Kalah Setengah Menang: Strategi Wajib Pajak Mempertahankan Pajak Masukan Rp1,8 Miliar di Tengah Jerat Aturan Formalitas PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 14:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Setengah Menang: Strategi Wajib Pajak Mempertahankan Pajak Masukan Rp1,8 Miliar di Tengah Jerat Aturan Formalitas PPN

Sengketa Pajak Masukan PT ICA: Pengujian Hubungan Kausalitas Eksklusif Penyerahan Dibebaskan vs Validitas Formal Faktur Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007894.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 memberikan panduan penting mengenai implementasi hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) dalam konteks Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Dalam sengketa antara PT ICA melawan Direktur Jenderal Pajak, Majelis Hakim mengambil keputusan Kabul Sebagian atas koreksi PPN Masa Desember 2015 sebesar Rp1.860.455.714,00, menegaskan bahwa hak pengkreditan PM dapat dipertahaman jika Wajib Pajak dapat mendemonstrasikan tidak adanya hubungan kausalitas yang eksklusif dengan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, meskipun terdapat tantangan formalitas faktur.

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada dua argumen koreksi yang diajukan oleh Terbanding.

Pertama, Terbanding berasumsi bahwa PM yang disengketakan terkait dengan kegiatan perolehan yang digunakan untuk penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, sehingga merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, PM tersebut tidak dapat dikreditkan. Kedua, Terbanding juga mendapati adanya Faktur Pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat formal pengisian secara lengkap dan benar sesuai mandat Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Kedua dasar ini secara kumulatif bertujuan untuk meniadakan seluruh hak pengkreditan PM Wajib Pajak.

Pemohon Banding, di sisi lain, secara tegas membantah korelasi eksklusif antara PM dan penyerahan yang dibebaskan, dengan bukti bahwa perolehan BKP/JKP tersebut juga digunakan untuk kegiatan usaha utamanya yang terutang PPN.

Argumentasi ini berhasil meyakinkan Majelis Hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis memutuskan bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa BKP/JKP tersebut semata-mata digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan. Ketiadaan bukti kausalitas eksklusif dari pihak Terbanding membuat koreksi atas dasar Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN gugur dan PM dikabulkan.

Meskipun argumentasi substantif dikabulkan, Majelis Hakim tetap menjalankan pemeriksaan formalitas yang ketat.

Setelah meneliti ulang dokumen Faktur Pajak (FP), Majelis menemukan bahwa sebagian FP memang memiliki cacat formal yang substansial—seperti ketidaklengkapan identitas lawan transaksi—yang secara hukum membuatnya tidak dapat dijadikan dasar pengkreditan PM. Dengan demikian, Majelis mengambil jalan tengah, yaitu Mengabulkan Sebagian, dengan mengeliminasi PM yang Faktur Pajaknya benar-benar cacat formal secara substansial.

Putusan Kabul Sebagian ini memberikan dampak signifikan bagi kepatuhan perpajakan.

Pertama, putusan ini mempertegas pentingnya dokumentasi yang komprehensif bagi Wajib Pajak yang melakukan penyerahan terutang PPN sekaligus penyerahan yang PPN-nya dibebaskan, guna membuktikan proporsionalitas atau tidak adanya hubungan kausalitas eksklusif. Kedua, putusan ini membedakan secara yuridis antara cacat formal yang minor dengan cacat formal yang substansial. Cacat formalitas pada Faktur Pajak, jika menyentuh unsur-unsur esensial (seperti identitas yang dapat dipertanggungjawabkan), akan tetap menghilangkan hak pengkreditan PM. Bagi praktisi dan Wajib Pajak, strategi kepatuhan PPN harus mencakup tidak hanya aspek substansi transaksi, tetapi juga verifikasi ketat terhadap pemenuhan seluruh persyaratan formal Faktur Pajak yang diterima.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter