Waspada Koreksi Mendadak: Pelajaran dari Sengketa Biaya Promosi PT KUI

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010847.10/2022/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 16:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada Koreksi Mendadak: Pelajaran dari Sengketa Biaya Promosi PT KUI

Sengketa PT KUI: Prosedur SPHP vs. Kekuatan Bukti Materiil

Koreksi pajak yang muncul secara mendadak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seringkali dianggap mencederai hak prosedural Wajib Pajak. Dalam sengketa PT KUI, Terbanding menetapkan koreksi objek PPh Pasal 21 atas biaya promosi sebesar Rp396.132.571,00 yang baru dimunculkan di tahap akhir tanpa tercantum dalam SPHP.

Inti Konflik: Pelanggaran Prosedur vs. Objek Pemotongan

Perselisihan ini berpusat pada dua argumen yang saling bertolak belakang:

  • Argumen Pemohon Banding (PT KUI): Penambahan materi baru setelah SPHP melanggar regulasi teknis (SE-15/PJ/2018 dan PMK 184/PMK.03/2015). Biaya tersebut diklaim sebagai jurnal akrual atau diskon yang tidak melibatkan pembayaran kepada subjek pajak orang pribadi.
  • Argumen Terbanding (DJP): Biaya promosi kepada pihak luar merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dipenuhi kewajibannya oleh Wajib Pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Substansi Mengalahkan Formalitas

Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang menitikberatkan pada aspek substansi hukum:

  1. Hak Bicara: Hakim berpendapat bahwa Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan di tahap akhir, sehingga hak pembelaan dianggap telah terpenuhi secara substansi.
  2. Gagal Pembuktian: Karena PT KUI gagal menunjukkan bukti konkret pemotongan pajak atau bukti pendukung bahwa biaya tersebut bukan objek pajak, Majelis Hakim memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding.

Implikasi: Dominasi Dokumen dalam Litigasi Pajak

Putusan ini menegaskan bahwa di Pengadilan Pajak, kelemahan dokumen pembuktian dapat mengalahkan argumen kesalahan prosedur formal. Wajib Pajak tidak bisa hanya bersandar pada cacat administrasi pemeriksaan jika tidak dibarengi dengan bukti materiil yang kuat untuk menyanggah substansi koreksi.

Kesimpulan: Majelis Hakim menolak banding PT KUI terkait PPh Pasal 21 atas biaya promosi. Hal ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak bahwa ketersediaan daftar nominatif dan bukti potong yang valid adalah pertahanan utama yang tidak bisa digantikan oleh argumen prosedural semata.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010861.35/2022/PP/M.VIA

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010850.12/2022/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter