Seringkali, sengketa diakhiri melalui mekanisme prosedural yang diatur dalam regulasi, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021. Kasus PT HI, yang bermula dari koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Masukan (PM) senilai Rp18.899.339,00, menyoroti penerapan mekanisme pencabutan banding yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku Terbanding, menjadikannya sebuah preseden tentang resolusi sengketa berbasis konsensus formal. Penerapan Pasal 39 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP) memungkinkan Wajib Pajak dan DJP menghentikan proses peradilan apabila keduanya mencapai kesepakatan prosedural.
Koreksi ini ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang kemudian ditolak keberatannya. Namun, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, Pemohon Banding secara tiba-tiba mengajukan permohonan pencabutan atas surat banding tersebut. Langkah strategis Pemohon Banding ini ditanggapi positif oleh Terbanding, yang dalam persidangan menyatakan persetujuannya atas pencabutan, mengubah fokus persidangan dari substansi koreksi PPN menjadi kepatuhan formal.
Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan disetujui oleh Terbanding harus direspons dengan pengabulan permohonan pencabutan tersebut. Oleh karena kedua belah pihak, baik Wajib Pajak maupun DJP, telah menyepakati pengakhiran sengketa, Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap materi sengketa PPN Pajak Masukan. Putusan ini murni bersifat prosedural, yang secara efektif menghapus sengketa dari daftar perkara Pengadilan Pajak.
Bagi Wajib Pajak, strategi pencabutan banding dapat menjadi jalan keluar yang efisien ketika proses rekonsiliasi atau kesepakatan telah dicapai di luar Pengadilan Pajak, atau ketika risiko litigasi dianggap lebih besar. Di sisi lain, persetujuan Terbanding atas pencabutan ini menggarisbawahi fleksibilitas administratif DJP dalam mengelola portofolio sengketa, menghindari pemborosan sumber daya untuk sengketa yang telah menemukan solusi di luar forum litigasi.
Keberhasilan Pemohon Banding mengakhiri sengketa dengan pengabulan pencabutan banding menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur dan pemanfaatan ketentuan formal Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah bagian krusial dari strategi litigasi perpajakan di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini