Sengketa ini berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas selisih pembayaran Beban Komisi Penjualan yang dilakukan PT HWH kepada afiliasinya, D-Bodhi Europe B.V., Belanda. Koreksi PPh Pasal 26 senilai Rp173.787.720 ini bukan merupakan koreksi utama, melainkan konsekuensi hukum dari koreksi primer PPh Badan yang menilai beban tersebut tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Dalam konteks Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, kelebihan pembayaran dari entitas domestik kepada entitas luar negeri yang berada dalam hubungan istimewa dapat direklasifikasi sebagai Dividen Terselubung.
Inti konflik dalam persidangan adalah perbedaan pandangan mengenai substansi transaksi. Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding berargumen bahwa transaksi jasa intragrup tersebut telah gagal dalam uji manfaat (benefit test), yang berarti Wajib Pajak (WP) di Indonesia tidak memperoleh nilai ekonomis yang seharusnya. Dengan demikian, kelebihan pembayaran harus diperlakukan sebagai distribusi laba (dividen) yang secara implisit tersembunyi dalam harga transfer, sejalan dengan Pedoman OECD.
Di sisi lain, Pemohon Banding membantah, menyatakan bahwa biaya tersebut telah wajar, didukung oleh Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dan menolak re-klasifikasi menjadi dividen tanpa adanya keputusan formal. Mereka juga mempersoalkan waktu berlakunya Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk Tahun Pajak 2020.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap yang menguatkan ketergantungan yuridis antara PPh Pasal 26 dan PPh Badan. Karena koreksi primer PPh Badan atas beban yang tidak wajar telah dikuatkan oleh putusan terpisah, maka koreksi sekunder PPh Pasal 26 atas Dividen Terselubung secara otomatis diakui keabsahannya.
Majelis berpegang pada asas substance over form, menilai bahwa terlepas dari pengakuan formal, kelebihan pengeluaran kepada afiliasi adalah setara dengan dividen. Penetapan tarif 15% sesuai Article 10 Tax Treaty Indonesia-Belanda juga dipertahankan, yang pada akhirnya mengarah pada penolakan permohonan banding Wajib Pajak.
Putusan ini mengirimkan sinyal tegas kepada Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas untuk tidak hanya memperhatikan kewajaran harga, tetapi juga uji substansi dan manfaat dari setiap jasa intragrup. Implikasi putusan ini adalah penguatan posisi DJP dalam menerapkan secondary adjustment, yang berpotensi memicu sengketa ganda (double taxation) di Indonesia (koreksi PPh Badan) dan kewajiban PPh Potput (PPh Pasal 26).
Strategi mitigasi kini harus lebih berfokus pada penguatan bukti substansi dan potensi penggunaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement / APA) untuk meminimalkan risiko penyesuaian berlapis ini di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini