Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, khususnya pada transaksi pembayaran imbalan jasa. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013708.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 ini secara tegas menyoroti pentingnya pembuktian lokasi jasa dan kepatuhan administratif terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa utama berpusat pada klaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa imbalan jasa tersebut terutang PPh Pasal 26 tarif 20% karena dianggap bersumber dari Indonesia dan/atau gagalnya pemanfaatan P3B, yang kemudian berhasil dibatalkan seluruh koreksinya.
Inti konflik dimulai dari koreksi yang dilakukan DJP, di mana DJP meyakini pembayaran imbalan jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada WPLN seharusnya dipotong PPh Pasal 26. DJP berargumen bahwa jasa tersebut memiliki keterkaitan ekonomi yang kuat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, DJP dapat mempersoalkan formalitas dan substansi pemanfaatan P3B, seperti ketidaklengkapan atau ketidaktepatan waktu penyampaian DGT Form (Surat Keterangan Domisili), yang berujung pada pengenaan tarif pajak domestik 20% sesuai Pasal 26 UU PPh.
Namun, di hadapan Majelis Hakim, Pemohon Banding dengan meyakinkan menyajikan dua bantahan kunci. Pertama, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa jasa yang disengketakan secara faktual dilaksanakan seluruhnya di luar wilayah Indonesia, didukung oleh dokumentasi timesheet, kontrak, dan bukti perjalanan yang kredibel. Fakta ini secara mutlak meniadakan hak pemajakan Indonesia karena penghasilan tersebut tidak memenuhi kriteria bersumber dari Indonesia. Kedua, Pemohon Banding menunjukkan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan P3B dan penghasilan tersebut diklasifikasikan sebagai Business Profits (Laba Usaha) WPLN yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim, setelah mengevaluasi bukti dan argumen, menguatkan posisi Pemohon Banding. Pendapat hukum Majelis menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disajikan, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban sebagai pemotong pajak dengan benar. Kepatuhan formal Pemohon Banding terhadap penyampaian DGT Form yang valid, dikombinasikan dengan pembuktian faktual mengenai lokasi pelaksanaan jasa di luar negeri, telah mematahkan seluruh koreksi DJP. Dengan demikian, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak badan di Indonesia yang melakukan transaksi jasa lintas batas. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang memperkuat bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, pembuktian lokasi jasa di luar negeri adalah pertahanan paling kuat untuk meniadakan objek pajak di Indonesia. Selain itu, kepatuhan yang ketat terhadap peraturan P3B, terutama penyampaian DGT Form yang harus memenuhi kriteria substansial dan formal, adalah kunci utama untuk menghindari koreksi 20% PPh Pasal 26. Wajib Pajak disarankan untuk secara rinci mendokumentasikan setiap aspek pelaksanaan jasa dan memastikan kontrak kerja memuat klausul yang jelas mengenai lokasi penyerahan jasa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini