Ketentuan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi menjadi subjek sengketa krusial, terutama terkait perbedaan mendasar dalam penentuan saat terutang antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Kasus PT TUS yang diputuskan melalui Putusan Nomor PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025 menjadi preseden penting, menegaskan bahwa nilai yang dicatat dalam akun retensi atau akrual (seperti akun AP Hanoman) tidak dapat dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final, sebab PPh terutang pada saat pembayaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Keputusan ini berpusat pada penolakan koreksi positif DPP PPh Final sebesar Rp11.765.813.354,00 oleh Majelis Hakim karena metodologi yang digunakan Terbanding dinilai keliru.
Inti konflik dalam kasus ini berawal dari koreksi Terbanding yang dilakukan melalui proses ekualisasi data. Terbanding membandingkan nilai PPh Final yang dilaporkan PT TUS dengan pos biaya yang tercatat dalam General Ledger, khususnya dengan menjadikan saldo kredit akun 122-0219 (AP Hanoman) sebagai basis DPP PPh Final yang terutang. Terbanding berargumen bahwa akun tersebut mencatat utang atas jasa yang sudah diterima dan seharusnya sudah dikenakan PPh Final, didukung oleh adanya arus uang keluar Bank yang menguatkan biaya.
PT TUS, sebagai Pemohon Banding, mengajukan bantahan fundamental yang didukung oleh prinsip akuntansi dan regulasi perpajakan spesifik. PT TUS menjelaskan bahwa akun 122-0219 merupakan pencatatan retensi dan akrual atas pekerjaan yang telah diterima, namun belum jatuh tempo pembayarannya. Secara hukum, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, yang secara eksplisit menyatakan bahwa PPh Final Jasa Konstruksi terutang pada saat pembayaran dilakukan oleh pengguna jasa. Karena PPh bersifat cash basis (asas kas) dalam konteks ini, nilai yang belum dibayarkan (akrual) tidak dapat menjadi objek PPh Final.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menerima argumen Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah keliru secara metodologis dan secara hukum. Ketentuan PPh Final Jasa Konstruksi mewajibkan pemotongan hanya terjadi pada saat terjadinya pembayaran. Dengan mendasarkan koreksi pada nilai akrual atau retensi yang belum dibayar, Terbanding secara tidak sah telah memperluas definisi saat terutang dan DPP PPh Final, sehingga koreksi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Implikasi Putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak (WP) yang bergerak di sektor konstruksi atau yang menggunakan jasa konstruksi. Keputusan ini memperkuat prinsip bahwa WP tidak dapat dipersalahkan atas pemotongan pajak yang belum terutang. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk memastikan bahwa pengujian ekualisasi berbasis akuntansi harus selalu diselaraskan dengan ketentuan saat terutang yang spesifik diatur dalam undang-undang perpajakan. Bagi WP, kasus ini menekankan perlunya dokumentasi akuntansi yang rinci dan kemampuan untuk menjelaskan substansi setiap akun akrual/retensi, membuktikan bahwa PPh telah dipotong hanya atas pembayaran aktual yang telah terjadi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini