Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas penyerahan PPN kepada Bendaharawan Pemerintah yang direklasifikasi menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri oleh JO. PT JKMP Tbk. Terbanding berargumen bahwa tidak ditemukan data NTPN yang valid atas SSP penyetoran PPN tersebut, sehingga hak pemungutan dialihkan kembali ke Wajib Pajak. Secara regulasi, Terbanding menggunakan pendekatan formalitas bukti setor untuk membatalkan status penyerahan kepada pemungut.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban administratif dengan benar. Terjadinya kesalahan pengetikan NPWP pada SSP penyetoran yang dilakukan Bendaharawan telah dikoreksi melalui mekanisme Pemindahbukuan (PBK) yang sah secara hukum. Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan KMK-563/KMK.03/2003, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dalam transaksi ini berada sepenuhnya di tangan Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut.
Majelis Hakim berpendapat bahwa kesalahan atau keterlambatan dalam proses administrasi oleh Bendaharawan tidak serta merta mengalihkan beban pajak kepada rekanan. Kepastian hukum dalam pemungutan PPN oleh pihak ketiga harus dijaga selama rekanan dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut memang dilakukan dengan instansi pemerintah. Putusan ini menguatkan posisi bahwa Wajib Pajak tidak boleh dihukum atas kegagalan sistem administrasi pihak pemungut.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi rekanan pemerintah agar tidak terkena dampak "double tax" atau sanksi akibat kendala teknis di sisi Bendaharawan. Rekomendasi bagi Wajib Pajak adalah selalu mendokumentasikan bukti PBK dan korespondensi dengan Bendaharawan jika terjadi ketidaksesuaian data pada sistem DJP. Kesimpulan akhirnya, Majelis membatalkan koreksi Terbanding karena secara substansi pajak tersebut telah terutang dan diselesaikan oleh pemungut yang sah.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini