Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003984.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT TPI memberikan kejelasan substantif mengenai batasan frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak mengajukan banding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp35.178.800,00 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), meliputi empat jenis pengeluaran berbeda.
Inti konflik sengketa ini terletak pada kategorisasi biaya. DJP bersikeras bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memiliki hubungan langsung karena bersifat non HPP atau tidak terkait eksplisit dengan Pajak Keluaran. Pemohon Banding, PT TPI, membantah dengan argumen bahwa semua pengeluaran, termasuk biaya program daur ulang dan edukasi lingkungan, merupakan bagian dari fungsi pemasaran dan manajemen yang bertujuan akhir meningkatkan penjualan, sehingga memenuhi syarat pengkreditan.
Dalam penilaiannya, Majelis Hakim melakukan segmentasi tajam. Majelis mengabulkan pengkreditan Pajak Masukan untuk biaya pembelian handphone dan tas karyawan (divisi marketing/manajemen) serta biaya pencetakan majalah Greeners. Pertimbangan kunci Majelis adalah bahwa pengeluaran ini secara nyata dan langsung bertujuan meningkatkan brand image (promosi) dan mendukung fungsi manajemen karyawan yang berhadapan dengan eksternal. Namun, pada saat yang sama, Majelis menolak pengkreditan atas biaya program daur ulang dan edukasi lingkungan (kerjasama dengan PT BLB dan PT WAI). Hakim menilai pengeluaran tersebut lebih bersifat kegiatan sosial atau bentuk kepedulian (CSR) dan tidak memiliki hubungan langsung yang memadai dengan kegiatan usaha inti perusahaan.
Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan bahwa kepatuhan PPN Masukan menuntut Wajib Pajak tidak hanya memiliki bukti formal, tetapi juga hubungan fungsional yang jelas dengan kegiatan yang menghasilkan Pajak Keluaran. Biaya yang memiliki manfaat sosial, meskipun diklaim berdampak tidak langsung pada penjualan, akan sulit dikreditkan PM-nya apabila aspek sosialnya lebih dominan daripada aspek pemasarannya. Wajib Pajak kini harus lebih berhati-hati dalam mengalokasikan dan mendokumentasikan biaya, memastikan setiap Pajak Masukan didukung dengan narasi dan bukti yang meyakinkan Majelis bahwa ia benar-benar masuk dalam lingkup produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini