Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108062.16/2012/PP/M.XIA Tahun 2019 secara definitif menolak permohonan banding Wajib Pajak, menegaskan urgensi validitas data dalam penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran. Sengketa ini berakar pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Keluaran yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) karena adanya ketidaksesuaian antara nilai penyerahan yang dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan data yang diperoleh DJP, seringkali melalui proses rekonsiliasi. Dalam konteks ini, DJP menggunakan kewenangan pemeriksaan untuk menguji arus kas, arus barang, dan mencocokkan omzet PPN dengan data penjualan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan, yang mana hasilnya mengindikasikan adanya omisi penyerahan yang PPN-nya belum dipungut.
DJP berargumen koreksi ini sah berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang PPN, yang mengatur objek pajak penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Posisi DJP menjadi kuat di hadapan Majelis Hakim karena mereka mampu menyajikan data pembanding yang valid. Wajib Pajak, di sisi lain, berjuang untuk mematahkan koreksi tersebut dengan berpegangan pada pembukuan internal dan mengklaim seluruh penyerahan telah dilaporkan. Namun, prinsip fundamental dalam hukum pajak Indonesia, khususnya Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menempatkan beban pembuktian pada Wajib Pajak untuk meyakinkan Majelis bahwa koreksi DJP tidak benar.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Wajib Pajak tidak dapat menyajikan bukti superior yang secara spesifik dan terperinci dapat membatalkan angka koreksi yang telah ditetapkan DJP. Ketidakmampuan Wajib Pajak untuk memberikan audit trail yang detail atas setiap perbedaan data menjadi titik lemah yang krusial. Konsekuensinya, koreksi DPP PPN Keluaran dipertahaman, dan Putusan Majelis secara tegas menolak permohonan banding.
Implikasi dari putusan ini sangat jelas: Wajib Pajak harus melakukan rekonsiliasi PPN dan PPh secara berkala dan ketat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini