Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Ekspor Fiktif: Apakah Data PEB DJBC Cukup Kuat Mematahkan Laporan Keuangan Wajib Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Ekspor Fiktif: Apakah Data PEB DJBC Cukup Kuat Mematahkan Laporan Keuangan Wajib Pajak?

Sengketa DPP Ekspor PPN PT LI: Keabsahan Data PEB Eksternal vs Pembuktian Pembukuan Substantif dan Beban Kepatuhan Otoritas Pajak

Penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN yang mengatur terutangnya PPN atas ekspor Barang Kena Pajak, seringkali menjadi arena sengketa ketika otoritas pajak menggunakan data eksternal yang parsial, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), untuk mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dalam studi kasus Putusan Nomor PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp28,33 miliar dengan mendasarkan pada data PEB yang diperoleh dari pertukaran data dengan Ditjen Bea Cukai. DJP berargumen bahwa data tersebut secara de jure menunjukkan Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah melakukan ekspor yang belum dilaporkan.

Pemohon Banding, PT LI, memberikan bantahan krusial dengan memaparkan bahwa PEB yang disengketakan secara faktual milik entitas lain dan tidak didukung oleh substance transaksi.

Pembuktian Pemohon Banding berfokus pada data akuntansi internal, yaitu ketiadaan arus kas masuk, piutang, maupun pencatatan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang terkait dengan ekspor tersebut. Artinya, secara form mungkin nama Pemohon Banding tercantum, namun secara substance Pemohon Banding tidak menerima manfaat ekonomi.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit memenangkan argumen substance over form yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Majelis berpendapat bahwa data PEB yang disajikan oleh Terbanding tidak utuh dan hanya berfungsi sebagai bukti petunjuk awal (bewijsaanwijzing). Bukti petunjuk ini dinilai tidak cukup kuat untuk mematahkan keabsahan pembukuan Wajib Pajak yang didukung oleh General Ledger dan rekonsiliasi keuangan. Putusan ini menegaskan kembali prinsip fundamental Pasal 29 ayat (2) UU KUP: pihak yang mengoreksi wajib membuktikan kebenaran koreksinya. Kegagalan DJP dalam menyajikan bukti utama yang utuh dan konsisten, apalagi dengan adanya perubahan data selama proses sengketa, mengakibatkan koreksi DPP Ekspor dibatalkan seluruhnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter