Koreksi PPh 23 Gagal Total! Strategi Melawan Deemed Interest dan Koreksi Ganda Pinjaman Pemegang Saham di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 17:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPh 23 Gagal Total! Strategi Melawan Deemed Interest dan Koreksi Ganda Pinjaman Pemegang Saham di Pengadilan Pajak

Penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai pinjaman dari pemegang saham kembali menjadi titik sentral sengketa perpajakan, khususnya ketika beririsan dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam Putusan Nomor PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT SSS, menegaskan bahwa koreksi deemed interest expense yang diterapkan oleh otoritas pajak tidak serta-merta menciptakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Keputusan ini menyoroti perlunya konsistensi antara koreksi PPh Badan dengan konsekuensi PPh Pemotongan/Pemungutan.

Inti Konflik: Deemed Interest Expense vs. Objek PPh Pasal 23

Inti konflik dalam kasus ini berawal dari koreksi Terbanding (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 yang didasarkan pada biaya bunga yang dianggap ada (deemed interest expense). Koreksi ini adalah hasil ekualisasi dengan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan formal pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, sehingga Terbanding menerapkan Pasal 12 ayat (2) untuk menentukan adanya bunga berdasarkan suku bunga wajar. DJP berargumen bahwa bunga yang dianggap ada tersebut adalah penghasilan bagi pemegang saham dan wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak.

Argumen Wajib Pajak: Prinsip DER dan Ketiadaan Bunga Riil

Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada pembayaran bunga secara riil dan koreksi PPh Pasal 23 yang bersifat fiktif ini melanggar prinsip kepastian hukum. Argumentasi kunci Pemohon Banding adalah adanya pembatalan atas koreksi PPh Badan untuk pos biaya bunga yang sama, yang disebabkan oleh penerapan regulasi rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio - DER). Penerapan DER mengakibatkan biaya bunga yang dikoreksi menjadi nihil secara fiskal. Logika ini penting karena jika biaya bunga nihil di PPh Badan, maka logikanya tidak ada bunga yang terutang yang bisa dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 23.

Resolusi Majelis Hakim: Menolak Double Correction

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang kuat. Majelis secara spesifik menyoroti adanya double correction yang dilakukan Terbanding, yaitu penerapan deemed interest expense yang diikuti dengan penerapan PMK tentang DER. Dampak dari koreksi ganda ini adalah biaya bunga yang diakui secara fiskal menjadi Rp0,00. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang dapat dipotong. Majelis dengan tegas memisahkan konsep koreksi deemed interest expense (yang bertujuan untuk mengoreksi biaya di PPh Badan) dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, yang mensyaratkan adanya realisasi penghasilan.

Analisis dan Implikasi bagi Praktik Perpajakan

Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat penting bagi praktik perpajakan Wajib Pajak yang memiliki transaksi pinjaman dengan pemegang saham. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa penetapan penghasilan secara deemed tidak secara otomatis menciptakan kewajiban pemotongan pajak, kecuali jika koreksi tersebut memang menghasilkan jumlah yang terutang dan memenuhi definisi objek PPh Pasal 23. Bagi Wajib Pajak, pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya menyajikan bukti substansi (tidak ada pembayaran bunga riil) dan memastikan konsistensi argumentasi antar jenis pajak yang bersengketa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter