Dalam sengketa antara PT ICA melawan Direktur Jenderal Pajak, Majelis Hakim mengambil keputusan Kabul Sebagian atas koreksi PPN Masa Desember 2015 sebesar Rp1.860.455.714,00, menegaskan bahwa hak pengkreditan PM dapat dipertahaman jika Wajib Pajak dapat mendemonstrasikan tidak adanya hubungan kausalitas yang eksklusif dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, meskipun terdapat tantangan formalitas faktur.
Pertama, Terbanding berasumsi bahwa PM yang disengketakan terkait dengan kegiatan perolehan yang digunakan untuk penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, sehingga merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, PM tersebut tidak dapat dikreditkan. Kedua, Terbanding juga mendapati adanya Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat formal pengisian secara lengkap dan benar sesuai mandat Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Kedua dasar ini secara kumulatif bertujuan untuk meniadakan seluruh hak pengkreditan PM Wajib Pajak.
Argumentasi ini berhasil meyakinkan Majelis Hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis memutuskan bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa BKP/JKP tersebut semata-mata digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan. Ketiadaan bukti kausalitas eksklusif dari pihak Terbanding membuat koreksi atas dasar Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN gugur dan PM dikabulkan.
Setelah meneliti ulang dokumen Faktur Pajak (FP), Majelis menemukan bahwa sebagian FP memang memiliki cacat formal yang substansial—seperti ketidaklengkapan identitas lawan transaksi—yang secara hukum membuatnya tidak dapat dijadikan dasar pengkreditan PM. Dengan demikian, Majelis mengambil jalan tengah, yaitu Mengabulkan Sebagian, dengan mengeliminasi PM yang Faktur Pajaknya benar-benar cacat formal secara substansial.
Pertama, putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi yang komprehensif bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahan terutang PPN sekaligus penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, guna membuktikan proporsionalitas atau tidak adanya hubungan kausalitas eksklusif. Kedua, putusan ini membedakan secara yuridis antara cacat formal yang minor dengan cacat formal yang substansial. Cacat formalitas pada Faktur Pajak, jika menyentuh unsur-unsur esensial (seperti identitas yang dapat dipertanggungjawabkan), akan tetap menghilangkan hak pengkreditan PM. Bagi praktisi dan Wajib Pajak, strategi kepatuhan PPN harus mencakup tidak hanya aspek substansi transaksi, tetapi juga verifikasi ketat terhadap pemenuhan seluruh persyaratan formal Faktur Pajak yang diterima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini