Kasus PT PSI yang berhasil membatalkan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp350.674.002,00 di Pengadilan Pajak menjadi studi kasus penting yang menegaskan perlunya bukti substansial oleh otoritas pajak dalam menetapkan objek pemotongan, sejalan dengan prinsip beban pembuktian (burden of proof).
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi antara Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan PT PSI (Pemohon Banding) mengenai sifat pembayaran kepada WPLN. DJP menganggap pembayaran tersebut sebagai imbalan jasa atau royalti yang wajib dipotong PPh Pasal 26, baik berdasarkan Undang-Undang PPh domestik atau ketentuan P3B, dan berargumen bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal seperti Surat Keterangan Domisili (SKD) atau tidak memenuhi kriteria Beneficial Owner (BO).
Sementara itu, Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa pembayaran tersebut semestinya diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) WPLN yang tidak menimbulkan Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Dengan demikian, hak pemajakan penuh berada di negara domisili WPLN sesuai ketentuan P3B, atau Pemohon Banding telah melakukan pemotongan yang benar.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim secara cermat meneliti dokumen kontrak, bukti aliran pembayaran, dan implementasi ketentuan P3B yang berlaku. Pendapat hukum Majelis secara tegas menyatakan bahwa Terbanding (DJP) tidak mampu menyajikan bukti yang cukup kuat untuk mempertahankan koreksinya di persidangan.
Majelis berpijak pada prinsip hukum acara perpajakan bahwa pihak yang melakukan koreksi wajib membuktikan kebenaran atas asersinya. Kegagalan DJP dalam menyediakan pembuktian yang memadai mengenai kualifikasi jenis penghasilan atau kegagalan klaim P3B Pemohon Banding, membuat Majelis berkesimpulan bahwa koreksi PPh Pasal 26 yang ditetapkan tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, putusan akhir Pengadilan Pajak adalah mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak.
Implikasi putusan ini memberikan dampak signifikan bagi Wajib Pajak yang sering bertransaksi aktif dengan WPLN. Keputusan ini memperkuat perlunya Wajib Pajak untuk mengelola dokumentasi Transfer Pricing (jika transaksi afiliasi) dan bukti substansial transaksi secara ketat, guna membuktikan bahwa penghasilan yang dibayarkan tidak termasuk objek PPh Pasal 26 di Indonesia atau telah memenuhi syarat tarif P3B yang lebih rendah.
Putusan ini sekaligus menjadi penekanan bagi otoritas pajak bahwa penetapan koreksi harus didasarkan pada fakta materiil dan bukti yang meyakinkan di persidangan, bukan sekadar asumsi atau hasil analisis risiko awal. Bagi pelaku usaha, kepemilikan dokumen protektif seperti kronologi pencatatan time-test dan keabsahan SKD (DGT Form) adalah kunci mutlak untuk memitigasi risiko koreksi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini