Terjebak Definisi Jasa: Mengapa Pembelian Stiker dan Karton PT PL Tetap Kena Potong PPh 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 09:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Definisi Jasa: Mengapa Pembelian Stiker dan Karton PT PL Tetap Kena Potong PPh 23?

Rekarakterisasi Pengadaan Material Kemasan Custom Menjadi Objek PPh Pasal 23 Jasa Percetakan: Kasus PT PL

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas transaksi pengadaan stiker label dan karton kemasan yang dilakukan PT PL karena dianggap mengandung unsur jasa percetakan sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Sengketa ini berpusat pada penafsiran apakah transaksi tersebut merupakan murni pembelian barang (trading) atau penyerahan jasa yang wajib dipotong pajak oleh pengguna jasa.

Dalam Persidangan PT PL Berargumen Bahwa Transaksi Tersebut Adalah Pembelian Material Produksi Manufaktur

Dalam persidangan, PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut adalah pembelian material produksi dari manufaktur, di mana proses moulding atau pencetakan merupakan bagian integral dari proses produksi barang tersebut, bukan jasa pesanan khusus. Namun, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa karena barang dibuat berdasarkan desain dan spesifikasi teknis dari PT PL, maka substansi transaksinya adalah jasa percetakan. Lebih lanjut, Terbanding menyoroti ketiadaan rincian pemisahan antara nilai material dan nilai jasa dalam invoice yang diterbitkan oleh supplier.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Menegaskan Bahwa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf ay dan t PMK 141/2015, pembuatan barang dengan spesifikasi khusus dari pemesan dikategorikan sebagai jasa percetakan. Karena PT PL tidak dapat menyajikan bukti pendukung berupa pemisahan nilai material dan jasa sebagaimana disyaratkan Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK 141, maka seluruh nilai bruto transaksi ditetapkan sebagai objek PPh 23. Terkait jasa kurir, Majelis juga berpendapat bahwa secara substansi jasa tersebut identik dengan jasa ekspedisi yang merupakan objek pajak.

Putusan Ini Menegaskan Pentingnya Aspek Formalitas Dokumentasi Dalam Transaksi Yang Bersinggungan Jasa

Putusan ini menegaskan pentingnya aspek formalitas dokumentasi dalam transaksi yang bersinggungan dengan jasa. Kegagalan Wajib Pajak dalam memisahkan nilai material dan jasa pada faktur atau kontrak akan berakibat pada pengenaan pajak atas seluruh nilai bruto. Implikasinya, perusahaan manufaktur harus lebih teliti dalam menyusun kontrak pengadaan barang custom agar tidak terjadi rekarakterisasi menjadi jasa oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter