Wajib Pajak Menang Sebagian di Pengadilan Pajak! Batas Tipis Antara Service Fee dan Reimbursement dalam Sengketa PPh Pasal 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009292.132023PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Sebagian di Pengadilan Pajak! Batas Tipis Antara Service Fee dan Reimbursement dalam Sengketa PPh Pasal 26

Sengketa PPh Pasal 26 PT HWH: Batasan Yuridis Antara Reimbursement Murni dan Objek Pajak Lintas Batas Berdasarkan Dokumen DGT

Dalam konteks penegakan hukum perpajakan, isu seputar Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) senantiasa menjadi medan sengketa utama bagi entitas yang melakukan transaksi lintas batas negara.

Undang-Undang PPh secara tegas mengatur bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-009292.13/2023/PP/M.IIB memberikan preseden penting mengenai validitas pembuktian reimbursement murni versus interpretasi imbalan jasa yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Inti Konflik: Klaim Penggantian Biaya Sepihak Versus Asersi Tarif Standar Akibat Cacat Formil Form DGT

Inti dari konflik dalam kasus PT HWH ini adalah interpretasi atas substansi pembayaran yang dilakukan kepada pihak luar negeri. Terbanding bersikeras bahwa pembayaran tersebut, yang dikoreksi sebesar puluhan juta rupiah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 26, dan menolak klaim Pemohon Banding bahwa itu adalah reimbursement murni. Kegagalan Pemohon Banding memenuhi persyaratan formal Form DGT juga menjadi alasan bagi Terbanding untuk menuntut penerapan tarif PPh Pasal 26 standar 20%.

Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa sejumlah pembayaran hanyalah penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak luar negeri atas nama Pemohon Banding. Secara ekonomi, transaksi tersebut dianggap tidak menciptakan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pihak luar negeri dan karenanya bukan objek PPh Pasal 26, sembari menegaskan telah memenuhi persyaratan P3B untuk pos-pos lainnya.

Resolusi: Amar Kabul Sebagian Melalui Pemisahan Bukti Jasa dan Validasi Administratif Peraturan Menteri Keuangan

Resolusi atas perbedaan pandangan ini muncul dari Pendapat Hukum Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Banding. Keputusan Kabul Sebagian tersebut menandakan keberhasilan Pemohon Banding membuktikan, melalui alat bukti yang valid seperti kontrak dan invoice detail, bahwa sebagian dari DPP yang dikoreksi benar-benar merupakan reimbursement murni, atau bahwa persyaratan administratif P3B untuk sebagian transaksi telah terpenuhi.

Namun, Majelis mempertahankan sebagian koreksi Terbanding, menegaskan bahwa pada pos-pos tersebut, Pemohon Banding gagal memisahkan antara biaya murni dan service fee, atau tidak mampu menyajikan Form DGT yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait yang menjadi prasyarat pemanfaatan P3B.

Analisis dan Dampak: Kewajiban Kepatuhan Ganda dalam Transaksi Afiliasi Perusahaan Multinasional

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan dampak signifikan, khususnya bagi perusahaan multinasional, dengan menekankan bahwa pembuktian substansi adalah kunci dalam sengketa PPh Pasal 26. Implikasi putusan ini adalah keharusan bagi Wajib Pajak untuk mengelola dan mendokumentasikan setiap transaksi lintas batas dengan tingkat detail yang tinggi. Kontrak harus secara jelas membedakan reimbursement dari fee, dan setiap dokumen P3B harus dijamin validitasnya sebelum adanya pembayaran.

Secara keseluruhan, putusan ini mempertegas pentingnya kepatuhan ganda: kepatuhan substansi dalam menentukan objek PPh Pasal 26, dan kepatuhan administratif yang sempurna dalam memanfaatkan fasilitas P3B. Wajib Pajak harus proaktif dalam menyusun dokumentasi yang rapi, memastikan bahwa setiap rupiah yang diklaim sebagai reimbursement dapat diuji dan divalidasi sebagai biaya murni, sehingga meminimalkan risiko sengketa pemotongan pajak di hadapan fiskus.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010372.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008937.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003005.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010369.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010368.152023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.152022PPM.XIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009299.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.162022PPM.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter