Namun, kasus ini secara jelas memotret adanya pertarungan pembuktian waktu pengakuan (timing) penghasilan antara otoritas fiskal dan Wajib Pajak. Sengketa ini berawal dari interpretasi keliru Terbanding atas Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2019 yang memuat narasi pendapatan dividen, meskipun kolom nilai untuk tahun berjalan tersebut secara eksplisit mencantumkan simbol nihil ('-'). DJP berasumsi koreksi tersebut sah karena Laporan Keuangan yang telah diaudit adalah dokumen formal yang dikeluarkan Wajib Pajak.
Inti konflik dalam persidangan litigasi perpajakan ini adalah perbedaan fundamental dalam menilai kekuatan alat bukti. Terbanding berpegang pada kesalahan formal dalam CaLK sebagai dasar koreksi, sementara Pemohon Banding membantah keras dengan menyatakan bahwa angka dividen yang tercantum merupakan kesalahan pengetikan (kesilapan) dari laporan audit tahun sebelumnya.
Secara strategis, Pemohon Banding tidak hanya menyajikan bukti substansial berupa bukti transfer bank penerimaan dividen yang terjadi pada tahun 2017, tetapi juga menempuh jalur formal dengan mengantongi Surat Keterangan Perubahan Pengungkapan Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang secara resmi mengakui adanya error in fact.
Dalam tahap resolusi, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berhasil menguji kebenaran materiil di atas kebenaran formal. Majelis secara konsisten memberikan bobot lebih pada bukti-bukti substansial Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa simbol nihil ('-') pada CaLK 2019 secara literal berarti tidak adanya dividen di tahun tersebut.
Penegasan Majelis bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti adanya arus kas masuk dividen di tahun sengketa, ditambah dengan kuatnya bukti klarifikasi KAP dan bukti timing transaksi di tahun 2017, menjadi penentu putusan. Majelis Hakim secara tepat mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak karena Terbanding tidak mampu memenuhi beban pembuktian (Pasal 26A UU KUP) dan fakta materiil menunjukkan bahwa dividen tersebut telah diterima di luar tahun pajak sengketa.
Analisis putusan ini memberikan dampak penting bagi Wajib Pajak. Implikasi putusan ini menunjukkan bahwa Surat Klarifikasi dari KAP dapat menjadi alat bukti yang sangat kuat untuk membatalkan koreksi DJP yang didasarkan pada kesalahan faktual dalam Laporan Keuangan. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang menekankan bahwa prinsip akrual dalam pengakuan penghasilan harus didukung oleh bukti material (arus kas) yang valid, melampaui kesalahan teknis dalam pelaporan.
Wajib Pajak harus menjadikan due diligence terhadap CaLK sebagai prosedur wajib untuk menghindari sengketa yang timbul hanya karena kesalahan pengetikan atau copy-paste data audit. Keputusan ini secara tegas mengukuhkan pentingnya sinkronisasi waktu pengakuan penghasilan yang didukung oleh bukti transaksi yang kuat sejak dini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini