PPN Masukan Ditolak DJP: Begini Cara PT T Akses Membatalkan Koreksi Rp 37 Miliar di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003122.162023PPM.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Juli 2026 | 09:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Masukan Ditolak DJP: Begini Cara PT T Akses Membatalkan Koreksi Rp 37 Miliar di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak: Pembatalan Koreksi PPN Masukan PT T Akses atas Dasar Itikad Baik dan Pembuktian Material

Koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan senilai Rp 37.278.406.584,00 yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PT T Akses pada Masa Pajak April 2020 telah berhasil dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Pajak (PP). Kasus ini mempertegas batasan fundamental mengenai beban pembuktian dan prinsip itikad baik Wajib Pajak dalam mengkreditkan PPN, sesuai mandat Pasal 9 Undang-Undang PPN. Konflik muncul ketika Terbanding meragukan validitas material transaksi yang mendasari faktur pajak, mengklaim bahwa Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang meyakinkan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Inti Konflik Hukum dan Argumen Wajib Pajak

Inti konflik hukum ini berpusat pada penafsiran dan pemenuhan syarat pengkreditan Pajak Masukan. Terbanding mendasarkan koreksi pada dugaan ketidakabsahan lawan transaksi atau keraguan atas realitas perolehan, yang secara implisit menuntut Pemohon Banding untuk menjamin kepatuhan pihak ketiga. Namun, Pemohon Banding mengajukan argumen bantahan yang kuat dengan menyajikan dokumen primer transaksi yang lengkap, meliputi kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST), dan bukti pembayaran melalui transfer bank yang menunjukkan alur dana yang jelas. Pemohon Banding mempertahankan posisi bahwa hak pengkreditan harus tetap ada sepanjang mereka bertindak sebagai pembeli yang beritikad baik dan faktur pajak telah memenuhi syarat formal.

Resolusi Sengketa dan Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim secara eksplisit berpihak pada Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak yang beritikad baik dan mampu menyajikan bukti-bukti riil yang menunjukkan perolehan BKP/JKP dan keterkaitannya dengan kegiatan usaha berhak penuh atas pengkreditan. Putusan ini mengirimkan sinyal tegas bahwa keraguan atau masalah kepatuhan pada pihak supplier tidak secara otomatis membatalkan hak pengkreditan pembeli, terutama jika Terbanding gagal menyajikan bukti tandingan yang kuat untuk menyanggah kebenaran dokumen yang diserahkan Pemohon Banding.

Implikasi Putusan terhadap Mitigasi Risiko PPN

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi dunia usaha, khususnya dalam memperkuat strategi mitigasi risiko PPN. Wajib Pajak disarankan untuk meningkatkan kualitas dokumentasi transaksi material, memastikan setiap faktur pajak didukung oleh bukti serah terima barang/jasa dan alur pembayaran yang transparan. Kemenangan dengan amar Kabul Seluruhnya ini menegaskan pentingnya substansi di atas formalitas semata dalam litigasi PPN, menuntut profesionalisme litigasi yang berfokus pada pembuktian materialitas perolehan BKP/JKP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108040.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-108044.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108062.162012PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003984.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003986.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003987.162024PPM.XIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006035.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006038.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004187.162021PPM.XVIIIA Tahun 2025

09 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006039.12/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter