Dunia perpajakan sering kali terjebak dalam dikotomi antara jual-beli barang dan penyerahan jasa, sebagaimana tercermin dalam sengketa antara PT PL melawan otoritas pajak. Persoalan mendasar muncul ketika Terbanding mengklasifikasikan pengadaan material seperti stiker label, karton, dan service tag sebagai Jasa Percetakan sesuai PMK 141/PMK.03/2015. Inti konflik berpusat pada sifat transaksi; PT PL bersikeras bahwa transaksi tersebut adalah pembelian material produksi (barang) karena dipesan dari produsen dengan harga satuan barang jadi, sementara Terbanding melihat adanya unsur desain dan moulding yang melekat pada spesifikasi khusus pesanan tersebut sebagai manifestasi dari jasa percetakan yang terutang PPh Pasal 23.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang menguatkan otoritas pajak terkait definisi jasa. Hakim berpendapat bahwa karena barang-barang tersebut dibuat berdasarkan pesanan (custom-made) dengan spesifikasi teknis dari PT PL, maka substansi transaksinya adalah jasa percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay dan t PMK 141/2015. Kegagalan PT PL dalam memisahkan nilai material dan nilai jasa dalam faktur penjualannya berimplikasi pada penetapan seluruh nilai bruto sebagai objek pemotongan pajak. Putusan ini menegaskan pentingnya "Pemisahan Biaya" dalam kontrak pengadaan barang yang melibatkan proses manufaktur spesifik agar tidak terjebak dalam perluasan objek jasa lainnya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim sangat ketat dalam menerapkan prinsip substance over form terkait definisi jasa maklon atau percetakan. Bagi Wajib Pajak, implikasi putusan ini menjadi peringatan keras untuk lebih cermat dalam menyusun dokumen tagihan dengan vendor. Jika tidak ada pemisahan yang jelas antara nilai barang dan jasa, otoritas pajak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan koreksi atas total nilai transaksi. Kesimpulannya, pengadaan barang dengan spesifikasi khusus kini memiliki risiko tinggi untuk diklasifikasikan sebagai objek PPh 23 jasa lainnya jika tidak dimitigasi dengan kontrak dan faktur yang mendetail.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini