Mengapa Sistem Konfirmasi DJP yang "Kosong" Tidak Bisa Membatalkan Faktur Pajak yang Sah? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000656.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 10 Juni 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Sistem Konfirmasi DJP yang "Kosong" Tidak Bisa Membatalkan Faktur Pajak yang Sah? 

Sengketa PPN PT AIS: Koreksi Pajak Keluaran Akibat Data Faktur Tidak Terdeteksi Sistem DJP

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali terjebak pada persoalan administratif yang kaku, sebagaimana terjadi pada kasus PT AIS yang menghadapi koreksi Pajak Keluaran karena ketidakterdeteksian data faktur dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Koreksi ini didasarkan pada hasil konfirmasi aplikasi internal Terbanding yang menunjukkan jawaban "Tidak Ada", meskipun secara faktual penyerahan barang dan jasa telah dilakukan. Inti konflik dalam perkara ini adalah perbenturan antara kebenaran administratif sistemik yang dipegang oleh DJP dengan kebenaran materiil serta kepatuhan pelaporan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Konflik Pembuktian: Validitas Basis Data Terbanding Versus Kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPN

Terbanding mempertahankan koreksi dengan dalih bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan belum dilaporkan atau tidak sah karena data tidak ditemukan dalam basis data mereka, yang mengindikasikan adanya potensi pajak yang belum dipungut. Di sisi lain, PT AIS secara tegas membantah dengan menunjukkan bahwa seluruh prosedur penerbitan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 UU PPN telah dipenuhi dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kegagalan teknis pada sistem konfirmasi otoritas pajak tidak seharusnya melimpahkan beban pembuktian atau kerugian finansial kepada Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form Terhadap Anomali Sistem

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Berdasarkan hasil uji bukti, Majelis meyakini bahwa transaksi tersebut adalah riil yang didukung oleh dokumen pendukung yang kuat seperti Invoice dan General Ledger. Hakim berpendapat bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" tidak serta merta membuktikan bahwa penyerahan tidak terjadi atau pajak tidak dipungut, terutama ketika Wajib Pajak mampu membuktikan sebaliknya. Putusan ini memiliki implikasi penting bahwa sistem administrasi internal DJP tidak bersifat mutlak jika bertentangan dengan bukti-bukti materiil yang sah di persidangan. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi Wajib Pajak tetap terjamin selama dokumentasi transaksi tersimpan dengan baik dan pelaporan dilakukan secara konsisten, meskipun terjadi anomali pada sistem data otoritas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002366.99/2019/PP/M.XVIB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002388.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011568.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011422.15/2020/PP/M.IVA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-000886.12/2024/PP/M.XB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011566.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001019.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001441.25/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

10 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011567.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter