Penerapan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai pinjaman dari pemegang saham kembali menjadi titik sentral sengketa perpajakan, khususnya ketika beririsan dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Dalam Putusan Nomor PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT SSS, menegaskan bahwa koreksi deemed interest expense yang diterapkan oleh otoritas pajak tidak serta-merta menciptakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Keputusan ini menyoroti perlunya konsistensi antara koreksi PPh Badan dengan konsekuensi PPh Pemotongan/Pemungutan.
Inti konflik dalam kasus ini berawal dari koreksi Terbanding (DJP) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2018 yang didasarkan pada biaya bunga yang dianggap ada (deemed interest expense). Koreksi ini adalah hasil ekualisasi dengan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan formal pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, sehingga Terbanding menerapkan Pasal 12 ayat (2) untuk menentukan adanya bunga berdasarkan suku bunga wajar. DJP berargumen bahwa bunga yang dianggap ada tersebut adalah penghasilan bagi pemegang saham dan wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak.
Pemohon Banding, di sisi lain, berjuang untuk membuktikan bahwa tidak ada pembayaran bunga secara riil dan koreksi PPh Pasal 23 yang bersifat fiktif ini melanggar prinsip kepastian hukum. Argumentasi kunci Pemohon Banding adalah adanya pembatalan atas koreksi PPh Badan untuk pos biaya bunga yang sama, yang disebabkan oleh penerapan regulasi rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio - DER). Penerapan DER mengakibatkan biaya bunga yang dikoreksi menjadi nihil secara fiskal. Logika ini penting karena jika biaya bunga nihil di PPh Badan, maka logikanya tidak ada bunga yang terutang yang bisa dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang kuat. Majelis secara spesifik menyoroti adanya double correction yang dilakukan Terbanding, yaitu penerapan deemed interest expense yang diikuti dengan penerapan PMK tentang DER. Dampak dari koreksi ganda ini adalah biaya bunga yang diakui secara fiskal menjadi Rp0,00. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa tidak terdapat objek PPh Pasal 23 yang dapat dipotong. Majelis dengan tegas memisahkan konsep koreksi deemed interest expense (yang bertujuan untuk mengoreksi biaya di PPh Badan) dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, yang mensyaratkan adanya realisasi penghasilan.
Implikasi dari Putusan Pengadilan Pajak ini sangat penting bagi praktik perpajakan Wajib Pajak yang memiliki transaksi pinjaman dengan pemegang saham. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa penetapan penghasilan secara deemed tidak secara otomatis menciptakan kewajiban pemotongan pajak, kecuali jika koreksi tersebut memang menghasilkan jumlah yang terutang dan memenuhi definisi objek PPh Pasal 23. Bagi Wajib Pajak, pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya menyajikan bukti substansi (tidak ada pembayaran bunga riil) dan memastikan konsistensi argumentasi antar jenis pajak yang bersengketa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.