Wajib Pajak Menang Total: Pembayaran Jasa Kepada Afiliasi Non-Pemegang Saham Gagal Dikoreksi sebagai Dividen Terselubung PPh Pasal 26

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.13/2021/PP/M.XB Tahun 2025 – 28 July 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Total: Pembayaran Jasa Kepada Afiliasi Non-Pemegang Saham Gagal Dikoreksi sebagai Dividen Terselubung PPh Pasal 26

Batasan Yuridis Reklasifikasi Management Service Fee Menjadi Dividen Terselubung dalam Sengketa PPh Pasal 26

Dalam konteks litigasi perpajakan internasional, isu reklasifikasi pembayaran jasa (management service fee) kepada pihak terafiliasi di luar negeri menjadi Dividen Terselubung (disguised dividend) kerap memicu sengketa PPh Pasal 26. Keputusan ini secara tegas menegaskan batasan fundamental Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang mensyaratkan adanya hubungan kepemilikan saham antara Wajib Pajak badan dalam negeri dengan entitas penerima penghasilan agar pembayaran tersebut dapat dikarakterisasi sebagai dividen, meskipun telah dikoreksi positif di PPh Badan.

Latar Belakang Sengketa dan Koreksi DJP

Latar belakang sengketa ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 terhadap pembayaran Management Service Fee dan Shared Service Center Fee yang dibayarkan oleh PT EI kepada afiliasi luar negeri di Singapura dan Malaysia. DJP menganggap biaya tersebut tidak wajar dan tidak memiliki manfaat ekonomis, sehingga dilakukan secondary adjustment dengan mereklasifikasi selisih ketidakwajaran tersebut sebagai Dividen Terselubung. Koreksi ini diikuti dengan penerapan tarif PPh Pasal 26 domestik 20%, karena PT EI dianggap tidak memenuhi persyaratan formal Surat Keterangan Domisili (SKD) P3B (Form DGT-1).

Bantahan PT EI: Substansi Jasa dan Hubungan Kepemilikan

Di sisi lain, PT EI membantah total koreksi PPh Pasal 26 tersebut. Secara substansi, PT EI menegaskan pembayaran tersebut adalah imbalan atas jasa yang riil, yang seharusnya diklasifikasikan sebagai Business Profits dan tunduk pada tarif 0% sesuai Pasal 7 P3B karena tidak adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, bantahan paling krusial adalah kegagalan DJP dalam memenuhi persyaratan hukum untuk mengkarakterisasi pembayaran sebagai dividen terselubung. PT EI membuktikan bahwa entitas penerima pembayaran bukan merupakan pemegang saham PT EI.

Pertimbangan Majelis Hakim: Syarat Mutlak Kepemilikan Modal

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya fokus pada inti permasalahan re-karakterisasi. Merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen terselubung secara inheren terkait dengan pembayaran yang dilakukan kepada pemegang saham yang melebihi kewajaran sebagai akibat dari hubungan kepemilikan modal. Karena fakta di persidangan menunjukkan entitas penerima pembayaran jasa bukan pemegang saham, Majelis Hakim memutuskan bahwa pembayaran tersebut secara yuridis tidak dapat diperlakukan sebagai Dividen Terselubung. Dengan gugurnya dasar hukum untuk re-karakterisasi dividen terselubung, Majelis mengabaikan isu formalitas P3B dan mengabulkan seluruh permohonan banding PT EI.

Implikasi Putusan bagi Praktik Transfer Pricing

Implikasi Putusan ini sangat penting bagi praktik Transfer Pricing dan PPh Pasal 26. Putusan ini menjadi preseden yang membatasi diskresi DJP dalam menerapkan secondary adjustment. Meskipun biaya di PPh Badan dapat dikoreksi positif (tidak deductible) karena tidak wajar, koreksi PPh Pasal 26 atas dasar dividen terselubung hanya dapat dilakukan jika ada bukti kuat bahwa pihak penerima memiliki hubungan kepemilikan saham. Bagi perusahaan multinasional, Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemetaan yang jelas antara management fee dan struktur kepemilikan saham sebagai pertahanan litigasi utama terhadap koreksi PPh Pasal 26.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000820.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 – 11 November 2024

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000828.17/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 – 11 November 2024

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001303.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 – 30 July 2020

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019 – 29 July 2019

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014505.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 19 Mei 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012245.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 4 Juni 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002182.16/2024/PP/M.XIVA Of 2025 – 22 May 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002125.15/2024/PP/M.XIVA Of 2025 – 22 May 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012712.10/2023/PP/M.XIIB Of 2025 – 30 Juli 2025

31 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008541.13/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 30 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter