Sengketa DPP PPN sebesar Rp4,5 miliar antara PT TUS dengan otoritas pajak menyoroti isu krusial mengenai keabsahan alat bukti dan rekonsiliasi arus kas/piutang di Pengadilan Pajak, khususnya dalam konteks koreksi yang merupakan secondary adjustment dari PPh Badan. Perselisihan ini berakar pada perbedaan fundamental: Terbanding mendasarkan koreksi PPN Keluaran pada hasil uji arus piutang dan General Ledger (GL) serta Trial Balance (TB) Desember 2019 yang belum diaudit (unaudited), sementara Wajib Pajak bersikeras bahwa satu-satunya data yang sahih adalah dokumen yang telah diaudit dan konsisten dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksinya berdasarkan temuan pemeriksaan yang mengindikasikan adanya selisih peredaran usaha, yang secara langsung dikonversi menjadi DPP PPN terutang. Pihak DJP berdalih bahwa penyerahan dokumen audited dilakukan terlambat setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), sehingga mereka berhak menggunakan data yang tersedia (unaudited) pada saat pembuatan SPHP.
Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras, merinci bahwa selisih DPP yang dikoreksi sebesar Rp4.533.597.298,00 sebagian besar merupakan pos-pos penerimaan yang bukan objek PPN dan bukan peredaran usaha. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa penerimaan tersebut mencakup transfer antar bank, refund atas kelebihan biaya, pembatalan Debit Note, dan selisih kurs yang tidak relevan dengan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Pembelaan Wajib Pajak ditekankan pada konsistensi data akuntansi audited yang membuktikan bahwa PPN Keluaran yang dilaporkan sudah tepat.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti, secara tegas menolak penggunaan data unaudited oleh Terbanding. Majelis berpendapat bahwa dokumen audited memiliki kekuatan hukum yang lebih meyakinkan karena sejalan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan konsisten dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam putusannya, Majelis menerapkan asas mutatis mutandis dari sengketa PPh Badan, yang telah membatalkan koreksi peredaran usaha di tingkat PPh, untuk membatalkan koreksi DPP PPN ini. Keputusan akhir Majelis adalah mengabulkan sebagian permohonan banding, membatalkan DPP PPN sebesar Rp3.684.570.259,00 dan hanya mempertahankan DPP PPN yang disengketakan sebesar Rp849.027.039,00.
Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi praktik kepatuhan Wajib Pajak dan pemeriksaan pajak di Indonesia. Putusan ini memperkuat doktrin bahwa dalam sengketa pembuktian, Laporan Keuangan yang telah diaudit merupakan alat bukti yang primer dan memiliki bobot kebenasan yang lebih tinggi dibandingkan data mentah atau unaudited yang digunakan secara sepihak oleh fiskus. Wajib Pajak multinasional dan perusahaan besar harus memastikan rekonsiliasi PPN Keluaran dengan peredaran usaha PPh Badan didukung oleh dokumentasi yang rinci, terutama untuk memisahkan unsur non-DPP/non-objek PPN dari total arus kas/piutang yang diterima.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini