PPN Ditolak Keras! Kenapa Biaya Daur Ulang Dianggap Sosial, Sementara HP Karyawan Boleh Dikreditkan?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003984.162024PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Juli 2026 | 09:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Ditolak Keras! Kenapa Biaya Daur Ulang Dianggap Sosial, Sementara HP Karyawan Boleh Dikreditkan?

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003984.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025: Batasan Batas Nexus Hubungan Langsung dalam Pengkreditan PPN Masukan PT TPI

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003984.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT TPI memberikan kejelasan substantif mengenai batasan frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak mengajukan banding atas koreksi PPN Masukan sebesar Rp35.178.800,00 yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), meliputi empat jenis pengeluaran berbeda.

Inti Konflik Sengketa

Inti konflik sengketa ini terletak pada kategorisasi biaya. DJP bersikeras bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memiliki hubungan langsung karena bersifat non HPP atau tidak terkait eksplisit dengan Pajak Keluaran. Pemohon Banding, PT TPI, membantah dengan argumen bahwa semua pengeluaran, termasuk biaya program daur ulang dan edukasi lingkungan, merupakan bagian dari fungsi pemasaran dan manajemen yang bertujuan akhir meningkatkan penjualan, sehingga memenuhi syarat pengkreditan.

Pertimbangan Hukum dan Segmentasi Majelis Hakim

Dalam penilaiannya, Majelis Hakim melakukan segmentasi tajam. Majelis mengabulkan pengkreditan Pajak Masukan untuk biaya pembelian handphone dan tas karyawan (divisi marketing/manajemen) serta biaya pencetakan majalah Greeners. Pertimbangan kunci Majelis adalah bahwa pengeluaran ini secara nyata dan langsung bertujuan meningkatkan brand image (promosi) dan mendukung fungsi manajemen karyawan yang berhadapan dengan eksternal. Namun, pada saat yang sama, Majelis menolak pengkreditan atas biaya program daur ulang dan edukasi lingkungan (kerjasama dengan PT BLB dan PT WAI). Hakim menilai pengeluaran tersebut lebih bersifat kegiatan sosial atau bentuk kepedulian (CSR) dan tidak memiliki hubungan langsung yang memadai dengan kegiatan usaha inti perusahaan.

Analisis Implikasi Putusan Kabul Sebagian

Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini adalah penegasan bahwa kepatuhan PPN Masukan menuntut Wajib Pajak tidak hanya memiliki bukti formal, tetapi juga hubungan fungsional yang jelas dengan kegiatan yang menghasilkan Pajak Keluaran. Biaya yang memiliki manfaat sosial, meskipun diklaim berdampak tidak langsung pada penjualan, akan sulit dikreditkan PM-nya apabila aspek sosialnya lebih dominan daripada aspek pemasarannya. Wajib Pajak kini harus lebih berhati-hati dalam mengalokasikan dan mendokumentasikan biaya, memastikan setiap Pajak Masukan didukung dengan narasi dan bukti yang meyakinkan Majelis bahwa ia benar-benar masuk dalam lingkup produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108040.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-108044.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108062.162012PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003122.162023PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003986.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003987.162024PPM.XIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter