pajak. Di sisi lain, PT PHKT memberikan argumentasi berbasis realitas operasional dan skema Gross Split, di mana efisiensi biaya menjadi kunci. PT PHKT menegaskan bahwa sumur-sumur tersebut telah kehilangan fungsinya sebagai alat produksi, bahkan beberapa di antaranya merupakan duplikasi data atau telah ditutup secara permanen sesuai regulasi teknis migas.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil jalan tengah yang progresif. Meskipun secara legal sumur-sumur tersebut masih merupakan objek PBB karena berada di kawasan pertambangan, Majelis menyoroti ketidakadilan dalam metode penilaian (valuation) yang dilakukan Terbanding. Hakim menemukan fakta bahwa Terbanding mengenakan NJOP per meter persegi yang jauh lebih tinggi untuk sumur yang dikoreksi dibandingkan dengan sumur yang dilaporkan secara normal. Majelis berpendapat bahwa sumur yang sudah tidak produktif atau dalam tahap penghapusan tidak seharusnya dinilai dengan standar yang sama dengan sumur aktif yang menghasilkan pendapatan.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi pelaku usaha hulu migas di Indonesia. Kemenangan PT PHKT menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara semena-mena menetapkan NJOP tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan ekonomis senyatanya dari suatu aset. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting untuk memperkuat dokumentasi teknis terkait status sumur (seperti dokumen P&A atau FUPP) guna memitigasi risiko koreksi PBB yang tidak proporsional di masa depan. Kesimpulannya, pengenaan PBB Migas harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan mencerminkan nilai pasar yang wajar sesuai dengan manfaat ekonomi yang diterima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini