Wajib Pajak Menang Mutlak: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 DJP Rp10 Miliar Lebih!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013713.132022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Juli 2026 | 14:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak: Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 DJP Rp10 Miliar Lebih!

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013713.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025: Beban Pembuktian Atas Koreksi PPh Pasal 26 dan Kualifikasi Objek Pajak Luar Negeri PT MI

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013713.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak PT MI terkait sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019, yang mengukuhkan prinsip bahwa otoritas pajak wajib membuktikan keabsahan koreksi PPh atas Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang dianggap bersumber dari Indonesia. PPh Pasal 26, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh, mewajibkan pemotongan atas penghasilan SPLN yang bersumber dari Indonesia, namun Terbanding dinilai gagal memverifikasi kualifikasi penghasilan yang dikoreksi tersebut, terutama dalam konteks non-Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Inti Konflik (Argumen DJP & WP)

Inti sengketa ini terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar lebih dari Rp10 miliar. Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) berasumsi bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada entitas asing merupakan imbalan jasa atau royalti yang terutang PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik. Terbanding mengklaim bahwa penghasilan tersebut memiliki economic nexus yang kuat dengan kegiatan di Indonesia. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras klaim tersebut dengan menyajikan bukti bahwa pembayaran itu merupakan penggantian biaya murni (reimbursement) atau imbalan atas jasa yang seluruhnya dilakukan di luar negeri (outside services), sehingga secara hukum tidak memenuhi kriteria source of income dari Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 tidak pernah timbul.

Resolusi (Pendapat Hukum Majelis)

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpegangan pada asas beban pembuktian (burden of proof) yang ada pada pihak Terbanding untuk membuktikan koreksinya. Majelis menyimpulkan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti yang definitif dan meyakinkan, seperti kontrak rinci, invoice yang spesifik, atau analisis substansi transaksi, untuk mematahkan klaim Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa dokumen yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang menunjukkan sifat transaksi sebagai reimbursement atau jasa luar negeri, lebih kuat dan logis. Konsekuensinya, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak di Indonesia yang bertransaksi dengan pihak luar negeri. Implikasinya menegaskan bahwa sekadar adanya pembayaran ke luar negeri tidak serta merta menjadikannya objek PPh Pasal 26. Keputusan ini memperkuat keharusan bagi DJP untuk melakukan analisis substansial dan tidak hanya bergantung pada formalitas pembayaran. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini adalah insentif untuk memperkuat dokumentasi transfer dana, terutama pembagian yang jelas antara cost reimbursement yang bukan objek pajak dan service fee yang merupakan objek pajak, demi memitigasi risiko sengketa PPh Pasal 26.

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan kepastian hukum dan mengingatkan Wajib Pajak untuk mempertahankan praktik dokumentasi yang teliti atas semua transaksi internasional. Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh banding menjadi preseden penting dalam sengketa PPh Pasal 26, khususnya yang bersumber dari koreksi atas klasifikasi objek pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013708.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013720.162022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108040.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-108044.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108062.162012PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003122.162023PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003984.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003986.162024PPM.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter