Dunia e-commerce dihebohkan dengan sengketa pajak yang menetapkan poin loyalitas digital sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21, sebuah preseden yang menantang interpretasi tradisional atas tambahan kemampuan ekonomis. PT SII menghadapi koreksi signifikan atas akun S&M-Coin (Koin S) yang diberikan kepada pengguna aplikasi, di mana otoritas pajak mengklasifikasikan pemberian tersebut sebagai imbalan atas "kegiatan" yang dilakukan pengguna dalam ekosistem digital mereka.
Inti konflik ini berpusat pada perbedaan tajam antara pandangan komersial dan formal perpajakan. Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa perolehan Koin S melalui aktivitas seperti check-in harian, bermain game di aplikasi, serta memberikan ulasan produk, merupakan bentuk hadiah atau imbalan atas kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PER-16/PJ/2016. Di sisi lain, Wajib Pajak berargumen bahwa Koin S hanyalah instrumen pemasaran yang tidak memiliki nilai tunai, dapat kedaluwarsa, dan tidak didasarkan pada hubungan kerja atau pekerjaan profesional, sehingga seharusnya dikecualikan berdasarkan prinsip hadiah langsung dalam PER-11/PJ/2015.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memihak pada argumen otoritas pajak. Hakim berpendapat bahwa aktivitas yang dilakukan pengguna aplikasi untuk mendapatkan koin bukanlah sekadar transaksi pembelian biasa, melainkan terdapat partisipasi aktif atau "kegiatan" yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi pengguna. Karena koin tersebut dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran (substitusi uang), maka ia dianggap sebagai penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerimanya.
Putusan ini memberikan implikasi besar bagi industri digital di Indonesia, menegaskan bahwa strategi gamification dan program loyalitas kini berada di bawah radar pengawasan pajak yang ketat. Bagi pelaku usaha, pemisahan antara hadiah langsung (tanpa aktivitas tambahan) dan imbalan atas kegiatan menjadi sangat krusial dalam mitigasi risiko pajak. Kesimpulannya, setiap bentuk imbalan yang mensyaratkan aktivitas tertentu dari pengguna, sekecil apapun nilai nominal per transaksinya, berpotensi dikategorikan sebagai objek pemotongan pajak jika memenuhi kriteria tambahan kemampuan ekonomis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini