Perdebatan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LDP) kembali menemukan titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, PPN terutang manakala JKP yang berasal dari LDP dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, namun isu kunci sengketa seringkali berkutat pada pembuktian substantif lokasi pemanfaatan tersebut. Kasus yang melibatkan PT MI ini menjadi studi kritis terhadap prosedur pembuktian yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan koreksi PPN JKP LDP.
Inti konflik dalam sengketa ini muncul dari koreksi PPN JKP LDP yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). DJP berargumen bahwa pembayaran biaya (expense) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi luar negeri, yang tercatat dalam pembukuan, secara otomatis menunjukkan adanya pemanfaatan jasa yang memberikan manfaat ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, DJP mewajibkan Pemohon Banding untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Pemohon Banding, melalui argumen bantahannya, menolak asumsi tersebut. Mereka berpendapat bahwa adanya pembebanan biaya bukanlah penentu tunggal terutangnya PPN JKP LDP, melainkan harus dibuktikan apakah substansi jasa tersebut benar-benar dimanfaatkan di Daerah Pabean. Pemohon Banding cenderung menekankan bahwa layanan yang diterima dapat dikategorikan sebagai stewardship atau shareholder activity yang bersifat global, sehingga tidak memiliki nilai tambah spesifik di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti-bukti dan argumen kedua pihak, menegaskan prinsip bahwa kewajiban pembuktian adanya utang pajak, sesuai dengan ketentuan hukum, berada pada pihak DJP. Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti material yang konkret (di luar hanya kontrak atau ledger) untuk mematahkan bantahan Wajib Pajak. Koreksi yang hanya didasarkan pada pengakuan biaya dalam pembukuan tanpa bukti pendukung nyata mengenai penyerahan dan pemanfaatan JKP secara spesifik di Indonesia dianggap lemah secara hukum.
Implikasi dari putusan Kabul Seluruhnya ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak, terutama yang melakukan transaksi intra-group services lintas batas. Putusan ini menjadi preseden kuat yang mewajibkan DJP untuk melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai substansi dan lokasi pemanfaatan jasa, bukan sekadar melihat adanya alokasi biaya. Wajib Pajak disarankan untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing mereka, khususnya benefit test, guna mengamankan posisi perpajakannya terhadap sengketa PPN JKP LDP di masa mendatang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.