Menggugat Keputusan DJP via Pasal 36 UU KUP: Mengapa Pembuktian Materiil Sering Kali Kandas di Pengadilan Pajak?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001745.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 10:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugat Keputusan DJP via Pasal 36 UU KUP: Mengapa Pembuktian Materiil Sering Kali Kandas di Pengadilan Pajak?

Sengketa Hukum PT SAP: Karakteristik Yuridis Jalur Gugatan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

Sengketa antara PT SAP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa jalur gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan jalur banding. Fokus utama dalam sengketa ini adalah pengujian atas keputusan administratif DJP yang menolak pembatalan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak. Secara prosedur, Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki hak fakultatif untuk mengajukan permohonan kedua sebelum menggugat, kegagalan dalam membuktikan adanya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh otoritas pajak akan berakibat pada penolakan gugatan.

Inti Konflik Biaya Plasma: Pengujian Aspek Legalitas Prosedur versus Mekanisme Keberatan Materiil

Inti konflik bermula ketika PT SAP menempuh jalur gugatan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menurut mereka mengandung kesalahan substansi materiil terkait biaya plasma. Namun, Tergugat (DJP) berargumen bahwa prosedur yang ditempuh sudah sesuai regulasi dan substansi materiil seharusnya diuji melalui mekanisme keberatan. Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa gugatan Pasal 36 bukan merupakan instrumen untuk menguji ulang materi sengketa secara mendalam sebagaimana dalam banding, melainkan lebih pada pengujian aspek rasionalitas dan legalitas prosedur penerbitan keputusan. Analisis ini menunjukkan bahwa strategi lititgasi Wajib Pajak harus sangat cermat dalam memilih kanal hukum, karena kesalahan pemilihan jalur dapat menutup peluang pembuktian materiil. Kesimpulannya, penguatan argumen pada aspek "ketidakbenaran" yang bersifat nyata dan jelas sangat krusial dalam gugatan Pasal 36.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005322.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001738.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011299.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002412.16/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001741.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011298.99/2023/PP/M.XB Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011204.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-015762.152020PPM.IVB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011203.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011202.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter