Mengapa Denda Demurrage Ekspor Bukan Objek PPN Jasa Luar Negeri?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 16:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Denda Demurrage Ekspor Bukan Objek PPN Jasa Luar Negeri?

Analisis Sengketa PT PS: Status Yuridis Demurrage sebagai Ganti Rugi dan Pembatalan Koreksi PPN

Otoritas pajak sering kali melakukan simplifikasi klasifikasi atas setiap aliran uang ke luar negeri sebagai objek PPN Pemanfaatan JKP Luar Negeri, sebagaimana terjadi pada sengketa biaya demurrage PT PS. Penegasan status yuridis demurrage sebagai bentuk ganti rugi atau liquidated damages menjadi krusial untuk membatalkan koreksi DPP PPN yang didasarkan pada asumsi adanya penyerahan jasa kepelabuhanan.

Duduk Perkara: Asumsi Jasa Kepelabuhanan vs. Realitas Back Charge Denda

Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi tambahan atas DPP PPN Masa Maret 2018 senilai Rp69.424.634. Terbanding berargumen bahwa biaya demurrage yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Golden Agri International Pte. Ltd. (GAI), Singapura, merupakan imbalan atas jasa kepelabuhanan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam transaksi ekspor dengan skema Free On Board (FOB), demurrage muncul sebagai denda akibat keterlambatan pemuatan barang (loading) ke kapal yang disewa oleh pembeli, sehingga bukan merupakan penyerahan jasa.

Pertimbangan Majelis Hakim: Ketiadaan Unsur Pelayanan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa tidak terdapat unsur pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh GAI kepada Pemohon Banding. Biaya tersebut murni merupakan pengalihan beban denda (back charge) dari pemilik kapal kepada penjual karena melampaui waktu muat yang diperjanjikan (laytime). Secara substansi ekonomi dan hukum, tidak ada Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean karena tidak ada aktivitas jasa yang dilakukan oleh pihak asing tersebut untuk kepentingan Pemohon Banding.

Implikasi Putusan: Penegasan Batasan Definisi Jasa

Implikasi dari putusan ini mempertegas batasan definisi "Jasa" dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa denda atau ganti rugi yang timbul dari wanprestasi kontraktual tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN. Wajib Pajak perlu memastikan dokumentasi kontrak dan korespondensi terkait demurrage dikelola secara rapi untuk membuktikan karakter biaya tersebut sebagai denda, bukan imbalan jasa.

Kesimpulannya: Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena biaya demurrage terbukti bukan merupakan objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Kemenangan ini menegaskan bahwa keadilan pajak harus ditegakkan berdasarkan hakikat materiil dari sebuah transaksi, bukan sekadar pelabelan administratif yang keliru.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter