Administrasi Jadi Bumerang: WP Menang di PPh, Tapi Terganjal di PPN Gara-Gara Pembatalan Faktur yang Terlupa!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Juli 2026 | 15:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Administrasi Jadi Bumerang: WP Menang di PPh, Tapi Terganjal di PPN Gara-Gara Pembatalan Faktur yang Terlupa!

Sengketa Ekualisasi PPN Keluaran PT MSA: Pengujian Gross-Up Bukti Potong PPh Pasal 23 Versus Prosedur Formal Faktur Pajak

Sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada gross up bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi merupakan isu yang kerap muncul dalam praktik litigasi perpajakan di Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), menuntut kepatuhan pelaporan omzet yang sinkron dengan data pihak ketiga. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi kompleksitas pembuktian dalam koreksi PPN Keluaran yang bersumber dari ekualisasi data PPh Pasal 23.

Inti Konflik: Asumsi Selisih Ekualisasi Versus Fenomena Double Pemotongan oleh Lawan Transaksi

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp2.736.000,00 yang dilakukan Terbanding (Direktur Jenderal Pajak). Koreksi ini dipicu oleh hasil ekualisasi data yang menunjukkan adanya selisih antara nilai yang dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi (yang diasumsikan sebagai penyerahan jasa terutang) dengan omzet penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding (PT MSA) dalam SPT Masa PPN.

Terbanding berargumen bahwa selisih gross-up tersebut adalah penyerahan riil yang PPN-nya belum dipungut sendiri oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah dengan menyajikan Laporan Keuangan Audit sebagai bukti pelaporan omzet yang sudah benar, serta mengklaim bahwa selisih tersebut murni akibat kesalahan administratif berupa double pemotongan PPh Pasal 23 atas invoice yang sama, didukung dengan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 pembetulan oleh lawan transaksi.

Resolusi: Amar Kabul Sebagian dan Harmonisasi Kebenaran Materiil Atas Rigiditas Dokumen PER-04

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim mengambil sikap yang sangat analitis terhadap prosedur formal perpajakan. Majelis pada dasarnya menerima bahwa koreksi PPN Keluaran ini identik dengan koreksi PPh Badan yang telah diputus. Meskipun demikian, Majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus memperhatikan kepatuhan formal.

Majelis mengindikasikan bahwa sekalipun Pemohon Banding telah menyajikan bukti potong PPh Pasal 23 pembetulan, hal itu secara prosedural administrasi PPN harus diselaraskan dengan mekanisme pembatalan atau penggantian Faktur Pajak yang terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan PER-04. Namun, setelah menguji esensi transaksional secara mendalam, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak dengan menetapkan nilai DPP yang dikoreksi menjadi nol, karena secara material Pemohon Banding berhasil membuktikan ketiadaan utang pajak baru.

Analisis dan Dampak: Urgensi Sinkronisasi Dokumen PPN dan Bukti Potong PPh Pihak Ketiga

Analisis dari putusan ini membawa implikasi signifikan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam industri penyerahan jasa yang terutang PPh Pasal 23. Implikasinya adalah prinsip kepatuhan substansi material tetap wajib didukung dengan mitigasi risiko kepatuhan formal. Kemenangan substantif yang diperoleh pada level ekualisasi PPh Badan tidak serta merta secara otomatis menggugurkan sengketa PPN Keluaran jika rantai dokumen pendukung Faktur Pajak tidak dimitigasi sejak awal.

Putusan ini menekankan bahwa Wajib Pajak wajib memastikan sinkronisasi yang sempurna antara dokumen PPN (Faktur Pajak) dan dokumen PPh (Bukti Potong dari lawan transaksi). Jika terjadi kesalahan pemotongan oleh pihak ketiga, pastikan proses penerbitan bukti potong pembetulan diikuti dengan rekonsiliasi e-Faktur yang runtut, sehingga asersi koreksi sepihak fiskus dapat dipatahkan dengan kertas kerja ekualisasi multi-pajak yang komprehensif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010372.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008937.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003005.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010369.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010368.152023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.152022PPM.XIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009299.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.162022PPM.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009292.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter