Bukan Jual Beli: Bagaimana Pemohon Banding Menang Telak Melawan Koreksi Objek PPh Final Properti Tanpa AJB.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Jual Beli: Bagaimana Pemohon Banding Menang Telak Melawan Koreksi Objek PPh Final Properti Tanpa AJB.

Sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2): Koreksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Berdasarkan Data IMB

Sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding yang menetapkan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) hanya berdasarkan data IMB dan pengamatan lapangan. Terbanding meyakini bahwa perubahan fisik dan penggunaan ruko oleh pihak lain secara otomatis memicu kewajiban PPh Final sebesar 2,5% dari nilai pengalihan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Namun, pendekatan ini mengabaikan aspek legal formal yang krusial dalam hukum pertanahan dan perpajakan Indonesia, di mana pengalihan hak wajib dibuktikan dengan akta autentik.

Inti Konflik Hukum: Pendekatan Substance Over Form Prematur Versus Transaksi Utang Piutang Jaminan Sertifikat

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas substansi transaksi; Terbanding menggunakan pendekatan substance over form yang prematur, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjalin adalah pembiayaan modal kerja dengan jaminan sertifikat. Pemohon Banding secara konsisten membuktikan bahwa tidak pernah ada penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT maupun aliran uang yang diklasifikasikan sebagai pelunasan harga jual beli. Sebaliknya, sertifikat tanah masih tetap atas nama Pemohon Banding, yang menggugurkan hipotesis terjadinya pengalihan hak secara hukum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Kumulatif Peristiwa Hukum dan Kebenaran Materiil Pasal 76 UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang tegas bahwa pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) bersifat kumulatif, yang memerlukan adanya peristiwa hukum pengalihan hak yang sah. Tanpa adanya AJB atau bukti aliran dana penjualan, asumsi Terbanding mengenai pengalihan hak tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Majelis menekankan pentingnya Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mewajibkan hakim mencari kebenaran materiil berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi administratif dari data IMB.

Implikasi Putusan: Kekuatan Pembuktian Dokumen Legal Formal dalam Menghadapi Transaksi Jual Beli Semu

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum yang signifikan bagi Wajib Pajak agar tidak terjebak pada koreksi pajak atas transaksi "jual beli semu" yang sebenarnya adalah transaksi utang piutang. Putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menetapkan objek pajak properti tanpa bukti kepemilikan atau bukti pengalihan yang diakui secara perdata. Kesimpulannya, kekuatan pembuktian dokumen legal formal (AJB) dan sertifikat tetap menjadi pilar utama dalam menentukan saat terutangnya PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011560.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011565.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011564.16/2023/ΡΡ/Μ.ΧΧA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010298.162021PPM.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002389.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter