Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003779.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021 yang menolak permohonan banding Wajib Pajak PT Hurley Indonesia memberikan penegasan krusial mengenai risiko pengkreditan Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diidentifikasi bermasalah atau Non-Efektif (NE). Inti sengketa ini berpusat pada koreksi PM PPN Masa Pajak Desember 2017 senilai lebih dari Rp6 miliar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena diragukan keabsahan materialnya.
Hal tersebut secara fundamental menggugurkan kebenaran substansi transaksi perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Di sisi lain, Wajib Pajak bersikukuh bahwa mereka telah memenuhi syarat formal, di mana FP telah mencantumkan data yang lengkap dan transaksi riil terjadi untuk mendukung kegiatan usaha. Wajib Pajak berpendapat bahwa kelemahan pengawasan DJP terhadap status PKP lawan transaksi tidak seharusnya menjadi beban bagi pembeli yang beritikad baik.
Meskipun formalitas administrasi mungkin terpenuhi, Majelis menuntut adanya pembuktian substansial atau kebenaran material bahwa PPN yang tertera dalam FP benar-benar dipungut dan disetorkan ke kas negara, serta transaksi benar-benar terjadi. Karena Pemohon Banding gagal menyajikan bukti due diligence dan dokumen pendukung yang kuat untuk menepis keraguan atas indikasi fiktif yang ditimbulkan oleh status PKP penerbit FP, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP adalah sah dan menolak seluruh permohonan banding.
Wajib Pajak dituntut untuk melakukan uji tuntas yang lebih ketat terhadap integritas dan status lawan transaksi. Gagalnya Wajib Pajak dalam memastikan keabsahan dan keaktifan PKP lawan transaksi akan berpotensi besar menyebabkan kerugian finansial akibat ditolaknya pengkreditan Pajak Masukan di kemudian hari, terutama saat menghadapi litigasi di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini