Berpegang pada Laporan Audit, Wajib Pajak PT TUS Berhasil Batalkan DPP PPN Rp3,6 Miliar yang Dihitung dari Data Mentah Pemeriksa.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 17:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Berpegang pada Laporan Audit, Wajib Pajak PT TUS Berhasil Batalkan DPP PPN Rp3,6 Miliar yang Dihitung dari Data Mentah Pemeriksa.

Sengketa DPP PPN sebesar Rp4,5 miliar antara PT TUS dengan otoritas pajak menyoroti isu krusial mengenai keabsahan alat bukti dan rekonsiliasi arus kas/piutang di Pengadilan Pajak, khususnya dalam konteks koreksi yang merupakan secondary adjustment dari PPh Badan. Perselisihan ini berakar pada perbedaan fundamental: Terbanding mendasarkan koreksi PPN Keluaran pada hasil uji arus piutang dan General Ledger (GL) serta Trial Balance (TB) Desember 2019 yang belum diaudit (unaudited), sementara Wajib Pajak bersikeras bahwa satu-satunya data yang sahih adalah dokumen yang telah diaudit dan konsisten dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Inti Konflik: Penggunaan Data Unaudited vs. Keterlambatan Dokumen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksinya berdasarkan temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya selisih peredaran usaha, yang secara langsung dikonversi menjadi DPP PPN terutang. Pihak DJP berdalih bahwa penyerahan dokumen audited dilakukan terlambat setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sehingga mereka berhak menggunakan data yang tersedia (unaudited) pada saat pembuatan SPHP.

Argumen Wajib Pajak: Rekonsiliasi Arus Kas Non-Objek PPN

Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras, merinci bahwa selisih DPP yang dikoreksi sebesar Rp4.533.597.298,00 sebagian besar merupakan pos-pos penerimaan yang bukan objek PPN dan bukan peredaran usaha. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa penerimaan tersebut mencakup transfer antar bank, refund atas kelebihan biaya, pembatalan Debit Note, dan selisih kurs yang tidak relevan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Pembelaan Wajib Pajak ditekankan pada konsistensi data akuntansi audited yang membuktikan bahwa PPN Keluaran yang dilaporkan sudah tepat.

Resolusi Majelis Hakim: Kekuatan Hukum Laporan Audited

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti, secara tegas menolak penggunaan data unaudited oleh Terbanding. Majelis berpendapat bahwa dokumen audited memiliki kekuatan hukum yang lebih meyakinkan karena sejalan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan konsisten dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam putusannya, Majelis menerapkan asas mutatis mutandis dari sengketa PPh Badan, yang telah membatalkan koreksi peredaran usaha di tingkat PPh, untuk membatalkan koreksi DPP PPN ini. Keputusan akhir Majelis adalah mengabulkan sebagian permohonan banding, membatalkan DPP PPN sebesar Rp3.684.570.259,00 dan hanya mempertahankan DPP PPN yang disengketakan sebesar Rp849.027.039,00.

Analisis dan Implikasi bagi Praktik Kepatuhan Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi praktik kepatuhan Wajib Pajak dan pemeriksaan pajak di Indonesia. Putusan ini memperkuat doktrin bahwa dalam sengketa pembuktian, Laporan Keuangan yang telah diaudit merupakan alat bukti yang primer dan memiliki bobot kebenasan yang lebih tinggi dibandingkan data mentah atau unaudited yang digunakan secara sepihak oleh fiskus. Wajib Pajak multinasional dan perusahaan besar harus memastikan rekonsiliasi PPN Keluaran dengan peredaran usaha PPh Badan didukung oleh dokumentasi yang rinci, terutama untuk memisahkan unsur non-DPP/non-objek PPN dari total arus kas/piutang yang diterima.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter