Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) secara eksplisit dikenai tarif PPN 0% demi mendukung daya saing ekspor nasional. Sengketa ini berpusat pada koreksi positif DPP PPN sebesar Rp138 juta yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada PT HWH atas pendapatan handling cost yang dianggap sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN 10%.
DJP berargumen bahwa pendapatan handling cost yang dicatat sebagai freight income merupakan penyerahan JKP domestik, bukan bagian dari Nilai Ekspor BKP yang dikenai PPN 0%. DJP menyoroti formalitas administrasi, seperti penerbitan faktur pajak dari penyedia jasa di Indonesia yang diterbitkan atas nama Wajib Pajak (WP), dan ditemukannya unsur margin (selisih lebih) antara tagihan WP ke buyer dan biaya yang dikeluarkan WP. Temuan ini digunakan DJP untuk menyisulkan bahwa penyerahan jasa terjadi di dalam negeri dan harus terutang PPN 10%.
Sebaliknya, PT HWH (WP) berjuang mempertahankan posisinya dengan berpegangan pada substansi ekonomi dan Prinsip Destinasi PPN (Destination Principle). WP mendalilkan bahwa handling cost adalah bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 26 UU PPN yang mendefinisikan Nilai Ekspor mencakup seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Yang terpenting, pemanfaatan jasa tersebut dilakukan oleh buyer di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai prinsip destinasi PPN harus dikenakan tarif 0%.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah menimbang fakta dan bukti, dengan tegas memenangkan argumen WP. Dalam putusannya, Majelis berpendapat bahwa fokus utama PPN adalah tempat pemanfaatan secara materiil (place of consumption). Karena penerima dan pemanfaat jasa handling cost adalah customer yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka penyerahan tersebut secara substansi adalah ekspor JKP atau bagian dari Nilai Ekspor BKP yang terutang PPN 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN.
Majelis mengesampingkan argumen formalitas DJP mengenai adanya margin atau penerbitan faktur vendor domestik, karena hal tersebut tidak menghilangkan esensi bahwa jasa pendukung logistik tersebut dikonsumsi di luar negeri. Koreksi DPP PPN Terbanding sebesar Rp138.953.264 resmi dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
Putusan ini memberikan implikasi signifikan bagi para eksportir di Indonesia. Pertama, putusan ini memperkuat posisi bahwa dalam sengketa PPN, substansi ekonomi dan prinsip destinasi harus diutamakan di atas formalitas administrasi yang kaku. Kedua, adanya profit margin dalam komponen biaya logistik yang ditagihkan kembali (re-invoiced) kepada buyer luar negeri tidak secara otomatis mengubah klasifikasi dari komponen Nilai Ekspor (PPN 0%) menjadi JKP domestik (PPN 10%), asalkan tujuannya terkait langsung dengan rantai pasok ekspor.
Yurisprudensi penting ini menegaskan perlunya ketelitian eksportir dalam menyusun kontrak penjualan internasional (Incoterms). WP disarankan untuk menguraikan komponen biaya logistik seperti handling, trucking, dan freight di dalam invoice utama atau melampirkan kertas kerja yang membuktikan hubungan langsung biaya tersebut dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga asersi fiskal mengenai penyerahan jasa domestik dapat dengan mudah dimitigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini