Dibantah Wajib Pajak: Tagihan Biaya Ganti Rugi Murni Lolos dari Jerat PPN Keluaran DJP! Kunci Sukses Membuktikan Reimbursement di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 16:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dibantah Wajib Pajak: Tagihan Biaya Ganti Rugi Murni Lolos dari Jerat PPN Keluaran DJP! Kunci Sukses Membuktikan Reimbursement di Pengadilan Pajak

Kasus sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan PT SCI menegaskan kembali prinsip krusial dalam pemisahan antara penggantian biaya (reimbursement) murni dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN, khususnya untuk transaksi pass-through cost yang sering menjadi target koreksi fiskus. Koreksi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada biaya penggantian yang diterima PT SCI, yaitu Salary JDE Employee dan Ocean Freight senilai Rp147.779.364,00. DJP berargumen bahwa biaya ini seharusnya termasuk DPP PPN karena dianggap sebagai imbalan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan pencatatan dalam pembukuan WP.

Inti Konflik: Pembuktian Peran Perantara Pembayaran

Inti konflik yang dihadapi PT SCI adalah pembuktian bahwa peran mereka hanyalah perantara pembayaran. PT SCI secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan menyediakan bukti komprehensif, termasuk Debit Note dan General Journal Entry, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa penagihan kembali biaya tersebut dilakukan tanpa mark-up atau penambahan margin keuntungan sama sekali. Dalam konteks akuntansi dan hukum pajak, penambahan margin akan mengubah sifat transaksi dari reimbursement murni menjadi Penggantian atas JKP yang terutang PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Prioritas pada Substansi Pembuktian

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil sikap yang berpihak pada substansi pembuktian Wajib Pajak. Majelis menilai bahwa bukti yang diajukan oleh PT SCI telah secara meyakinkan membuktikan tidak adanya unsur mark-up dalam penggantian biaya yang diterima. Pertimbangan hukum ini menegaskan bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pass-through agent dan tidak memperoleh imbalan tambahan, transaksi tersebut berada di luar ruang lingkup penyerahan yang terutang PPN. Putusan ini lantas membatalkan koreksi DPP PPN yang diajukan Terbanding.

Analisis dan Implikasi Putusan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan, terutama yang memiliki transaksi cost sharing atau inter-company charge lainnya. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak harus mendokumentasikan secara ketat biaya reimbursement, memisahkan reimbursement murni dari biaya yang memiliki margin, serta mempertahankan korespondensi dan invoicing yang mendukung status mereka sebagai agen. Tanpa bukti yang kuat mengenai ketiadaan mark-up, risiko koreksi DPP PPN atas transaksi serupa akan tetap tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter