PT PSI Menang Banding: Koreksi PPh Pasal 26 Ratusan Juta Dibatalkan, Ini Kunci Kemenangan Wajib Pajak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010369.132023PPM.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Juli 2026 | 11:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT PSI Menang Banding: Koreksi PPh Pasal 26 Ratusan Juta Dibatalkan, Ini Kunci Kemenangan Wajib Pajak!

Sengketa PPh Pasal 26 PT PSI: Pembatalan Koreksi Rp350 Juta atas Laba Usaha WPLN Melalui Kegagalan Beban Pembuktian Fiskus

Penerapan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) kerap menjadi isu sentral sengketa, terutama terkait kualifikasi jenis penghasilan dan aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Kasus PT PSI yang berhasil membatalkan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp350.674.002,00 di Pengadilan Pajak menjadi studi kasus penting yang menegaskan perlunya bukti substansial oleh otoritas pajak dalam menetapkan objek pemotongan, sejalan dengan prinsip beban pembuktian (burden of proof).

Inti Konflik: Karakterisasi Royalti Sepihak Versus Doktrin Laba Usaha Tanpa Bentuk Usaha Tetap

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi antara Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan PT PSI (Pemohon Banding) mengenai sifat pembayaran kepada WPLN. DJP menganggap pembayaran tersebut sebagai imbalan jasa atau royalti yang wajib dipotong PPh Pasal 26, baik berdasarkan Undang-Undang PPh domestik atau ketentuan P3B, dan berargumen bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) atau tidak memenuhi kriteria Beneficial Owner (BO).

Sementara itu, Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa pembayaran tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) WPLN yang tidak menimbulkan Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, hak pemajakan penuh berada di negara domisili WPLN sesuai ketentuan P3B, atau Pemohon Banding telah melakukan pemotongan yang benar.

Resolusi: Pengabulan Seluruh Permohonan Banding Akibat Lemahnya Asersi Otoritas Fiskal

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim secara cermat meneliti dokumen kontrak, bukti aliran pembayaran, dan implementasi ketentuan P3B yang berlaku. Pendapat hukum Majelis secara tegas menyatakan bahwa Terbanding (DJP) tidak mampu menyajikan bukti yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksinya di persidangan.

Majelis berpijak pada prinsip hukum acara perpajakan bahwa pihak yang melakukan koreksi wajib membuktikan kebenaran atas asersinya. Kegagalan DJP dalam menyediakan pembuktian yang memadai mengenai kualifikasi jenis penghasilan atau kegagalan klaim P3B Pemohon Banding, membuat Majelis berkesimpulan bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang ditetapkan tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, putusan akhir Pengadilan Pajak adalah mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.

Analisis dan Dampak: Urgensi Pengarsipan Dokumen Kepatuhan Pajak Internasional yang Akurat

Implikasi putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang sering bertransaksi aktif dengan WPLN. Keputusan ini memperkuat perlunya Wajib Pajak untuk mengelola dokumentasi Transfer Pricing (jika transaksi afiliasi) dan bukti substansial transaksi secara ketat, guna membuktikan bahwa penghasilan yang dibayarkan tidak termasuk objek PPh Pasal 26 di Indonesia atau telah memenuhi syarat tarif P3B yang lebih rendah.

Putusan ini sekaligus menjadi penekanan bagi otoritas pajak bahwa penetapan koreksi harus didasarkan pada fakta materiil dan bukti yang meyakinkan di persidangan, bukan sekadar asumsi atau hasil analisis risiko awal. Bagi pelaku usaha, kepemilikan dokumen protektif seperti kronologi pencatatan time-test dan keabsahan SKD (DGT Form) adalah kunci mutlak untuk memitigasi risiko koreksi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010372.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008937.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003005.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010368.152023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.152022PPM.XIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009299.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.162022PPM.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009292.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter