Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali mengandalkan metode ekualisasi data internal, namun Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat pembuka yang tetap mewajibkan adanya bukti kompeten yang cukup sesuai standar pemeriksaan. Kasus ini bermula dari koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 terhadap BMEPN sebesar Rp1.942.518.579,00. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data aplikasi Aportal atau data Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) yang menunjukkan adanya transaksi pembelian jasa oleh Wajib Pajak yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau terdapat selisih nilai pelaporan.
Inti konflik dalam persidangan berpusat pada akurasi data ekualisasi versus realitas transaksi secara material. Terbanding berargumen bahwa data PKPM merupakan data valid dari sistem DJP yang mencerminkan penyerahan jasa oleh vendor. Sebaliknya, BMEPN memberikan bantahan kuat bahwa data tersebut mengandung kesalahan fatal, seperti adanya transaksi yang telah dibatalkan oleh vendor, transaksi ganda, hingga selisih kurs yang tidak memiliki objek pemotongan. BMEPN juga mengkritik langkah Terbanding yang melakukan koreksi secara lump sum pada Masa Desember 2019 atas transaksi yang seharusnya tersebar di berbagai masa pajak sepanjang tahun 2019, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum dan administrasi masa pajak.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang memberikan keseimbangan antara wewenang fiskus dan hak Wajib Pajak. Majelis mengakui bahwa data PKPM adalah data yang sah sebagai dasar pemeriksaan, namun Majelis membatalkan sebagian koreksi yang tidak didukung dengan bukti dokumen sumber (seperti invoice atau kontrak) yang jelas. Untuk koreksi sebesar Rp908.168.579,00 yang identitas faktur pajaknya tidak dapat dibuktikan secara spesifik oleh Terbanding, Majelis memutuskan untuk membatalkannya. Namun, untuk sengketa yang berkaitan dengan selisih waktu pemotongan (pembayaran dilakukan di tahun 2020), Majelis tetap mempertahankan koreksi jika terbukti saat terutang telah terjadi.
Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan adalah penguatan kedudukan bukti material di atas sekadar data formal ekualisasi. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa setiap koreksi harus didasarkan pada bukti dokumen sumber yang kuat, bukan sekadar selisih angka dalam sistem. Bagi Wajib Pajak, kemenangan sebagian ini menegaskan pentingnya manajemen arsip perpajakan yang detail, termasuk bukti pembatalan faktur dan rekonsiliasi antar masa pajak, guna mematahkan asumsi fiskus dalam proses litigasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini