Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013713.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak PT MI terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019, yang mengukuhkan prinsip bahwa otoritas pajak wajib membuktikan keabsahan koreksi PPh atas Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dianggap bersumber dari Indonesia. PPh Pasal 26, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh, mewajibkan pemotongan atas penghasilan SPLN yang bersumber dari Indonesia, namun Terbanding dinilai gagal memverifikasi kualifikasi penghasilan yang dikoreksi tersebut, terutama dalam konteks non-Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Inti sengketa ini terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar lebih dari Rp10 miliar. Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) berasumsi bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada entitas asing merupakan imbalan jasa atau royalti yang terutang PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik. Terbanding mengklaim bahwa penghasilan tersebut memiliki economic nexus yang kuat dengan kegiatan di Indonesia. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras klaim tersebut dengan menyajikan bukti bahwa pembayaran itu merupakan penggantian biaya murni (reimbursement) atau imbalan atas jasa yang seluruhnya dilakukan di luar negeri (outside services), sehingga secara hukum tidak memenuhi kriteria source of income dari Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 tidak pernah timbul.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpegangan pada asas beban pembuktian (burden of proof) yang ada pada pihak Terbanding untuk membuktikan koreksinya. Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti yang definitif dan meyakinkan, seperti kontrak rinci, invoice yang spesifik, atau analisis substansi transaksi, untuk mematahkan klaim Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang menunjukkan sifat transaksi sebagai reimbursement atau jasa luar negeri, lebih kuat dan logis. Konsekuensinya, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak di Indonesia yang bertransaksi dengan pihak luar negeri. Implikasinya menegaskan bahwa sekadar adanya pembayaran ke luar negeri tidak serta merta menjadikannya objek PPh Pasal 26. Keputusan ini memperkuat keharusan bagi DJP untuk melakukan analisis substansial dan tidak hanya bergantung pada formalitas pembayaran. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini adalah insentif untuk memperkuat dokumentasi transfer dana, terutama pembagian yang jelas antara cost reimbursement yang bukan objek pajak dan service fee yang merupakan objek pajak, demi memitigasi risiko sengketa PPh Pasal 26.
Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum dan mengingatkan Wajib Pajak untuk mempertahankan praktik dokumentasi yang teliti atas semua transaksi internasional. Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh banding menjadi preseden penting dalam sengketa PPh Pasal 26, khususnya yang bersumber dari koreksi atas klasifikasi objek pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini