Wajib Pajak Kalah Banding! Gagal Buktikan Transaksi Freight dan Net-Off Accrual, DJP Pertahankan PPN JLN Rp2,9 Miliar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Kalah Banding! Gagal Buktikan Transaksi Freight dan Net-Off Accrual, DJP Pertahankan PPN JLN Rp2,9 Miliar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025: Aspek Hukum Ekualisasi dan Net-Off Accrual pada PPN JLN PT MI

Pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sering menjadi sengketa krusial, terutama ketika otoritas pajak mendasarkan koreksi pada hasil ekualisasi buku besar. Dalam Putusan Nomor PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding yang diajukan oleh PT MI terkait koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Maret 2019 senilai Rp2.916.897.082,00. Sengketa ini memfokuskan pada dua pos transaksi luar negeri yang sensitif: Freight & Mobilisation Costs dan penyelesaian melalui Net-Off Accrual, menegaskan pentingnya dokumentasi lengkap dan pergeseran beban pembuktian di ranah litigasi.

Inti Konflik dan Dasar Koreksi Terbanding

Inti konflik bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setelah melakukan pengujian General Ledger (GL) Wajib Pajak. DJP berargumen bahwa pengeluaran yang dicatat di akun Payables dan yang diselesaikan ke entitas luar negeri, baik itu biaya freight maupun melalui mekanisme net-off, secara substansi merupakan imbalan atas jasa yang dimanfaatkan di Indonesia, sehingga terutang PPN JLN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN. DJP menggunakan kewenangan penetapan secara jabatan, sebab Wajib Pajak dianggap tidak memberikan bukti pendukung yang memadai untuk menjelaskan sifat dan jenis transaksi tersebut selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Argumen Bantahan Pemohon Banding

Pihak Wajib Pajak (Pemohon Banding) membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa koreksi hanya didasarkan pada hasil ekualisasi yang tidak konkrit dan bahwa beban pembuktian ada pada DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Secara substantif, Pemohon Banding bersikeras bahwa Freight Charges adalah biaya transportasi yang terpisah dari jasa terutang PPN, dan Net-Off Accrual hanyalah mekanisme akuntansi penyelesaian saldo utang-piutang, bukan pembayaran riil atas Jasa Kena Pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Resolusi Sengketa

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas memihak Terbanding. Pendapat hukum Majelis berpusat pada kegagalan Wajib Pajak memenuhi permintaan data (Pasal 29 ayat (3) UU KUP), yang menyebabkan beban pembuktian untuk menyanggah koreksi beralih kepada Pemohon Banding. Majelis menilai bahwa Freight & Mobilisation Costs adalah jasa yang dimanfaatkan di Indonesia dan mekanisme Net-Off Accrual, meskipun bersifat non-kas, tetap dianggap sebagai cara pembayaran atas imbalan jasa yang diterima dari luar negeri. Karenanya, nilai yang diselesaikan melalui net-off tersebut sah menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN JLN.

Implikasi Putusan terhadap Transaksi Intercompany

Implikasi putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang sering menggunakan mekanisme intercompany settlement atau netting untuk menyederhanakan transaksi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa di mata hukum pajak, metode penyelesaian saldo utang-piutang non-kas tetap dapat diinterpretasikan sebagai realisasi imbalan atas Jasa Kena Pajak, sehingga terutang PPN JLN. Wajib Pajak kini dituntut untuk memiliki dokumentasi yang tidak hanya mencakup sisi akuntansi, tetapi juga secara eksplisit membuktikan substansi ekonomis transaksi dan menunjukkan proof of utilization yang jelas di luar Daerah Pabean, demi menghindari koreksi positif yang didasarkan pada asumsi penetapan secara jabatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013713.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013720.162022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108040.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-108044.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108062.162012PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003122.162023PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003984.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003986.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003987.162024PPM.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter