Otoritas pajak sering kali melakukan simplifikasi klasifikasi atas setiap aliran uang ke luar negeri sebagai objek PPN Pemanfaatan JKP Luar Negeri, sebagaimana terjadi pada sengketa biaya demurrage PT PS. Penegasan status yuridis demurrage sebagai bentuk ganti rugi atau liquidated damages menjadi krusial untuk membatalkan koreksi DPP PPN yang didasarkan pada asumsi adanya penyerahan jasa kepelabuhanan.
Sengketa ini bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi tambahan atas DPP PPN Masa Maret 2018 senilai Rp69.424.634. Terbanding berargumen bahwa biaya demurrage yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Golden Agri International Pte. Ltd. (GAI), Singapura, merupakan imbalan atas jasa kepelabuhanan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam transaksi ekspor dengan skema Free On Board (FOB), demurrage muncul sebagai denda akibat keterlambatan pemuatan barang (loading) ke kapal yang disewa oleh pembeli, sehingga bukan merupakan penyerahan jasa.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa tidak terdapat unsur pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh GAI kepada Pemohon Banding. Biaya tersebut murni merupakan pengalihan beban denda (back charge) dari pemilik kapal kepada penjual karena melampaui waktu muat yang diperjanjikan (laytime). Secara substansi ekonomi dan hukum, tidak ada Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean karena tidak ada aktivitas jasa yang dilakukan oleh pihak asing tersebut untuk kepentingan Pemohon Banding.
Implikasi dari putusan ini mempertegas batasan definisi "Jasa" dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa denda atau ganti rugi yang timbul dari wanprestasi kontraktual tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN. Wajib Pajak perlu memastikan dokumentasi kontrak dan korespondensi terkait demurrage dikelola secara rapi untuk membuktikan karakter biaya tersebut sebagai denda, bukan imbalan jasa.
Kesimpulannya: Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena biaya demurrage terbukti bukan merupakan objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Kemenangan ini menegaskan bahwa keadilan pajak harus ditegakkan berdasarkan hakikat materiil dari sebuah transaksi, bukan sekadar pelabelan administratif yang keliru.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini