Strategi Menghadapi Koreksi PPh 23: Pentingnya Pemisahan Nilai Material dan Validasi Data Portal DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003915.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 01 Juli 2026 | 08:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPh 23: Pentingnya Pemisahan Nilai Material dan Validasi Data Portal DJP

Reklasifikasi Jasa Pencetakan Desain Khusus dan Beban Pembuktian Data Sistem Portal DJP: Kasus PT PL

Sengketa pajak antara PT PL dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas interpretasi Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/PMK.03/2015 terkait klasifikasi objek jasa. Inti konflik bermula dari koreksi Terbanding atas pengadaan sticker label dan karton yang dianggap sebagai jasa pencetakan karena adanya elemen penggunaan desain khusus dari pemesan, meskipun Wajib Pajak berargumen transaksi tersebut adalah murni pembelian material produksi. Selain itu, terdapat perselisihan mengenai biaya kurir yang diklasifikasikan sebagai jasa ekspedisi serta validitas data lawan transaksi pada Portal DJP.

Majelis Hakim Memberikan Resolusi Yang Berimbang Dalam Putusan Ini Mengenai Pemisahan Nilai Bruto

Majelis Hakim memberikan resolusi yang berimbang dalam putusan ini. Untuk pengadaan material dengan desain khusus, Majelis menegaskan bahwa transaksi tersebut memenuhi kriteria jasa pencetakan sesuai PMK 141/2015. Kegagalan Wajib Pajak dalam memisahkan nilai material dan jasa pada faktur menyebabkan seluruh nilai bruto menjadi objek pemotongan. Namun, dalam isu data Portal DJP, Majelis membatalkan koreksi karena Terbanding dianggap tidak mampu membuktikan rincian JKP secara kompeten, sehingga data portal tidak serta-merta menjadi dasar hukum tanpa pembuktian transaksi yang nyata.

Analisis Atas Putusan Ini Menunjukkan Bahwa Dokumentasi Administratif Dan Rincian Tagihan Bersifat

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi administratif dan rincian tagihan (itemized billing) bersifat krusial bagi Wajib Pajak untuk menghindari jebakan tarif atas nilai bruto. Implikasi putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak memiliki wewenang luas dalam reklasifikasi transaksi berdasarkan substansi ekonomi, namun di sisi lain, otoritas juga dibebani tanggung jawab pembuktian atas data otomatisasi sistem seperti Portal DJP.

Kesimpulannya PT PL Berhasil Memenangkan Sebagian Sengketa Melalui Pembuktian Formal Pemilikan SKB

Kesimpulannya, PT PL berhasil memenangkan sebagian sengketa melalui pembuktian formal seperti kepemilikan SKB dan sanggahan atas data sistem yang tidak akurat. Bagi pelaku usaha, pemisahan kontrak antara pengadaan barang dan jasa serta validasi berkelanjutan atas status pajak vendor adalah strategi mitigasi risiko yang tidak dapat ditawar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004522.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003776.16/2021/PP/M.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003779.162021PPM.IIIA Tahun 2021

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-0078994.162020PPM.IIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004029.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-010346.112023PPM.IA Tahun 2025

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003917.12/2022/PP/M.XIA Tahun 2024

01 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

30 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005910.99/2024/PP/M.IIA Tahun 2024

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter