Wajib Pajak Kalah Banding! Gagal Pisahkan Biaya Material dan Jasa Saat Ekualisasi PPh 23, Koreksi Rp37,5 Miliar Ditolak Majelis

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Kalah Banding! Gagal Pisahkan Biaya Material dan Jasa Saat Ekualisasi PPh 23, Koreksi Rp37,5 Miliar Ditolak Majelis

Penerapan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur kewajiban pemotongan atas penghasilan jasa tertentu seringkali berujung pada sengketa pembuktian, terutama ketika otoritas pajak menggunakan data eksternal, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran dari lawan transaksi, untuk melakukan ekualisasi. Kasus yang dialami oleh PT AALI dalam putusan Mahkamah Agung ini menyoroti kompleksitas tersebut, di mana koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp37.568.972.406,00 dikukuhkan. DJP mendasarkan koreksi pada selisih ekualisasi PPh Pasal 23 dengan PPN Keluaran lawan transaksi, menduga adanya penghasilan jasa yang belum dipotong, sebuah langkah yang sah secara hukum berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Inti Konflik: Perbedaan Objek Pajak dan Komponen Biaya

Inti dari konflik ini terletak pada perbedaan objek pengenaan pajak antara PPh Pasal 23 dan PPN. Pemohon Banding berargumen bahwa PPh Pasal 23 hanya dikenakan atas nilai jasa, sedangkan DPP PPN Keluaran dari lawan transaksi mencakup nilai total penyerahan Jasa Kena Pajak, yang di dalamnya dapat termasuk komponen biaya barang atau material (reimbursement cost) yang seharusnya dikecualikan dari objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, selisih yang ditemukan DJP tidak secara otomatis merupakan penghasilan jasa yang terutang PPh.

Resolusi Majelis Hakim: Beban Pembuktian di Tangan Wajib Pajak

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara eksplisit menolak argumen Wajib Pajak. Majelis menganggap data PPN Keluaran yang dimiliki Terbanding adalah bukti permulaan yang andal, dan karenanya, beban pembuktian mutlak berada di pundak P-AALI. Majelis menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, yang hanya bersifat sampel dan tidak memisahkan secara jelas komponen jasa dan material untuk seluruh nilai koreksi, tidak cukup kuat untuk membatalkan koreksi. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa ekualisasi, dokumentasi harus komprehensif, mencakup kontrak dan invoice yang terperinci untuk setiap transaksi, yang secara eksplisit memisahkan nilai jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23.

Analisis dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Implikasi putusan ini sangat signifikan. Bagi Wajib Pajak, kasus P-AALI menjadi pengingat kritis bahwa transparansi dan pemisahan detail transaksi jasa dan material adalah pertahanan utama dalam menghadapi sengketa withholding tax berdasarkan ekualisasi data DJP. Kegagalan dalam menyajikan pembuktian yang rinci dan menyeluruh akan berakibat pada penolakan banding, mengukuhkan koreksi pajak secara keseluruhan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter