Wajib Pajak Terjebak Formalitas: Pengadilan Pajak Tolak Gugatan atas Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yang Diajukan Karena Kesalahan Ini

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012245.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 4 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Terjebak Formalitas: Pengadilan Pajak Tolak Gugatan atas Pengembalian Permohonan Pembatalan SKP yang Diajukan Karena Kesalahan Ini

Analisis Putusan Pengadilan Pajak: Formalitas Prosedural dan Batas Waktu Permohonan Kedua PT GWJ

Pengadilan Pajak secara eksplisit menolak gugatan PT GWJ terkait Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Benar, menegaskan bahwa formalitas prosedural harus dipenuhi secara mutlak, terutama dalam konteks batas waktu pengajuan permohonan kedua. Keputusan ini, yang didasarkan pada Pasal 14 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013), memperkuat prinsip bahwa upaya hukum administratif yang diajukan melampaui jangka waktu yang ditentukan akan dianggap cacat formal dan tidak dapat memicu penerapan asas fiktif positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Konflik Inti dan Argumen Para Pihak

Konflik inti dalam kasus ini bermula dari Surat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-430/PJ/WPJ.24/2023, yang merupakan tindakan administratif pengembalian permohonan PT GWJ. Pihak PT GWJ berargumen bahwa Surat S-430 harus dibatalkan karena diterbitkan melampaui batas waktu 6 bulan, sehingga permohonan pembatalan SKP seharusnya dianggap dikabulkan (fiktif positif). Dalil ini didukung oleh argumen bahwa SKPKB dan Surat S-430 diterbitkan oleh Kepala KPP/Kanwil yang kewenangannya didasarkan pada Keputusan DJP yang hanya bersifat internal. Sebaliknya, DJP mempertahankan bahwa permohonan PT GWJ adalah permohonan yang kedua, yang diajukan 14 bulan setelah keputusan pertama, jauh melampaui batas waktu 3 bulan yang diwajibkan PMK 8/2013. Menurut DJP, S-430 hanyalah surat pengembalian karena cacat formal dan bukan keputusan substantif, sehingga ketentuan fiktif positif tidak berlaku.

Resolusi dan Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam resolusinya, Majelis Hakim dengan tegas memenangkan argumen DJP. Pertimbangan hukum Majelis menyatakan bahwa ketentuan batas waktu 3 bulan untuk pengajuan permohonan kedua, sesuai Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013, adalah syarat formal yang wajib dipenuhi PT GWJ. Pelanggaran terhadap batas waktu ini menjadikan permohonan cacat hukum sejak awal. Oleh karena itu, tindakan DJP menerbitkan Surat S-430 sebagai Surat Pengembalian permohonan adalah sah dan sesuai dengan prosedur. Majelis secara implisit menolak dalil fiktif positif PT GWJ, menekankan bahwa asas tersebut hanya relevan apabila permohonan telah memenuhi syarat formal untuk diproses substansinya. Selain itu, Majelis turut menolak argumen ketidakabsahan pejabat, menegaskan bahwa pelimpahan wewenang dari Dirjen Pajak kepada pejabat di bawahnya melalui KEP internal adalah mekanisme Mandat yang sah dan produk hukumnya tetap mengikat secara eksternal.

Analisis Dampak dan Implikasi Putusan

Analisis putusan ini menunjukkan dampak signifikan dari kelalaian prosedural dalam litigasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak, preseden ini menjadi peringatan keras bahwa pintu masuk untuk membahas substansi sengketa (materi SKP) akan tertutup rapat jika terdapat kecacatan formal yang tidak dapat dihindari. Majelis Hakim telah memberikan penegasan kuat mengenai perbedaan antara "Keputusan" substantif yang tunduk pada fiktif positif dengan "Surat Pengembalian" yang bersifat administratif prosedural. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan Wajib Pajak terhadap batas waktu administratif, terutama pada upaya pengajuan permohonan kedua, adalah faktor penentu dalam keberlanjutan proses penyelesaian sengketa di luar ranah pengadilan.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa Wajib Pajak harus mengutamakan ketepatan waktu dan pemenuhan syarat formal dalam setiap upaya hukum administratif. Pelajaran penting dari kasus ini adalah bahwa strategi sengketa yang hanya berfokus pada isu pelampauan batas waktu 6 bulan dan asas fiktif positif akan gagal jika permohonan itu sendiri sudah cacat formal karena melanggar batas waktu pengajuan permohonan kedua.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000820.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 – 11 November 2024

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000828.17/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 – 11 November 2024

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001303.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 – 30 July 2020

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 – 29 July 2019

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014505.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002182.16/2024/PP/M.XIVA Of 2025 – 22 May 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Of 2025 – 22 May 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025 – 28 July 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Of 2025 – 30 Juli 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 30 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter