Sengketa ini berfokus pada substansi pengolahan bahan baku rokok, di mana Pengadilan Pajak secara tegas menolak formalitas siap pakai dan menekankan perubahan bentuk serta nilai tambah sebagai kriteria kunci. Kasus banding dengan nomor putusan PUT-010346.11/2023/PP/M.IA Tahun 2025 melibatkan industri rokok PT WI yang dikenai koreksi PPh Pasal 22. Meskipun Pemohon Banding berhasil membatalkan sebagian koreksi akibat kesalahan formal Terbanding berupa perhitungan ganda, inti sengketa substansial mengenai pembelian cengkeh dan tembakau siap pakai tetap menjadi fokus litigasi. Nilai sengketa yang dipertahankan Majelis Hakim bersumber dari perbedaan pandangan atas status pengolahan bahan baku tersebut.
Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) berpendapat bahwa status bahan baku yang sudah siap pakai tersebut menunjukkan proses manufaktur telah dilakukan oleh supplier sebelumnya, sehingga pembelian tersebut harus dikecualikan dari PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan PMK-34/2017.
Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 yang mendefinisikan industri, Majelis memutuskan bahwa kegiatan perajangan dan pengeringan yang dilakukan supplier semata-mata untuk mempersiapkan bahan baku bagi proses utama industri rokok Pemohon Banding belum dapat dikategorikan sebagai proses industri manufaktur yang mengubah bentuk atau sifat barang secara signifikan dan menghasilkan nilai tambah. Proses tersebut dinilai hanya sebagai persiapan bahan baku.
Hal ini mewajibkan WP untuk lebih ketat dalam melakukan due diligence dan membuktikan bahwa bahan baku yang dibeli benar-benar telah mengalami proses pengolahan industri yang signifikan sebelum pengecualian PPh Pasal 22 dapat diterapkan. Meskipun WP memenangkan sengketa perhitungan ganda, kekalahan substantif atas definisi proses industri manufaktur memperkuat prinsip pemungutan pajak di tahap hulu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini