Dalam studi kasus Putusan Nomor PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp28,33 miliar dengan mendasarkan pada data PEB yang diperoleh dari pertukaran data dengan Ditjen Bea Cukai. DJP berargumen bahwa data tersebut secara de jure menunjukkan Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah melakukan ekspor yang belum dilaporkan.
Pembuktian Pemohon Banding berfokus pada data akuntansi internal, yaitu ketiadaan arus kas masuk, piutang, maupun pencatatan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang terkait dengan ekspor tersebut. Artinya, secara form mungkin nama Pemohon Banding tercantum, namun secara substance Pemohon Banding tidak menerima manfaat ekonomi.
Majelis berpendapat bahwa data PEB yang disajikan oleh Terbanding tidak utuh dan hanya berfungsi sebagai bukti petunjuk awal (bewijsaanwijzing). Bukti petunjuk ini dinilai tidak cukup kuat untuk mematahkan keabsahan pembukuan Wajib Pajak yang didukung oleh General Ledger dan rekonsiliasi keuangan. Putusan ini menegaskan kembali prinsip fundamental Pasal 29 ayat (2) UU KUP: pihak yang mengoreksi wajib membuktikan kebenaran koreksinya. Kegagalan DJP dalam menyajikan bukti utama yang utuh dan konsisten, apalagi dengan adanya perubahan data selama proses sengketa, mengakibatkan koreksi DPP Ekspor dibatalkan seluruhnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini