Penerapan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur kewajiban pemotongan atas penghasilan jasa tertentu seringkali berujung pada sengketa pembuktian, terutama ketika otoritas pajak menggunakan data eksternal, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran dari lawan transaksi, untuk melakukan ekualisasi. Kasus yang dialami oleh PT AALI dalam putusan Mahkamah Agung ini menyoroti kompleksitas tersebut, di mana koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp37.568.972.406,00 dikukuhkan. DJP mendasarkan koreksi pada selisih ekualisasi PPh Pasal 23 dengan PPN Keluaran lawan transaksi, menduga adanya penghasilan jasa yang belum dipotong, sebuah langkah yang sah secara hukum berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.
Inti dari konflik ini terletak pada perbedaan objek pengenaan pajak antara PPh Pasal 23 dan PPN. Pemohon Banding berargumen bahwa PPh Pasal 23 hanya dikenakan atas nilai jasa, sedangkan DPP PPN Keluaran dari lawan transaksi mencakup nilai total penyerahan Jasa Kena Pajak, yang di dalamnya dapat termasuk komponen biaya barang atau material (reimbursement cost) yang seharusnya dikecualikan dari objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, selisih yang ditemukan DJP tidak secara otomatis merupakan penghasilan jasa yang terutang PPh.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit menolak argumen Wajib Pajak. Majelis menganggap data PPN Keluaran yang dimiliki Terbanding adalah bukti permulaan yang andal, dan karenanya, beban pembuktian mutlak berada di pundak P-AALI. Majelis menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang hanya bersifat sampel dan tidak memisahkan secara jelas komponen jasa dan material untuk seluruh nilai koreksi, tidak cukup kuat untuk membatalkan koreksi. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa ekualisasi, dokumentasi harus komprehensif, mencakup kontrak dan invoice yang terperinci untuk setiap transaksi, yang secara eksplisit memisahkan nilai jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23.
Implikasi putusan ini sangat signifikan. Bagi Wajib Pajak, kasus P-AALI menjadi pengingat kritis bahwa transparansi dan pemisahan detail transaksi jasa dan material adalah pertahanan utama dalam menghadapi sengketa withholding tax berdasarkan ekualisasi data DJP. Kegagalan dalam menyajikan pembuktian yang rinci dan menyeluruh akan berakibat pada penolakan banding, mengukuhkan koreksi pajak secara keseluruhan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini