Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN menegaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), menuntut kepatuhan pelaporan omzet yang sinkron dengan data pihak ketiga. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024 menjadi studi kasus penting yang menggarisbawahi kompleksitas pembuktian dalam koreksi PPN Keluaran yang bersumber dari ekualisasi data PPh Pasal 23.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp2.736.000,00 yang dilakukan Terbanding (Direktur Jenderal Pajak). Koreksi ini dipicu oleh hasil ekualisasi data yang menunjukkan adanya selisih antara nilai yang dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak lawan transaksi (yang diasumsikan sebagai penyerahan jasa terutang) dengan omzet penyerahan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding (PT MSA) dalam SPT Masa PPN.
Terbanding berargumen bahwa selisih gross-up tersebut adalah penyerahan riil yang PPN-nya belum dipungut sendiri oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah dengan menyajikan Laporan Keuangan Audit sebagai bukti pelaporan omzet yang sudah benar, serta mengklaim bahwa selisih tersebut murni akibat kesalahan administratif berupa double pemotongan PPh Pasal 23 atas invoice yang sama, didukung dengan penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 pembetulan oleh lawan transaksi.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim mengambil sikap yang sangat analitis terhadap prosedur formal perpajakan. Majelis pada dasarnya menerima bahwa koreksi PPN Keluaran ini identik dengan koreksi PPh Badan yang telah diputus. Meskipun demikian, Majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini harus memperhatikan kepatuhan formal.
Majelis mengindikasikan bahwa sekalipun Pemohon Banding telah menyajikan bukti potong PPh Pasal 23 pembetulan, hal itu secara prosedural administrasi PPN harus diselaraskan dengan mekanisme pembatalan atau penggantian Faktur Pajak yang terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan PER-04. Namun, setelah menguji esensi transaksional secara mendalam, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak dengan menetapkan nilai DPP yang dikoreksi menjadi nol, karena secara material Pemohon Banding berhasil membuktikan ketiadaan utang pajak baru.
Analisis dari putusan ini membawa implikasi signifikan bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam industri penyerahan jasa yang terutang PPh Pasal 23. Implikasinya adalah prinsip kepatuhan substansi material tetap wajib didukung dengan mitigasi risiko kepatuhan formal. Kemenangan substantif yang diperoleh pada level ekualisasi PPh Badan tidak serta merta secara otomatis menggugurkan sengketa PPN Keluaran jika rantai dokumen pendukung Faktur Pajak tidak dimitigasi sejak awal.
Putusan ini menekankan bahwa Wajib Pajak wajib memastikan sinkronisasi yang sempurna antara dokumen PPN (Faktur Pajak) dan dokumen PPh (Bukti Potong dari lawan transaksi). Jika terjadi kesalahan pemotongan oleh pihak ketiga, pastikan proses penerbitan bukti potong pembetulan diikuti dengan rekonsiliasi e-Faktur yang runtut, sehingga asersi koreksi sepihak fiskus dapat dipatahkan dengan kertas kerja ekualisasi multi-pajak yang komprehensif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini