PPN Ekspor Jasa Logistik: Terutang 10% atau 0%? Putusan Pengadilan Pajak Mengubah Paradigma

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Ekspor Jasa Logistik: Terutang 10% atau 0%? Putusan Pengadilan Pajak Mengubah Paradigma

Sengketa Nilai Ekspor PT HWH: Supremasi Prinsip Destinasi PPN Atas Komponen Handling Cost Logistik Internasional

Dalam lanskap kepatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi ekspor sering kali memicu sengketa, terutama terkait komponen biaya tambahan seperti handling cost.

Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) secara eksplisit dikenai tarif PPN 0% demi mendukung daya saing ekspor nasional. Sengketa ini berpusat pada koreksi positif DPP PPN sebesar Rp138 juta yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada PT HWH atas pendapatan handling cost yang dianggap sebagai Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN 10%.

Inti Konflik: Asersi Penyerahan Jasa Domestik Berdasarkan Margin Versus Definisi Yuridis Nilai Ekspor Bruto

DJP berargumen bahwa pendapatan handling cost yang dicatat sebagai freight income merupakan penyerahan JKP domestik, bukan bagian dari Nilai Ekspor BKP yang dikenai PPN 0%. DJP menyoroti formalitas administrasi, seperti penerbitan faktur pajak dari penyedia jasa di Indonesia yang diterbitkan atas nama Wajib Pajak (WP), dan ditemukannya unsur margin (selisih lebih) antara tagihan WP ke buyer dan biaya yang dikeluarkan WP. Temuan ini digunakan DJP untuk menyisulkan bahwa penyerahan jasa terjadi di dalam negeri dan harus terutang PPN 10%.

Sebaliknya, PT HWH (WP) berjuang mempertahankan posisinya dengan berpegangan pada substansi ekonomi dan Prinsip Destinasi PPN (Destination Principle). WP mendalilkan bahwa handling cost adalah bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual ekspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 26 UU PPN yang mendefinisikan Nilai Ekspor mencakup seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Yang terpenting, pemanfaatan jasa tersebut dilakukan oleh buyer di luar Daerah Pabean, sehingga sesuai prinsip destinasi PPN harus dikenakan tarif 0%.

Resolusi: Kemenangan Total Eksportir dan Pengakuan Tempat Pemanfaatan Jasa di Luar Negeri

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah menimbang fakta dan bukti, dengan tegas memenangkan argumen WP. Dalam putusannya, Majelis berpendapat bahwa fokus utama PPN adalah tempat pemanfaatan secara materiil (place of consumption). Karena penerima dan pemanfaat jasa handling cost adalah customer yang berkedudukan di luar Daerah Pabean dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka penyerahan tersebut secara substansi adalah ekspor JKP atau bagian dari Nilai Ekspor BKP yang terutang PPN 0% sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN.

Majelis mengesampingkan argumen formalitas DJP mengenai adanya margin atau penerbitan faktur vendor domestik, karena hal tersebut tidak menghilangkan esensi bahwa jasa pendukung logistik tersebut dikonsumsi di luar negeri. Koreksi DPP PPN Terbanding sebesar Rp138.953.264 resmi dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.

Analisis dan Dampak: Perlindungan Hak Fiskal Jasa Pendukung Ekspor Lintas Batas

Putusan ini memberikan implikasi signifikan bagi para eksportir di Indonesia. Pertama, putusan ini memperkuat posisi bahwa dalam sengketa PPN, substansi ekonomi dan prinsip destinasi harus diutamakan di atas formalitas administrasi yang kaku. Kedua, adanya profit margin dalam komponen biaya logistik yang ditagihkan kembali (re-invoiced) kepada buyer luar negeri tidak secara otomatis mengubah klasifikasi dari komponen Nilai Ekspor (PPN 0%) menjadi JKP domestik (PPN 10%), asalkan tujuannya terkait langsung dengan rantai pasok ekspor.

Yurisprudensi penting ini menegaskan perlunya ketelitian eksportir dalam menyusun kontrak penjualan internasional (Incoterms). WP disarankan untuk menguraikan komponen biaya logistik seperti handling, trucking, dan freight di dalam invoice utama atau melampirkan kertas kerja yang membuktikan hubungan langsung biaya tersebut dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga asersi fiskal mengenai penyerahan jasa domestik dapat dengan mudah dimitigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010372.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008937.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003005.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010369.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010368.152023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.152022PPM.XIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009299.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.162022PPM.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009292.132023PPM.IIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter