Dokumen Formal Saja Tak Cukup untuk Lolos dari Koreksi PPh Pasal 26 Jasa Luar Negeri 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Dokumen Formal Saja Tak Cukup untuk Lolos dari Koreksi PPh Pasal 26 Jasa Luar Negeri 

Analisis Sengketa PT NSBI: Kegagalan Benefit Test dalam Pemanfaatan P3B atas Management Fee

Sengketa pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kembali mengemuka dalam kasus PT NSBI terkait koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya manajemen (management fee) yang dibayarkan kepada BlueScope Steel Limited, Australia. Otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi karena menilai transaksi tersebut tidak memenuhi syarat substansi ekonomi dan manfaat ekonomis (test of benefit), meskipun secara formal Wajib Pajak telah mengantongi Certificate of Domicile atau Form DGT yang valid. Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi Pasal 7 P3B Indonesia-Australia mengenai Laba Usaha versus pengenaan tarif domestik 20% akibat kegagalan pembuktian eksistensi jasa.

Inti Konflik: Syarat Administratif vs. Bukti Konkret Manfaat Ekonomis

Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan bahwa pembayaran biaya manajemen oleh PT NSBI kepada entitas induknya di Australia tidak didukung dengan rincian aktivitas jasa yang memadai. Terbanding berargumen bahwa tanpa bukti konkret mengenai bagaimana jasa tersebut diberikan dan apa manfaat ekonomis langsung bagi operasional di Indonesia, maka fasilitas tarif 0% berdasarkan P3B tidak dapat diberikan. Di sisi lain, PT NSBI menegaskan bahwa sebagai bagian dari grup perusahaan global, jasa manajemen tersebut sangat nyata dan krusial untuk standar operasional, serta telah didukung bukti administratif berupa debit note dan invoice.

Pertimbangan Hakim: Penekanan pada Substance Over Form

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penerapan P3B tidak bersifat otomatis hanya dengan pemenuhan syarat administratif. Hakim menekankan pentingnya substance over form, di mana Wajib Pajak wajib membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah beneficial owner yang menjalankan kegiatan usaha nyata dan jasa yang ditagihkan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi pembayar di Indonesia. Dalam proses uji bukti, Majelis menemukan bahwa dokumen yang disajikan PT NSBI terlalu umum dan tidak mampu mendeskripsikan korelasi antara biaya yang timbul dengan aktivitas jasa spesifik yang diterima.

Resolusi dan Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Resolusi akhir dari persidangan ini adalah penolakan atas banding PT NSBI, yang berarti koreksi Terbanding dipertahankan sepenuhnya. Putusan ini memberikan implikasi serius bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan Form DGT dalam transaksi afiliasi luar negeri. Keberadaan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang kuat, khususnya Local File yang merinci intra-group services melalui benefit test yang ketat, menjadi syarat mutlak agar biaya jasa luar negeri dapat diakui dan mendapatkan fasilitas P3B.

Kesimpulan: Kemenangan Terbanding dalam kasus ini menegaskan bahwa setiap biaya intra-group harus lolos uji manfaat yang detail. Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan bukti korespondensi, laporan kerja, dan output jasa yang nyata untuk mempertahankan tarif P3B di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter