Sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding yang menetapkan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) hanya berdasarkan data IMB dan pengamatan lapangan. Terbanding meyakini bahwa perubahan fisik dan penggunaan ruko oleh pihak lain secara otomatis memicu kewajiban PPh Final sebesar 2,5% dari nilai pengalihan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Namun, pendekatan ini mengabaikan aspek legal formal yang krusial dalam hukum pertanahan dan perpajakan Indonesia, di mana pengalihan hak wajib dibuktikan dengan akta autentik.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas substansi transaksi; Terbanding menggunakan pendekatan substance over form yang prematur, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin adalah pembiayaan modal kerja dengan jaminan sertifikat. Pemohon Banding secara konsisten membuktikan bahwa tidak pernah ada penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT maupun aliran uang yang diklasifikasikan sebagai pelunasan harga jual beli. Sebaliknya, sertifikat tanah masih tetap atas nama Pemohon Banding, yang menggugurkan hipotesis terjadinya pengalihan hak secara hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang tegas bahwa pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) bersifat kumulatif, yang memerlukan adanya peristiwa hukum pengalihan hak yang sah. Tanpa adanya AJB atau bukti aliran dana penjualan, asumsi Terbanding mengenai pengalihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Majelis menekankan pentingnya Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mewajibkan hakim mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi administratif dari data IMB.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak agar tidak terjebak pada koreksi pajak atas transaksi "jual beli semu" yang sebenarnya adalah transaksi utang piutang. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menetapkan objek pajak properti tanpa bukti kepemilikan atau bukti pengalihan yang diakui secara perdata. Kesimpulannya, kekuatan pembuktian dokumen legal formal (AJB) dan sertifikat tetap menjadi pilar utama dalam menentukan saat terutangnya PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini