Pelajaran dari Sengketa Koreksi Ekualisasi Tanpa Bukti Dokumen Sumber

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 16:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pelajaran dari Sengketa Koreksi Ekualisasi Tanpa Bukti Dokumen Sumber

Sengketa PPh Pasal 23 BMEPN: Batasan Validitas Data Ekualisasi Aportal versus Bukti Kompeten

Pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali mengandalkan metode ekualisasi data internal, namun Putusan ini menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat pembuka yang tetap mewajibkan adanya bukti kompeten yang cukup sesuai standar pemeriksaan. Kasus ini bermula dari koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 terhadap BMEPN sebesar Rp1.942.518.579,00. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data aplikasi Aportal atau data Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) yang menunjukkan adanya transaksi pembelian jasa oleh Wajib Pajak yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau terdapat selisih nilai pelaporan.

Inti Konflik Persidangan: Akurasi Data PKPM Versus Realitas Pembatalan Transaksi Secara Material

Inti konflik dalam persidangan berpusat pada akurasi data ekualisasi versus realitas transaksi secara material. Terbanding berargumen bahwa data PKPM merupakan data valid dari sistem DJP yang mencerminkan penyerahan jasa oleh vendor. Sebaliknya, BMEPN memberikan bantahan kuat bahwa data tersebut mengandung kesalahan fatal, seperti adanya transaksi yang telah dibatalkan oleh vendor, transaksi ganda, hingga selisih kurs yang tidak memiliki objek pemotongan. BMEPN juga mengkritik langkah Terbanding yang melakukan koreksi secara lump sum pada Masa Desember 2019 atas transaksi yang seharusnya tersebar di berbagai masa pajak sepanjang tahun 2019, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum dan administrasi masa pajak.

Pendapat Hukum Majelis Hakim: Pembatalan Sebagian Koreksi Akibat Ketiadaan Dokumen Sumber

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang memberikan keseimbangan antara wewenang fiskus dan hak Wajib Pajak. Majelis mengakui bahwa data PKPM adalah data yang sah sebagai dasar pemeriksaan, namun Majelis membatalkan sebagian koreksi yang tidak didukung dengan bukti dokumen sumber (seperti invoice atau kontrak) yang jelas. Untuk koreksi sebesar Rp908.168.579,00 yang identitas faktur pajaknya tidak dapat dibuktikan secara spesifik oleh Terbanding, Majelis memutuskan untuk membatalkannya. Namun, untuk sengketa yang berkaitan dengan selisih waktu pemotongan (pembayaran dilakukan di tahun 2020), Majelis tetap mempertahankan koreksi jika terbukti saat terutang telah terjadi.

Implikasi Praktik Perpajakan: Penguatan Bukti Material dan Urgensi Manajemen Arsip Litigasi

Implikasi dari putusan ini bagi praktik perpajakan adalah penguatan kedudukan bukti material di atas sekadar data formal ekualisasi. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa setiap koreksi harus didasarkan pada bukti dokumen sumber yang kuat, bukan sekadar selisih angka dalam sistem. Bagi Wajib Pajak, kemenangan sebagian ini menegaskan pentingnya manajemen arsip perpajakan yang detail, termasuk bukti pembatalan faktur dan rekonsiliasi antar masa pajak, guna mematahkan asumsi fiskus dalam proses litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000656.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter