Terbukti Pinjaman, Bukan Penjualan: Bagaimana Bukti Perbankan dan Akta Notaris Membatalkan Koreksi Omzet Rp17 Miliar di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 17:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terbukti Pinjaman, Bukan Penjualan: Bagaimana Bukti Perbankan dan Akta Notaris Membatalkan Koreksi Omzet Rp17 Miliar di Pengadilan Pajak

Prinsip kebenaran materiil dalam sengketa perpajakan kembali diuji melalui Putusan Nomor PUT-010129.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang melibatkan CV TS (Pemohon Banding) terkait koreksi Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017. Fokus utama sengketa senilai total Rp20.692.590.470,00 ini adalah interpretasi atas uang masuk ke rekening bank Wajib Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding menggunakan metode Uji Arus Piutang, di mana pertimbangan Majelis Hakim secara tegas membagi koreksi menjadi bagian yang dibatalkan dan yang dipertahankan berdasarkan kekuatan bukti substansi Wajib Pajak.

Konteks & Awal Mula Sengketa

Sengketa ini bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan 2017 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya koreksi Peredaran Usaha. DJP mendasarkan koreksi pada metode Uji Arus Piutang/Kas yang tertera dalam PER-04/PJ/2012, berasumsi seluruh uang masuk yang tidak dapat dijelaskan sebagai penjualan yang belum dilaporkan. Koreksi ini dipertahankan di tingkat keberatan, memaksa Wajib Pajak mengajukan banding.

Inti Konflik: Karakter Penerimaan Bank vs. Bukti Pinjaman

Inti konflik yang terjadi adalah perselisihan atas karakter penerimaan uang di rekening bank. DJP (Terbanding) berpendapat seluruh uang masuk yang dikoreksi adalah penghasilan berdasarkan Pasal 4(1) UU PPh, karena Wajib Pajak dianggap gagal memberikan Bukti Setoran Bank/Transfer yang meyakinkan. Di sisi lain, CV TS (Pemohon Banding) membantah keras, menegaskan bahwa sebagian besar koreksi sebesar Rp17.415.490.946,00 adalah pinjaman modal kerja dari Persero/Pengurus. Bantahan ini didukung oleh Akta Perjanjian Hutang Piutang Notaris serta didukung pola setoran tunai dengan kode cabang yang konsisten. Selain itu, sisa koreksi sebesar Rp3.277.100.183,00 diklaim bukan penjualan, meski Wajib Pajak mengakui telah menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut kepada pihak Principal.

Resolusi Majelis: Kekuatan Akta Notaris vs. Konsekuensi Faktur Pajak

Dalam resolusinya, Majelis Hakim berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding. Terkait klaim pinjaman Rp17.4 Miliar, Majelis membatalkan koreksi tersebut. Putusan ini didasarkan pada keyakinan Majelis bahwa bukti Akta Notaris dan bukti perbankan yang spesifik dan konsisten yang disajikan Pemohon Banding cukup kuat untuk mematahkan asumsi koreksi Terbanding, sehingga uang tersebut diakui sebagai kewajiban (hutang). Namun, atas koreksi Rp3.2 Miliar (uang masuk dari Principal), Majelis justru mempertahankan koreksi ini. Argumen kunci Majelis adalah: penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding dianggap sebagai pengakuan formal dan substansial bahwa telah terjadi penyerahan Jasa/Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Konsekuensinya, transaksi ini wajib diakui sebagai Peredaran Usaha untuk tujuan Pajak Penghasilan.

Analisis dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Analisis dan implikasi dari putusan ini memberikan dua pelajaran kunci bagi Wajib Pajak. Pertama, pentingnya dokumentasi transaksi non-penghasilan yang sempurna, di mana Akta Notaris dan bukti perbankan yang spesifik mampu menjadi perisai dari koreksi berbasis Uji Arus Kas/Piutang. Kedua, terdapat konsekuensi hukum yang sangat kuat dari kewajiban PPN dan PPh. Ketika Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak, Majelis Hakim akan menganggap transaksi tersebut sebagai Peredaran Usaha yang wajib diakui dalam PPh, menegaskan pentingnya rekonsiliasi total PPN Keluaran dengan Peredaran Usaha PPh Badan. Secara kesimpulan, Wajib Pajak yang memiliki transaksi non-penghasilan, seperti pinjaman atau setoran modal, wajib memastikan bahwa jejak dana di bank didukung oleh dokumen hukum formal dan administrasi perbankan yang kredibel untuk menghindari sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009201.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008877.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010169.162022PPM.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009965.13/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010779.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011235.25/2022/PP/M.XVB Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010032.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014465.25/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010033.16/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

11 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011710.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter