Kasus ini bermula dari ditemukannya clerical error atau kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011125.16/2022/PP/M.XIVB Tahun 2024 yang melibatkan PT MSDI. Kesalahan tersebut terletak pada penulisan nomor Keputusan Keberatan yang menjadi objek sengketa, di mana tertulis KEP-01965/KEB/PJ/WPJ.07/2022 yang seharusnya adalah KEP-01956/KEB/PJ/WPJ.07/2022. Hal ini menjadi krusial ketika Mahkamah Agung melalui Panitera Muda TUN mengirimkan surat nomor MA/PANMUD.TUN/II/8/2025 yang mengembalikan berkas permohonan Peninjauan Kembali karena ketidaksesuaian data administratif tersebut.
Inti konflik dalam perkara ini bukanlah mengenai substansi materi perpajakan, melainkan murni isu formalitas administratif yang menghambat kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap putusan yang mengandung kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung. Dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2025, Majelis Hakim memverifikasi bahwa perbedaan satu angka pada nomor keputusan tersebut merupakan murni kesalahan ketik yang harus segera diperbaiki agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengabulkan perbaikan tersebut melalui putusan acara cepat. Pertimbangan hukum Majelis didasarkan pada bukti otentik dari Mahkamah Agung dan dokumen sengketa yang menunjukkan adanya kekeliruan penulisan pada beberapa halaman putusan sebelumnya. Amar putusan secara tegas memerintahkan perubahan nomor keputusan dari "01965" menjadi "01956" dan menyatakan bahwa putusan perbaikan ini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari putusan originalnya.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian dalam penyusunan dokumen hukum (legal drafting) sangatlah vital, baik bagi Majelis Hakim maupun para pihak yang bersengketa. Implikasi dari putusan ini bagi PT MSDI adalah terbukanya kembali jalan untuk melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tanpa hambatan administratif. Bagi praktisi perpajakan, kasus ini menjadi pengingat bahwa mekanisme Pasal 66 UU Pengadilan Pajak adalah instrumen legal yang efektif untuk mengoreksi kesalahan minor namun berdampak mayor terhadap hak konstitusional Wajib Pajak.
Kesimpulannya, kepastian hukum tidak hanya dibangun dari ketepatan interpretasi regulasi, tetapi juga dari akurasi data administratif. Putusan ini menegaskan komitmen Pengadilan Pajak dalam memberikan keadilan prosedural bagi Wajib Pajak melalui mekanisme pemeriksaan acara cepat yang efisien.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini