Waspada! Beli Cengkeh dan Tembakau 'Siap Pakai' Tetap Kena PPh Pasal 22, Ini Alasan Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 10:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Beli Cengkeh dan Tembakau 'Siap Pakai' Tetap Kena PPh Pasal 22, Ini Alasan Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 22 PT WI: Analisis Definisi Yuridis Proses Industri Manufaktur Atas Hasil Pertanian dan Doktrin Nilai Tambah Substantif

Definisi "proses industri manufaktur" menjadi isu krusial dalam litigasi perpajakan di Indonesia, khususnya terkait pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian hasil pertanian seperti tembakau dan cengkeh, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017.

Sengketa ini berfokus pada substansi pengolahan bahan baku rokok, di mana Pengadilan Pajak secara tegas menolak formalitas siap pakai dan menekankan perubahan bentuk serta nilai tambah sebagai kriteria kunci. Kasus banding dengan nomor putusan PUT-010346.11/2023/PP/M.IA Tahun 2025 melibatkan industri rokok PT WI yang dikenai koreksi PPh Pasal 22. Meskipun Pemohon Banding berhasil membatalkan sebagian koreksi akibat kesalahan formal Terbanding berupa perhitungan ganda, inti sengketa substansial mengenai pembelian cengkeh dan tembakau siap pakai tetap menjadi fokus litigasi. Nilai sengketa yang dipertahankan Majelis Hakim bersumber dari perbedaan pandangan atas status pengolahan bahan baku tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding bersikukuh bahwa pembelian bahan baku dari supplier non-manufaktur (UD atau Orang Pribadi) yang hanya melakukan perajangan atau pengeringan awal belum memenuhi syarat "proses industri manufaktur" yang dikecualikan.

Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) berpendapat bahwa status bahan baku yang sudah siap pakai tersebut menunjukkan proses manufaktur telah dilakukan oleh supplier sebelumnya, sehingga pembelian tersebut harus dikecualikan dari PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan PMK-34/2017.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya mengambil pandangan yang berorientasi pada substansi ekonomi dan tujuan regulasi.

Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang mendefinisikan industri, Majelis memutuskan bahwa kegiatan perajangan dan pengeringan yang dilakukan supplier semata-mata untuk mempersiapkan bahan baku bagi proses utama industri rokok Pemohon Banding belum dapat dikategorikan sebagai proses industri manufaktur yang mengubah bentuk atau sifat barang secara signifikan dan menghasilkan nilai tambah. Proses tersebut dinilai hanya sebagai persiapan bahan baku.

Putusan ini memberikan penekanan penting bagi seluruh industri manufaktur di Indonesia yang menggunakan bahan baku hasil pertanian: klasifikasi objek PPh Pasal 22 tidak hanya bergantung pada klaim siap pakai dari supplier atau bentuk legal supplier-nya, melainkan pada bukti substantif bahwa proses pengolahan yang terjadi telah memenuhi kriteria industri manufaktur yang diakui regulasi.

Hal ini mewajibkan WP untuk lebih ketat dalam melakukan due diligence dan membuktikan bahwa bahan baku yang dibeli benar-benar telah mengalami proses pengolahan industri yang signifikan sebelum pengecualian PPh Pasal 22 dapat diterapkan. Meskipun WP memenangkan sengketa perhitungan ganda, kekalahan substantif atas definisi proses industri manufaktur memperkuat prinsip pemungutan pajak di tahap hulu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter