Koreksi fiskal atas biaya sewa gudang kepada pihak afiliasi menjadi isu krusial dalam sengketa PPh Badan PT SA. Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, setiap biaya yang dikurangkan harus memenuhi kriteria 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) serta menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sengketa ini berfokus pada selisih nilai sewa sebesar Rp6.671.191.064 yang dikoreksi positif oleh otoritas pajak karena dianggap melampaui nilai kewajaran.
Terbanding melakukan koreksi karena menilai biaya sewa yang dibayarkan kepada PT Esa Sampoerna, PT Adi Sampoerna, dan PT Langgeng Setia Bhakti tidak didukung dengan bukti kompeten yang menunjukkan kewajaran harga. Di sisi lain, PT SA membantah dengan argumen bahwa nilai sewa telah didasarkan pada laporan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dan telah didokumentasikan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Namun, dalam persidangan, ditemukan bahwa bukti-bukti yang diajukan belum mampu meyakinkan Majelis Hakim mengenai relevansi dan akurasi data pembanding yang digunakan dalam penentuan harga sewa tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pentingnya substansi ekonomi di atas formalitas hukum. Meskipun terdapat perjanjian tertulis dan laporan KJPP, hakim menilai bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan bahwa nilai tersebut adalah yang paling wajar di pasar terbuka untuk lokasi dan spesifikasi gudang yang serupa. Alhasil, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan banding PT SA dan mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk tidak hanya mengandalkan laporan penilai independen secara administratif, tetapi juga memastikan metodologi dan data pembanding dalam TP Doc benar-benar kuat dan teruji. Bagi perusahaan dengan transaksi afiliasi yang besar, dokumentasi pendukung harus mampu menjawab tantangan terkait eksistensi dan manfaat ekonomi dari biaya yang dikeluarkan.
Kesimpulan: Kegagalan dalam pembuktian di persidangan akan berujung pada tetap dipertahankannya koreksi fiskal yang berdampak pada beban pajak yang lebih tinggi. Wajib Pajak harus lebih kritis terhadap pemilihan data pembanding eksternal dalam TP Doc mereka.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini