Wajib Pajak Menang Telak! Ternyata Iuran Asosiasi dan Biaya Sertifikasi Negara Bukan Objek PPh Pasal 23

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007455.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Telak! Ternyata Iuran Asosiasi dan Biaya Sertifikasi Negara Bukan Objek PPh Pasal 23

Sengketa Pajak: Objek PPh Pasal 23, PNBP, dan Iuran Asosiasi PT ILCS

Sengketa perpajakan antara PT ILCS melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada legalitas pengenaan PPh Pasal 23 atas biaya yang muncul dari hasil ekualisasi laporan keuangan Masa Pajak Januari 2021. Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp2.336.568.643,00 dengan asumsi bahwa seluruh biaya jasa yang tercatat di Buku Besar secara otomatis merupakan objek pemotongan pajak berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015. Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi substansi ekonomi atas akun "Beban Sertifikasi HPL" dan "Iuran Keanggotaan Asosiasi", di mana Terbanding mengategorikannya sebagai jasa teknik atau jasa lain, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan kewajiban administratif kepada negara dan iuran organisasi non-profit.

Resolusi Hakim: Bedah Fakta PNBP dan Kriteria Jasa

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan melakukan bedah fakta atas dokumen pendukung yang diajukan. Majelis berpendapat bahwa pembayaran iuran kepada asosiasi logistik (ALFI/ILFA) tidak memenuhi kriteria "jasa" sebagaimana diatur dalam limitasi jenis jasa lain pada PMK 141/2015. Lebih lanjut, pembayaran sertifikasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat wajib dan administratif, sehingga secara substansi hukum tidak dapat dianggap sebagai penyerahan jasa kena pajak oleh pihak swasta yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

Implikasi Putusan: Substansi di Atas Metode Ekualisasi

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode ekualisasi biaya oleh otoritas pajak tidak boleh mengabaikan rincian substansi per pos biaya. Kemenangan PT ILCS memberikan preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa pembayaran kepada instansi pemerintah dalam rangka kewajiban regulasi (PNBP) serta iuran keanggotaan organisasi profesi bukanlah objek PPh Pasal 23. Kesimpulannya, pemahaman mendalam terhadap klasifikasi jasa dalam PMK 141/2015 dan bukti pendukung berupa kuitansi resmi negara merupakan kunci dalam memenangkan sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004655.99/2021/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004779.16/2021/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007414.13/2023/PP/M XIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003932.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012094.16/2023/PP/M XIIIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012563.99/2023/PP/M XVIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013603.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003930.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005444.13/2024/PP/M XVA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003929.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter