Beli Stiker atau Beli Jasa? Jebakan Objek PPh 23 atas Material Pesanan Khusus

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 09:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Beli Stiker atau Beli Jasa? Jebakan Objek PPh 23 atas Material Pesanan Khusus

Dikotomi Pengadaan Barang Custom dan Reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 Jasa Pencetakan: Kasus PT PL

Dunia perpajakan sering kali terjebak dalam dikotomi antara jual-beli barang dan penyerahan jasa, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara PT PL melawan otoritas pajak. Persoalan mendasar muncul ketika Terbanding mengklasifikasikan pengadaan material seperti stiker label, karton, dan service tag sebagai Jasa Percetakan sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Inti konflik berpusat pada sifat transaksi; PT PL bersikeras bahwa transaksi tersebut adalah pembelian material produksi (barang) karena dipesan dari produsen dengan harga satuan barang jadi, sementara Terbanding melihat adanya unsur desain dan moulding yang melekat pada spesifikasi khusus pesanan tersebut sebagai manifestasi dari jasa percetakan yang terutang PPh Pasal 23.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Mengambil Posisi Yang Menguatkan Otoritas Pajak Terkait Definisi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang menguatkan otoritas pajak terkait definisi jasa. Hakim berpendapat bahwa karena barang-barang tersebut dibuat berdasarkan pesanan (custom-made) dengan spesifikasi teknis dari PT PL, maka substansi transaksinya adalah jasa percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay dan t PMK 141/2015. Kegagalan PT PL dalam memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam faktur penjualannya berimplikasi pada penetapan seluruh nilai bruto sebagai objek pemotongan pajak. Putusan ini menegaskan pentingnya "Pemisahan Biaya" dalam kontrak pengadaan barang yang melibatkan proses manufaktur spesifik agar tidak terjebak dalam perluasan objek jasa lainnya.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Bahwa Majelis Hakim Sangat Ketat Dalam Menerapkan Prinsip

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim sangat ketat dalam menerapkan prinsip substance over form terkait definisi jasa maklon atau percetakan. Bagi Wajib Pajak, implikasi putusan ini menjadi peringatan keras untuk lebih cermat dalam menyusun dokumen tagihan dengan vendor. Jika tidak ada pemisahan yang jelas antara nilai barang dan jasa, otoritas pajak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan koreksi atas total nilai transaksi. Kesimpulannya, pengadaan barang dengan spesifikasi khusus kini memiliki risiko tinggi untuk diklasifikasikan sebagai objek PPh 23 jasa lainnya jika tidak dimitigasi dengan kontrak dan faktur yang mendetail.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter