Direktorat Jenderal Pajak menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas transaksi pengadaan stiker label dan karton kemasan yang dilakukan PT PL karena dianggap mengandung unsur jasa percetakan sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Sengketa ini berpusat pada penafsiran apakah transaksi tersebut merupakan murni pembelian barang (trading) atau penyerahan jasa yang wajib dipotong pajak oleh pengguna jasa.
Dalam persidangan, PT PL berargumen bahwa transaksi tersebut adalah pembelian material produksi dari manufaktur, di mana proses moulding atau pencetakan merupakan bagian integral dari proses produksi barang tersebut, bukan jasa pesanan khusus. Namun, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa karena barang dibuat berdasarkan desain dan spesifikasi teknis dari PT PL, maka substansi transaksinya adalah jasa percetakan. Lebih lanjut, Terbanding menyoroti ketiadaan rincian pemisahan antara nilai material dan nilai jasa dalam invoice yang diterbitkan oleh supplier.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 ayat (6) huruf ay dan t PMK 141/2015, pembuatan barang dengan spesifikasi khusus dari pemesan dikategorikan sebagai jasa percetakan. Karena PT PL tidak dapat menyajikan bukti pendukung berupa pemisahan nilai material dan jasa sebagaimana disyaratkan Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK 141, maka seluruh nilai bruto transaksi ditetapkan sebagai objek PPh 23. Terkait jasa kurir, Majelis juga berpendapat bahwa secara substansi jasa tersebut identik dengan jasa ekspedisi yang merupakan objek pajak.
Putusan ini menegaskan pentingnya aspek formalitas dokumentasi dalam transaksi yang bersinggungan dengan jasa. Kegagalan Wajib Pajak dalam memisahkan nilai material dan jasa pada faktur atau kontrak akan berakibat pada pengenaan pajak atas seluruh nilai bruto. Implikasinya, perusahaan manufaktur harus lebih teliti dalam menyusun kontrak pengadaan barang custom agar tidak terjadi rekarakterisasi menjadi jasa oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini