Awas Jebakan Transfer Pricing: Biaya Gagal Uji Manfaat Langsung Berubah Menjadi Dividen dan Dikenai PPh 26!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009299.132023PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Juli 2026 | 15:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Awas Jebakan Transfer Pricing: Biaya Gagal Uji Manfaat Langsung Berubah Menjadi Dividen dan Dikenai PPh 26!

Sengketa Secondary Adjustment PT HWH: Validitas Dividen Terselubung PPh Pasal 26 Berdasarkan Tax Treaty Indonesia-Belanda

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009299.13/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas implikasi koreksi harga transfer, khususnya mengenai konsep secondary adjustment.

Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas selisih pembayaran Beban Komisi Penjualan yang dilakukan PT HWH kepada afiliasinya, D-Bodhi Europe B.V., Belanda. Koreksi PPh Pasal 26 senilai Rp173.787.720 ini bukan merupakan koreksi utama, melainkan konsekuensi hukum dari koreksi primer PPh Badan yang menilai beban tersebut tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Dalam konteks Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, kelebihan pembayaran dari entitas domestik kepada entitas luar negeri yang berada dalam hubungan istimewa dapat direklasifikasi sebagai Dividen Terselubung.

Inti Konflik: Kegagalan Uji Manfaat Jasa Intragrup Versus Argumentasi Dokumen TP Doc Wajib Pajak

Inti konflik dalam persidangan adalah perbedaan pandangan mengenai substansi transaksi. Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berargumen bahwa transaksi jasa intragrup tersebut telah gagal dalam uji manfaat (benefit test), yang berarti Wajib Pajak (WP) di Indonesia tidak memperoleh nilai ekonomis yang seharusnya. Dengan demikian, kelebihan pembayaran harus diperlakukan sebagai distribusi laba (dividen) yang secara implisit tersembunyi dalam harga transfer, sejalan dengan Pedoman OECD.

Di sisi lain, Pemohon Banding membantah, menyatakan bahwa biaya tersebut telah wajar, didukung oleh Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dan menolak re-klasifikasi menjadi dividen tanpa adanya keputusan formal. Mereka juga mempersoalkan waktu berlakunya Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk Tahun Pajak 2020.

Resolusi: Doktrin Substance Over Form Mengukuhkan Ketergantungan Yuridis Koreksi Sekunder

Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap yang menguatkan ketergantungan yuridis antara PPh Pasal 26 dan PPh Badan. Karena koreksi primer PPh Badan atas beban yang tidak wajar telah dikuatkan oleh putusan terpisah, maka koreksi sekunder PPh Pasal 26 atas Dividen Terselubung secara otomatis diakui keabsahannya.

Majelis berpegang pada asas substance over form, menilai bahwa terlepas dari pengakuan formal, kelebihan pengeluaran kepada afiliasi adalah setara dengan dividen. Penetapan tarif 15% sesuai Article 10 Tax Treaty Indonesia-Belanda juga dipertahankan, yang pada akhirnya mengarah pada penolakan permohonan banding Wajib Pajak.

Analisis dan Dampak: Risiko Sengketa Ganda Lintas Batas dan Urgensi Mitigasi Melalui APA

Putusan ini mengirimkan sinyal tegas kepada Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas untuk tidak hanya memperhatikan kewajaran harga, tetapi juga uji substansi dan manfaat dari setiap jasa intragrup. Implikasi putusan ini adalah penguatan posisi DJP dalam menerapkan secondary adjustment, yang berpotensi memicu sengketa ganda (double taxation) di Indonesia (koreksi PPh Badan) dan kewajiban PPh Potput (PPh Pasal 26).

Strategi mitigasi kini harus lebih berfokus pada penguatan bukti substansi dan potensi penggunaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement / APA) untuk meminimalkan risiko penyesuaian berlapis ini di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010372.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008937.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003005.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010369.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010368.152023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.152022PPM.XIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.162022PPM.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009292.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter