Batalkan Koreksi PPN JKP LDP: Pengadilan Pajak Tolak Argumentasi DJP Soal "Tempat Pemanfaatan Jasa"

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Juli 2026 | 13:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batalkan Koreksi PPN JKP LDP: Pengadilan Pajak Tolak Argumentasi DJP Soal "Tempat Pemanfaatan Jasa"

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025: Pembuktian Substantif Lokasi Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean PT MI

Perdebatan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean (LDP) kembali menemukan titik terang melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013718.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPN, PPN terutang manakala JKP yang berasal dari LDP dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, namun isu kunci sengketa seringkali berkutat pada pembuktian substantif lokasi pemanfaatan tersebut. Kasus yang melibatkan PT MI ini menjadi studi kritis terhadap prosedur pembuktian yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan koreksi PPN JKP LDP.

Inti Konflik dan Dasar Koreksi Otoritas Pajak

Inti konflik dalam sengketa ini muncul dari koreksi PPN JKP LDP yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). DJP berargumen bahwa pembayaran biaya (expense) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi luar negeri, yang tercatat dalam pembukuan, secara otomatis menunjukkan adanya pemanfaatan jasa yang memberikan manfaat ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, DJP mewajibkan Pemohon Banding untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Argumen Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding, melalui argumen bantahannya, menolak asumsi tersebut. Mereka berpendapat bahwa adanya pembebanan biaya bukanlah penentu tunggal terutangnya PPN JKP LDP, melainkan harus dibuktikan apakah substansi jasa tersebut benar-benar dimanfaatkan di Daerah Pabean. Pemohon Banding cenderung menekankan bahwa layanan yang diterima dapat dikategorikan sebagai stewardship atau shareholder activity yang bersifat global, sehingga tidak memiliki nilai tambah spesifik di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Beban Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti-bukti dan argumen kedua pihak, menegaskan prinsip bahwa kewajiban pembuktian adanya utang pajak, sesuai dengan ketentuan hukum, berada pada pihak DJP. Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak mampu menyajikan bukti material yang konkret (di luar hanya kontrak atau ledger) untuk mematahkan bantahan Wajib Pajak. Koreksi yang hanya didasarkan pada pengakuan biaya dalam pembukuan tanpa bukti pendukung nyata mengenai penyerahan dan pemanfaatan JKP secara spesifik di Indonesia dianggap lemah secara hukum.

Analisis Dampak dan Implikasi Putusan Kabul Seluruhnya

Implikasi dari putusan Kabul Seluruhnya ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak, terutama yang melakukan transaksi intra-group services lintas batas. Putusan ini menjadi preseden kuat yang mewajibkan DJP untuk melakukan analisis yang lebih mendalam mengenai substansi dan lokasi pemanfaatan jasa, bukan sekadar melihat adanya alokasi biaya. Wajib Pajak disarankan untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing mereka, khususnya benefit test, guna mengamankan posisi perpajakannya terhadap sengketa PPN JKP LDP di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013708.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013713.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013716.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-013720.162022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108040.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-108044.162011PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-108062.162012PPM.XIA Tahun 2019

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003122.162023PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003984.162024PPM.XIA Tahun 2025

10 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003986.162024PPM.XIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter