Sengketa antara PT SAP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa jalur gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memiliki karakteristik hukum yang berbeda dengan jalur banding. Fokus utama dalam sengketa ini adalah pengujian atas keputusan administratif DJP yang menolak pembatalan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar oleh Wajib Pajak. Secara prosedur, Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki hak fakultatif untuk mengajukan permohonan kedua sebelum menggugat, kegagalan dalam membuktikan adanya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh otoritas pajak akan berakibat pada penolakan gugatan.
Inti konflik bermula ketika PT SAP menempuh jalur gugatan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menurut mereka mengandung kesalahan substansi materiil terkait biaya plasma. Namun, Tergugat (DJP) berargumen bahwa prosedur yang ditempuh sudah sesuai regulasi dan substansi materiil seharusnya diuji melalui mekanisme keberatan. Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa gugatan Pasal 36 bukan merupakan instrumen untuk menguji ulang materi sengketa secara mendalam sebagaimana dalam banding, melainkan lebih pada pengujian aspek rasionalitas dan legalitas prosedur penerbitan keputusan. Analisis ini menunjukkan bahwa strategi lititgasi Wajib Pajak harus sangat cermat dalam memilih kanal hukum, karena kesalahan pemilihan jalur dapat menutup peluang pembuktian materiil. Kesimpulannya, penguatan argumen pada aspek "ketidakbenaran" yang bersifat nyata dan jelas sangat krusial dalam gugatan Pasal 36.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini