Waspada! Faktur Pajak dari PKP Non-Efektif Berujung Petaka di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Faktur Pajak dari PKP Non-Efektif Berujung Petaka di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak Masukan PT Hurley Indonesia: Keabsahan Kebenaran Material vs Faktur Pajak dari PKP Non-Efektif (NE)

Pengkreditan Pajak Masukan (PM) wajib memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN.

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003779.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021 yang menolak permohonan banding Wajib Pajak PT Hurley Indonesia memberikan penegasan krusial mengenai risiko pengkreditan Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diidentifikasi bermasalah atau Non-Efektif (NE). Inti sengketa ini berpusat pada koreksi PM PPN Masa Pajak Desember 2017 senilai lebih dari Rp6 miliar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena diragukan keabsahan materialnya.

Direktorat Jenderal Pajak berargumen bahwa Faktur Pajak (FP) yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari PKP yang tidak diketahui keberadaannya atau telah berstatus NE.

Hal tersebut secara fundamental menggugurkan kebenaran substansi transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Di sisi lain, Wajib Pajak bersikukuh bahwa mereka telah memenuhi syarat formal, di mana FP telah mencantumkan data yang lengkap dan transaksi riil terjadi untuk mendukung kegiatan usaha. Wajib Pajak berpendapat bahwa kelemahan pengawasan DJP terhadap status PKP lawan transaksi tidak seharusnya menjadi beban bagi pembeli yang beritikad baik.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangan hukumnya, secara tegas memegang prinsip beban pembuktian ada pada Wajib Pajak yang mengajukan banding (Pasal 26 UU KUP).

Meskipun formalitas administrasi mungkin terpenuhi, Majelis menuntut adanya pembuktian substansial atau kebenaran material bahwa PPN yang tertera dalam FP benar-benar dipungut dan disetorkan ke kas negara, serta transaksi benar-benar terjadi. Karena Pemohon Banding gagal menyajikan bukti due diligence dan dokumen pendukung yang kuat untuk menepis keraguan atas indikasi fiktif yang ditimbulkan oleh status PKP penerbit FP, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP adalah sah dan menolak seluruh permohonan banding.

Putusan ini memberikan implikasi signifikan bahwa Wajib Pajak tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan data formal pada Faktur Pajak.

Wajib Pajak dituntut untuk melakukan uji tuntas yang lebih ketat terhadap integritas dan status lawan transaksi. Gagalnya Wajib Pajak dalam memastikan keabsahan dan keaktifan PKP lawan transaksi akan berpotensi besar menyebabkan kerugian finansial akibat ditolaknya pengkreditan Pajak Masukan di kemudian hari, terutama saat menghadapi litigasi di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter