Menang Total! Kepatuhan DGT Form dan Bukti Jasa Luar Negeri Kunci Membatalkan SKPKB PPh Pasal 26 Senilai Miliaran Rupiah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013708.132022PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Juli 2026 | 15:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Total! Kepatuhan DGT Form dan Bukti Jasa Luar Negeri Kunci Membatalkan SKPKB PPh Pasal 26 Senilai Miliaran Rupiah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013708.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025: Pembuktian Lokasi Jasa dan Kepatuhan Administratif P3B pada PPh Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, khususnya pada transaksi pembayaran imbalan jasa. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013708.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 ini secara tegas menyoroti pentingnya pembuktian lokasi jasa dan kepatuhan administratif terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa utama berpusat pada klaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa imbalan jasa tersebut terutang PPh Pasal 26 tarif 20% karena dianggap bersumber dari Indonesia dan/atau gagalnya pemanfaatan P3B, yang kemudian berhasil dibatalkan seluruh koreksinya.

Inti Konflik dan Dasar Koreksi Otoritas Pajak

Inti konflik dimulai dari koreksi yang dilakukan DJP, di mana DJP meyakini pembayaran imbalan jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada WPLN seharusnya dipotong PPh Pasal 26. DJP berargumen bahwa jasa tersebut memiliki keterkaitan ekonomi yang kuat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, DJP dapat mempersoalkan formalitas dan substansi pemanfaatan P3B, seperti ketidaklengkapan atau ketidaktepatan waktu penyampaian DGT Form (Surat Keterangan Domisili), yang berujung pada pengenaan tarif pajak domestik 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.

Argumen Bantahan Pemohon Banding

Namun, di hadapan Majelis Hakim, Pemohon Banding dengan meyakinkan menyajikan dua bantahan kunci. Pertama, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa jasa yang disengketakan secara faktual dilaksanakan seluruhnya di luar wilayah Indonesia, didukung oleh dokumentasi timesheet, kontrak, dan bukti perjalanan yang kredibel. Fakta ini secara mutlak meniadakan hak pemajakan Indonesia karena penghasilan tersebut tidak memenuhi kriteria bersumber dari Indonesia. Kedua, Pemohon Banding menunjukkan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan P3B dan penghasilan tersebut diklasifikasikan sebagai Business Profits (Laba Usaha) WPLN yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Resolusi dan Pendapat Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim, setelah mengevaluasi bukti dan argumen, menguatkan posisi Pemohon Banding. Pendapat hukum Majelis menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disajikan, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban sebagai pemotong pajak dengan benar. Kepatuhan formal Pemohon Banding terhadap penyampaian DGT Form yang valid, dikombinasikan dengan pembuktian faktual mengenai lokasi pelaksanaan jasa di luar negeri, telah mematahkan seluruh koreksi DJP. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.

Implikasi Putusan terhadap Transaksi Jasa Lintas Batas

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak badan di Indonesia yang melakukan transaksi jasa lintas batas. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang memperkuat bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, pembuktian lokasi jasa di luar negeri adalah pertahanan paling kuat untuk meniadakan objek pajak di Indonesia. Selain itu, kepatuhan yang ketat terhadap peraturan P3B, terutama penyampaian DGT Form yang harus memenuhi kriteria substansial dan formal, adalah kunci utama untuk menghindari koreksi 20% PPh Pasal 26. Wajib Pajak disarankan untuk secara rinci mendokumentasikan setiap aspek pelaksanaan jasa dan memastikan kontrak kerja memuat klausul yang jelas mengenai lokasi penyerahan jasa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013713.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013720.162022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108040.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-108044.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108062.162012PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003122.162023PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003984.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003986.162024PPM.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter