Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010372.13/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 secara tegas menolak permohonan banding PT PSI dan menguatkan koreksi otoritas pajak atas PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Agustus 2020. Ketetapan ini dipicu oleh reklasifikasi penghasilan atas lisensi software dan warranty dari Business Profits (Laba Usaha) menjadi Royalti. Kasus ini kembali menyoroti titik konflik interpretasi domestik perpajakan Indonesia terhadap Article 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Inggris terkait dengan karakterisasi penghasilan lintas batas dari program komputer.
Inti sengketa dalam perkara ini berpusat pada perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai substansi transaksi pembayaran. Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran kepada CISCO International Limited (UK) hanya memberikan lisensi terbatas (End User License Agreement - EULA) yang memungkinkan end-user menggunakan produk software jadi, bukan memberikan hak untuk memodifikasi, mendistribusikan kembali, atau mereproduksi karya cipta tersebut.
Dengan mengacu pada prinsip Business Profits (Pasal 7 P3B) dan ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, Pemohon Banding menganggap penghasilan ini seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26. Bantahan ini secara fundamental berpegangan pada pandangan internasional (OECD Commentary) yang membedakan lisensi atas copy of the software dari lisensi atas copyright of the software.
Sebaliknya, Terbanding bersikukuh bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan atas hak untuk menggunakan karya cipta (program komputer), yang secara eksplisit diatur dalam definisi Royalti Article 12 angka 3 P3B Indonesia-Inggris. Menurut fiskus, setiap pemanfaatan nilai ekonomi dari hak kekayaan intelektual asing di dalam yurisdiksi domestik wajib dipotong pajak di negara sumber.
Pengadilan Pajak, melalui Majelis Hakim, secara bulat mengadopsi pandangan Terbanding. Majelis berpendapat bahwa software adalah bagian dari karya cipta yang dilindungi hukum, dan pemberian kode aktivasi (activation key) kepada end-user agar dapat mengoperasikan program tersebut sudah memenuhi unsur penggunaan hak cipta secara material. Konsekuensinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding PT PSI dan mempertahankan penetapan PPh Pasal 26 terutang yang diajukan oleh DJP.
Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap manajemen risiko dan strategi perpajakan perusahaan teknologi serta distributor software di Indonesia, khususnya yang melakukan transaksi transnasional dengan negara-negara mitra P3B. Keputusan Majelis menegaskan kecenderungan interpretasi otoritas yudisial domestik yang tidak secara ketat memisahkan jenis lisensi software berdasarkan spektrum hak hukum (right transferred) yang dialihkan, melainkan lebih melihat pada esensi pemanfaatan teknologi digital itu sendiri.
Mengingat kepastian hukum dalam sengketa PPh Pasal 26 terkait industri digital ini tetap menjadi isu yang sangat volatil, Wajib Pajak direkomendasikan untuk melakukan pemisahan transaksi (unbundling) secara eksplisit di dalam kontrak kerja sama. Memisahkan secara detail antara komponen harga pembelian software, biaya garansi (warranty), serta jasa pemeliharaan (maintenance service) adalah langkah preventif mutlak guna memitigasi risiko reklasifikasi omzet sepihak menjadi objek royalti bruto di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini