Pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sering menjadi sengketa krusial, terutama ketika otoritas pajak mendasarkan koreksi pada hasil ekualisasi buku besar. Dalam Putusan Nomor PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding yang diajukan oleh PT MI terkait koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Maret 2019 senilai Rp2.916.897.082,00. Sengketa ini memfokuskan pada dua pos transaksi luar negeri yang sensitif: Freight & Mobilisation Costs dan penyelesaian melalui Net-Off Accrual, menegaskan pentingnya dokumentasi lengkap dan pergeseran beban pembuktian di ranah litigasi.
Inti konflik bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setelah melakukan pengujian General Ledger (GL) Wajib Pajak. DJP berargumen bahwa pengeluaran yang dicatat di akun Payables dan yang diselesaikan ke entitas luar negeri, baik itu biaya freight maupun melalui mekanisme net-off, secara substansi merupakan imbalan atas jasa yang dimanfaatkan di Indonesia, sehingga terutang PPN JLN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN. DJP menggunakan kewenangan penetapan secara jabatan, sebab Wajib Pajak dianggap tidak memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjelaskan sifat dan jenis transaksi tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan.
Pihak Wajib Pajak (Pemohon Banding) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa koreksi hanya didasarkan pada hasil ekualisasi yang tidak konkrit dan bahwa beban pembuktian ada pada DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Secara substantif, Pemohon Banding bersikeras bahwa Freight Charges adalah biaya transportasi yang terpisah dari jasa terutang PPN, dan Net-Off Accrual hanyalah mekanisme akuntansi penyelesaian saldo utang-piutang, bukan pembayaran riil atas Jasa Kena Pajak.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas memihak Terbanding. Pendapat hukum Majelis berpusat pada kegagalan Wajib Pajak memenuhi permintaan data (Pasal 29 ayat (3) UU KUP), yang menyebabkan beban pembuktian untuk menyanggah koreksi beralih kepada Pemohon Banding. Majelis menilai bahwa Freight & Mobilisation Costs adalah jasa yang dimanfaatkan di Indonesia dan mekanisme Net-Off Accrual, meskipun bersifat non-kas, tetap dianggap sebagai cara pembayaran atas imbalan jasa yang diterima dari luar negeri. Karenanya, nilai yang diselesaikan melalui net-off tersebut sah menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN.
Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang sering menggunakan mekanisme intercompany settlement atau netting untuk menyederhanakan transaksi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa di mata hukum pajak, metode penyelesaian saldo utang-piutang non-kas tetap dapat diinterpretasikan sebagai realisasi imbalan atas Jasa Kena Pajak, sehingga terutang PPN JLN. Wajib Pajak kini dituntut untuk memiliki dokumentasi yang tidak hanya mencakup sisi akuntansi, tetapi juga secara eksplisit membuktikan substansi ekonomis transaksi dan menunjukkan proof of utilization yang jelas di luar Daerah Pabean, demi menghindari koreksi positif yang didasarkan pada asumsi penetapan secara jabatan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini