Software License atau Royalti? Wajib Pajak Kalah di Pengadilan Pajak, Simak Risiko PPh 26 atas Transaksi Internasional Anda!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010372.132023PPM.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Software License atau Royalti? Wajib Pajak Kalah di Pengadilan Pajak, Simak Risiko PPh 26 atas Transaksi Internasional Anda!

Sengketa Lisensi Software PT PSI: Reklasifikasi Laba Usaha Menjadi Royalti PPh Pasal 26 Berdasarkan P3B Indonesia-Inggris

Interpretasi Kontroversial Hak Penggunaan Software Menjadi Polemik Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010372.13/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 secara tegas menolak permohonan banding PT PSI dan menguatkan koreksi otoritas pajak atas PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Agustus 2020. Ketetapan ini dipicu oleh reklasifikasi penghasilan atas lisensi software dan warranty dari Business Profits (Laba Usaha) menjadi Royalti. Kasus ini kembali menyoroti titik konflik interpretasi domestik perpajakan Indonesia terhadap Article 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Inggris terkait dengan karakterisasi penghasilan lintas batas dari program komputer.

Inti Konflik: Hak Atas Hak Cipta (Copyright of Software) Versus Hak Atas Salinan (Copy of Software)

Inti sengketa dalam perkara ini berpusat pada perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai substansi transaksi pembayaran. Pemohon Banding berargumen bahwa pembayaran kepada CISCO International Limited (UK) hanya memberikan lisensi terbatas (End User License Agreement - EULA) yang memungkinkan end-user menggunakan produk software jadi, bukan memberikan hak untuk memodifikasi, mendistribusikan kembali, atau mereproduksi karya cipta tersebut.

Dengan mengacu pada prinsip Business Profits (Pasal 7 P3B) dan ketiadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, Pemohon Banding menganggap penghasilan ini seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26. Bantahan ini secara fundamental berpegangan pada pandangan internasional (OECD Commentary) yang membedakan lisensi atas copy of the software dari lisensi atas copyright of the software.

Sebaliknya, Terbanding bersikukuh bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan atas hak untuk menggunakan karya cipta (program komputer), yang secara eksplisit diatur dalam definisi Royalti Article 12 angka 3 P3B Indonesia-Inggris. Menurut fiskus, setiap pemanfaatan nilai ekonomi dari hak kekayaan intelektual asing di dalam yurisdiksi domestik wajib dipotong pajak di negara sumber.

Resolusi: Penolakan Banding dan Penegasan Kode Aktivasi Sebagai Perwujudan Unsur Hak Cipta

Pengadilan Pajak, melalui Majelis Hakim, secara bulat mengadopsi pandangan Terbanding. Majelis berpendapat bahwa software adalah bagian dari karya cipta yang dilindungi hukum, dan pemberian kode aktivasi (activation key) kepada end-user agar dapat mengoperasikan program tersebut sudah memenuhi unsur penggunaan hak cipta secara material. Konsekuensinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan banding PT PSI dan mempertahankan penetapan PPh Pasal 26 terutang yang diajukan oleh DJP.

Analisis dan Dampak: Risiko Karakterisasi Transaksi Digital dan Strategi Unbundling Kontrak Campuran

Putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap manajemen risiko dan strategi perpajakan perusahaan teknologi serta distributor software di Indonesia, khususnya yang melakukan transaksi transnasional dengan negara-negara mitra P3B. Keputusan Majelis menegaskan kecenderungan interpretasi otoritas yudisial domestik yang tidak secara ketat memisahkan jenis lisensi software berdasarkan spektrum hak hukum (right transferred) yang dialihkan, melainkan lebih melihat pada esensi pemanfaatan teknologi digital itu sendiri.

Mengingat kepastian hukum dalam sengketa PPh Pasal 26 terkait industri digital ini tetap menjadi isu yang sangat volatil, Wajib Pajak direkomendasikan untuk melakukan pemisahan transaksi (unbundling) secara eksplisit di dalam kontrak kerja sama. Memisahkan secara detail antara komponen harga pembelian software, biaya garansi (warranty), serta jasa pemeliharaan (maintenance service) adalah langkah preventif mutlak guna memitigasi risiko reklasifikasi omzet sepihak menjadi objek royalti bruto di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008937.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003005.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010369.132023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010368.152023PPM.XVA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.152022PPM.XIA Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009299.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-008673.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008477.162022PPM.XVB Tahun 2024

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009292.132023PPM.IIB Tahun 2025

07 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009273.162023PPM.IIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter