Sengketa pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kembali mengemuka dalam kasus PT NSBI terkait koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya manajemen (management fee) yang dibayarkan kepada BlueScope Steel Limited, Australia. Otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi karena menilai transaksi tersebut tidak memenuhi syarat substansi ekonomi dan manfaat ekonomis (test of benefit), meskipun secara formal Wajib Pajak telah mengantongi Certificate of Domicile atau Form DGT yang valid. Fokus utama konflik ini terletak pada interpretasi Pasal 7 P3B Indonesia-Australia mengenai Laba Usaha versus pengenaan tarif domestik 20% akibat kegagalan pembuktian eksistensi jasa.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menemukan bahwa pembayaran biaya manajemen oleh PT NSBI kepada entitas induknya di Australia tidak didukung dengan rincian aktivitas jasa yang memadai. Terbanding berargumen bahwa tanpa bukti konkret mengenai bagaimana jasa tersebut diberikan dan apa manfaat ekonomis langsung bagi operasional di Indonesia, maka fasilitas tarif 0% berdasarkan P3B tidak dapat diberikan. Di sisi lain, PT NSBI menegaskan bahwa sebagai bagian dari grup perusahaan global, jasa manajemen tersebut sangat nyata dan krusial untuk standar operasional, serta telah didukung bukti administratif berupa debit note dan invoice.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penerapan P3B tidak bersifat otomatis hanya dengan pemenuhan syarat administratif. Hakim menekankan pentingnya substance over form, di mana Wajib Pajak wajib membuktikan bahwa penerima penghasilan adalah beneficial owner yang menjalankan kegiatan usaha nyata dan jasa yang ditagihkan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi pembayar di Indonesia. Dalam proses uji bukti, Majelis menemukan bahwa dokumen yang disajikan PT NSBI terlalu umum dan tidak mampu mendeskripsikan korelasi antara biaya yang timbul dengan aktivitas jasa spesifik yang diterima.
Resolusi akhir dari persidangan ini adalah penolakan atas banding PT NSBI, yang berarti koreksi Terbanding dipertahankan sepenuhnya. Putusan ini memberikan implikasi serius bagi perusahaan multinasional di Indonesia untuk tidak hanya mengandalkan Form DGT dalam transaksi afiliasi luar negeri. Keberadaan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang kuat, khususnya Local File yang merinci intra-group services melalui benefit test yang ketat, menjadi syarat mutlak agar biaya jasa luar negeri dapat diakui dan mendapatkan fasilitas P3B.
Kesimpulan: Kemenangan Terbanding dalam kasus ini menegaskan bahwa setiap biaya intra-group harus lolos uji manfaat yang detail. Wajib Pajak disarankan untuk menyiapkan bukti korespondensi, laporan kerja, dan output jasa yang nyata untuk mempertahankan tarif P3B di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini