Wajib Pajak Menang Telak! Kesalahan Administrasi Bendaharawan Bukan Tanggung Jawab Rekanan

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001288.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 09:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Telak! Kesalahan Administrasi Bendaharawan Bukan Tanggung Jawab Rekanan

Sengketa Pajak: Penyerahan PPN kepada Bendahara Pemerintah JO. PT JKMP Tbk.

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas penyerahan PPN kepada Bendaharawan Pemerintah yang direklasifikasi menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri oleh JO. PT JKMP Tbk. Terbanding berargumen bahwa tidak ditemukan data NTPN yang valid atas SSP penyetoran PPN tersebut, sehingga hak pemungutan dialihkan kembali ke Wajib Pajak. Secara regulasi, Terbanding menggunakan pendekatan formalitas bukti setor untuk membatalkan status penyerahan kepada pemungut.

Inti Konflik: Kesalahan Administratif dan Mekanisme Pemindahbukuan (PBK)

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban administratif dengan benar. Terjadinya kesalahan pengetikan NPWP pada SSP penyetoran yang dilakukan Bendaharawan telah dikoreksi melalui mekanisme Pemindahbukuan (PBK) yang sah secara hukum. Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan KMK-563/KMK.03/2003, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam transaksi ini berada sepenuhnya di tangan Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut.

Pertimbangan Hakim: Kepastian Hukum Pemungutan Pihak Ketiga

Majelis Hakim berpendapat bahwa kesalahan atau keterlambatan dalam proses administrasi oleh Bendaharawan tidak serta merta mengalihkan beban pajak kepada rekanan. Kepastian hukum dalam pemungutan PPN oleh pihak ketiga harus dijaga selama rekanan dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut memang dilakukan dengan instansi pemerintah. Putusan ini menguatkan posisi bahwa Wajib Pajak tidak boleh dihukum atas kegagalan sistem administrasi pihak pemungut.

Implikasi Putusan: Perlindungan dari Pajak Berganda

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi rekanan pemerintah agar tidak terkena dampak "double tax" atau sanksi akibat kendala teknis di sisi Bendaharawan. Rekomendasi bagi Wajib Pajak adalah selalu mendokumentasikan bukti PBK dan korespondensi dengan Bendaharawan jika terjadi ketidaksesuaian data pada sistem DJP. Kesimpulan akhirnya, Majelis membatalkan koreksi Terbanding karena secara substansi pajak tersebut telah terutang dan diselesaikan oleh pemungut yang sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Tidak Dapat Diterima

PUT-006311.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007197.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004270.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2024

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004252.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003493.10/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB for 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003491.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009401.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003492.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter