Jebakan Akun Akrual di Pemeriksaan Pajak: Kapan PPh Jasa Konstruksi Benar-benar Terutang? (Kasus PT TUS)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 16:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Akun Akrual di Pemeriksaan Pajak: Kapan PPh Jasa Konstruksi Benar-benar Terutang? (Kasus PT TUS)

Ketentuan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi menjadi subjek sengketa krusial, terutama terkait perbedaan mendasar dalam penentuan saat terutang antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Kasus PT TUS yang diputuskan melalui Putusan Nomor PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden penting, menegaskan bahwa nilai yang dicatat dalam akun retensi atau akrual (seperti akun AP Hanoman) tidak dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final, sebab PPh terutang pada saat pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Keputusan ini berpusat pada penolakan koreksi positif DPP PPh Final sebesar Rp11.765.813.354,00 oleh Majelis Hakim karena metodologi yang digunakan Terbanding dinilai keliru.

Inti Konflik: Ekualisasi Akuntansi vs. Asas Kas PPh Final

Inti konflik dalam kasus ini berawal dari koreksi Terbanding yang dilakukan melalui proses ekualisasi data. Terbanding membandingkan nilai PPh Final yang dilaporkan PT TUS dengan pos biaya yang tercatat dalam General Ledger, khususnya dengan menjadikan saldo kredit akun 122-0219 (AP Hanoman) sebagai basis DPP PPh Final yang terutang. Terbanding berargumen bahwa akun tersebut mencatat utang atas jasa yang sudah diterima dan seharusnya sudah dikenakan PPh Final, didukung oleh adanya arus uang keluar Bank yang menguatkan biaya.

Argumen Wajib Pajak: Definisi Saat Terutang Sesuai PP 51/2008

PT TUS, sebagai Pemohon Banding, mengajukan bantahan fundamental yang didukung oleh prinsip akuntansi dan regulasi perpajakan spesifik. PT TUS menjelaskan bahwa akun 122-0219 merupakan pencatatan retensi dan akrual atas pekerjaan yang telah diterima, namun belum jatuh tempo pembayarannya. Secara hukum, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, yang secara eksplisit menyatakan bahwa PPh Final Jasa Konstruksi terutang pada saat pembayaran dilakukan oleh pengguna jasa. Karena PPh bersifat cash basis (asas kas) dalam konteks ini, nilai yang belum dibayarkan (akrual) tidak dapat menjadi objek PPh Final.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Asas Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menerima argumen Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah keliru secara metodologis dan secara hukum. Ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi mewajibkan pemotongan hanya terjadi pada saat terjadinya pembayaran. Dengan mendasarkan koreksi pada nilai akrual atau retensi yang belum dibayar, Terbanding secara tidak sah telah memperluas definisi saat terutang dan DPP PPh Final, sehingga koreksi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Analisis dan Implikasi Putusan bagi Sektor Konstruksi

Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak (WP) yang bergerak di sektor konstruksi atau yang menggunakan jasa konstruksi. Keputusan ini memperkuat prinsip bahwa WP tidak dapat dipersalahkan atas pemotongan pajak yang belum terutang. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk memastikan bahwa pengujian ekualisasi berbasis akuntansi harus selalu diselaraskan dengan ketentuan saat terutang yang spesifik diatur dalam undang-undang perpajakan. Bagi WP, kasus ini menekankan perlunya dokumentasi akuntansi yang rinci dan kemampuan untuk menjelaskan substansi setiap akun akrual/retensi, membuktikan bahwa PPh telah dipotong hanya atas pembayaran aktual yang telah terjadi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter