Sengketa pajak antara PT TTI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuncak pada perdebatan mengenai validitas pengujian ekualisasi peredaran usaha dengan objek PPN. Terbanding menerapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2019 sebesar Rp220.835.320,00, yang ditarik dari alokasi rata-rata koreksi tahunan sebesar Rp2.650.023.839,00. Koreksi ini didasarkan pada hasil pengujian arus piutang PPh Badan serta pos selain penjualan yang diindikasikan sebagai penyerahan dalam negeri yang belum dipungut PPN-nya.
Inti konflik dalam kasus ini terletak pada kegagalan metodologi pemeriksaan Terbanding yang bersifat agregat dan tidak akurat. Terbanding mengasumsikan temuan selisih arus piutang PPh Badan secara otomatis mencerminkan objek Pajak Keluaran PPN. Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan bukti rekonsiliasi akun secara mendalam yang membuktikan bahwa saldo-saldo tersebut merupakan transaksi non-penyerahan, seperti reimbursement antar-afiliasi, mutasi piutang karyawan, selisih kurs, hingga penyesuaian sistem pembukuan SAP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi hukum yang tegas terhadap sengketa denda fiskal ini. Berdasarkan pemeriksaan bukti dokumen seperti buku besar piutang, invoice, dan voucher jurnal, Majelis meyakini bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding terbukti bukan merupakan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp220.835.320,00 untuk Masa Agustus 2019 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruhnya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian penataan akun pembukuan dan ketersediaan dokumen pendukung (underlying documents) adalah kunci utama memenangkan litigasi perpajakan. Implikasi bagi Wajib Pajak lainnya adalah keharusan untuk memisahkan secara tegas mutasi kas/piutang yang bersifat administratif dengan transaksi yang nyata-nyata memiliki objek penyerahan terutang pajak. Otoritas pajak diingatkan agar pengujian tidak langsung (indirect methods) tidak boleh mengabaikan pembuktian material substantif. PDF+ 4
Kesimpulannya, keputusan Pengadilan Pajak ini menegaskan kembali bahwa estimasi atau asumsi angka makro hasil ekualisasi dari satu jenis pajak tidak bisa begitu saja dijadikan dasar otomatis untuk menetapkan kurang bayar pada jenis pajak lainnya tanpa pembuktian pos per pos yang valid.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini